Perkawinan di luar negeri menjadi pilihan banyak pasangan Warga Negara Indonesia (WNI), baik dengan sesama WNI maupun dengan Warga Negara Asing (WNA). Namun, agar perkawinan tersebut memiliki kekuatan hukum di Indonesia, terdapat prosedur pelaporan dan pencatatan yang wajib dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan. PT Jangkar Global Groups siap membantu proses administrasi, legalisasi dokumen, Apostille, penerjemahan tersumpah, hingga pencatatan perkawinan luar negeri secara profesional, cepat, dan sesuai hukum Indonesia.
Jasa Pengurusan Perkawinan di Luar Negeri
Kami membantu seluruh proses administrasi mulai dari persiapan dokumen, legalisasi, Apostille, penerjemahan dokumen, hingga pencatatan perkawinan di Indonesia.
- ✅ Konsultasi Awal Gratis
- ✅ Pendampingan Dokumen Lengkap
- ✅ Pengurusan Apostille & Legalisasi
- ✅ Penerjemah Tersumpah
- ✅ Proses Cepat & Transparan
- ✅ Melayani Seluruh Indonesia
Apa Itu Perkawinan di Luar Negeri?
Perkawinan di luar negeri adalah perkawinan yang dilangsungkan di wilayah negara lain sesuai hukum yang berlaku di negara tersebut. Berdasarkan ketentuan hukum Indonesia, perkawinan tersebut dapat diakui sepanjang dilakukan secara sah menurut hukum negara tempat perkawinan berlangsung dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum Indonesia. Setelah perkawinan dilaksanakan, pasangan WNI tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan dan mencatatkan perkawinan tersebut agar data kependudukan di Indonesia dapat diperbarui.
Dasar Hukum Perkawinan di Luar Negeri
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
- Peraturan pelaksanaan administrasi kependudukan yang berlaku.
- Konvensi Apostille bagi negara peserta Hague Apostille Convention.
Syarat Dokumen Perkawinan di Luar Negeri
| Dokumen | WNI | WNA |
|---|---|---|
| Paspor | ✔ | ✔ |
| Akta Kelahiran | ✔ | ✔ |
| Surat Belum Menikah / CNI (jika dipersyaratkan) | ✔ | Sesuai aturan negara |
| Visa / Izin Tinggal | ✔ | ✔ |
| Dokumen Pendukung Lain | Sesuai ketentuan | Sesuai ketentuan |
Langkah Pendaftaran Perkawinan di Luar Negeri
- Menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
- Melakukan legalisasi atau Apostille apabila diperlukan.
- Melangsungkan perkawinan sesuai hukum negara setempat.
- Memperoleh Akta Nikah atau Marriage Certificate.
- Melaporkan perkawinan kepada Perwakilan Republik Indonesia apabila tersedia.
- Mendaftarkan perkawinan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesalahan yang Sering Terjadi
- Dokumen belum dilegalisasi atau belum memperoleh Apostille.
- Akta nikah belum diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
- Terlambat melakukan pelaporan setelah kembali ke Indonesia.
- Perbedaan penulisan nama antara paspor dan dokumen lainnya.
- Dokumen tidak lengkap saat proses pencatatan.
Mengapa Perkawinan Luar Negeri Harus Didaftarkan?
- Memberikan kepastian hukum bagi pasangan.
- Mempermudah pengurusan KTP dan Kartu Keluarga.
- Menjadi dasar penerbitan akta kelahiran anak.
- Mempermudah pengurusan visa pasangan.
- Mempermudah pengurusan hak waris.
- Mendukung administrasi perpajakan dan perbankan.
Mengapa Memilih PT Jangkar Global Groups?
- ✔ Konsultasi Gratis
- ✔ Pendampingan Dokumen
- ✔ Pengurusan Apostille
- ✔ Legalisasi Dokumen
- ✔ Penerjemah Tersumpah
- ✔ Tim Berpengalaman
- ✔ Proses Transparan
- ✔ Layanan Seluruh Indonesia
Testimoni Klien
“Pelayanan sangat profesional. Seluruh proses dokumen perkawinan kami berjalan lancar dan selalu mendapatkan informasi perkembangan secara berkala.”
— Andi, Jakarta“Tim membantu mulai dari legalisasi, Apostille hingga pencatatan di Indonesia. Sangat membantu bagi kami yang menikah di luar negeri.”
— Maria, Bali“Respon cepat, proses jelas, dan biaya dijelaskan secara transparan sejak awal.”
— Kevin, SurabayaFAQ Perkawinan di Luar Negeri
1. Apakah perkawinan di luar negeri sah di Indonesia?
Ya, sepanjang memenuhi ketentuan hukum negara tempat perkawinan berlangsung dan diproses sesuai ketentuan hukum Indonesia.
2. Apakah perkawinan harus dilaporkan di Indonesia?
Ya, pelaporan dan pencatatan diperlukan agar data administrasi kependudukan diperbarui.
3. Apakah akta nikah luar negeri harus diterjemahkan?
Apabila menggunakan bahasa asing, umumnya diperlukan terjemahan oleh penerjemah tersumpah.
4. Apakah semua negara memerlukan Apostille?
Tergantung apakah negara tersebut merupakan peserta Konvensi Apostille.
5. Bagaimana jika negara tersebut bukan peserta Apostille?
Dokumen biasanya memerlukan legalisasi berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Apakah WNI dapat menikah dengan WNA di luar negeri?
Dapat, selama memenuhi syarat hukum negara tempat perkawinan dilaksanakan.
7. Apakah perlu melapor ke Kedutaan Besar RI?
Apabila tersedia Perwakilan RI, pelaporan sangat dianjurkan.
8. Apakah anak hasil perkawinan luar negeri dapat memperoleh akta kelahiran Indonesia?
Dapat setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
9. Berapa lama proses pencatatan di Indonesia?
Lama proses bergantung pada kelengkapan dokumen dan instansi yang menangani.
10. Bagaimana cara berkonsultasi?
Silakan menghubungi PT Jangkar Global Groups melalui halaman Contact Us.
Butuh Bantuan Mengurus Perkawinan di Luar Negeri?
Mengurus perkawinan lintas negara memerlukan ketelitian agar seluruh persyaratan hukum terpenuhi. PT Jangkar Global Groups siap mendampingi Anda mulai dari konsultasi, pemeriksaan dokumen, penerjemahan tersumpah, Apostille, legalisasi hingga pencatatan perkawinan di Indonesia secara profesional.