Dasar Hukum Perkawinan

Akhamad Fauzi

Juli 20, 2026

Perkawinan bukan hanya ikatan emosional antara dua orang, tetapi juga merupakan hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Oleh karena itu, setiap perkawinan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan agar memperoleh perlindungan hukum secara penuh.

  • ✅ Menjamin keabsahan perkawinan di mata hukum.
  • ✅ Menjadi dasar pencatatan di KUA atau Dinas Dukcapil.
  • ✅ Melindungi hak suami, istri, dan anak.
  • ✅ Mempermudah pengurusan dokumen keluarga.
  • ✅ Menghindari sengketa mengenai status perkawinan maupun harta bersama.

Peraturan mengenai perkawinan di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang saling berkaitan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan.
  4. Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi umat Islam.
  5. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) untuk ketentuan tertentu.
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 jo. UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
  7. Peraturan Menteri Agama dan peraturan teknis Dukcapil mengenai pencatatan perkawinan.

1. Perkawinan Harus Sah Menurut Agama

Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

2. Wajib Dicatatkan

Selain sah menurut agama, perkawinan juga wajib dicatatkan kepada instansi yang berwenang agar memperoleh kekuatan hukum administratif.

3. Kesepakatan Kedua Belah Pihak

Perkawinan dilaksanakan berdasarkan persetujuan calon suami dan istri tanpa adanya paksaan.

4. Memenuhi Persyaratan Usia

Usia minimum perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun sesuai perubahan UU Nomor 16 Tahun 2019.

  • Perkawinan belum dicatatkan.
  • Perkawinan campuran dengan WNA.
  • Perbedaan agama.
  • Legalisasi dokumen luar negeri.
  • Pencatatan perkawinan luar negeri.
  • Dispensasi kawin.
  • Isbat nikah.
  • Pengesahan anak.

Kami membantu proses administrasi perkawinan secara profesional mulai dari konsultasi hingga dokumen selesai diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

  • ✅ Konsultasi hukum perkawinan.
  • ✅ Pengurusan perkawinan campuran.
  • ✅ Pengurusan CNI.
  • ✅ Apostille dokumen luar negeri.
  • ✅ Legalisasi Kedutaan.
  • ✅ Terjemahan Tersumpah.
  • ✅ Pendaftaran perkawinan luar negeri.
  • ✅ Isbat Nikah.
  • ✅ Dispensasi Kawin.

Keunggulan Kami

  • ✔ Berpengalaman menangani ribuan dokumen.
  • ✔ Pendampingan hingga selesai.
  • ✔ Konsultasi responsif.
  • ✔ Proses transparan.
  • ✔ Jangkauan seluruh Indonesia.

Apakah perkawinan harus dicatatkan?

Ya. Pencatatan memberikan kepastian hukum dan menjadi syarat penerbitan dokumen kependudukan.

Apa dasar hukum utama perkawinan di Indonesia?

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Bagaimana jika menikah dengan WNA?

Perkawinan campuran memiliki persyaratan tambahan seperti CNI, legalisasi dokumen, serta pencatatan sesuai ketentuan.

Apakah perkawinan luar negeri harus didaftarkan di Indonesia?

Ya. Agar diakui secara administratif di Indonesia, perkawinan yang dilakukan di luar negeri wajib dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana jika buku nikah hilang?

Anda dapat mengajukan penerbitan duplikat kepada instansi yang menerbitkan dokumen tersebut.

Apakah perkawinan siri memiliki kekuatan hukum?

Perkawinan siri dapat sah menurut agama tertentu, tetapi tanpa pencatatan akan menimbulkan keterbatasan dalam aspek hukum administrasi.

Bisakah PT. Jangkar Global Groups membantu perkawinan campuran?

Ya. Kami membantu pengurusan dokumen WNI maupun WNA, legalisasi, apostille, penerjemahan tersumpah, hingga pencatatan perkawinan.

Apakah tersedia konsultasi sebelum menggunakan layanan?

Tersedia. Tim kami siap memberikan konsultasi awal mengenai prosedur, dokumen, dan estimasi proses.

Berapa lama proses pengurusan dokumen perkawinan?

Estimasi waktu bergantung pada jenis layanan, kelengkapan dokumen, serta instansi yang berwenang.

Apakah layanan tersedia untuk seluruh Indonesia?

Ya. Kami melayani klien dari berbagai daerah di Indonesia maupun WNI yang berada di luar negeri.

Apa Kata Klien Kami?

⭐⭐⭐⭐⭐ 4.9/5

Berdasarkan 327 ulasan pelanggan.

Pelayanan sangat profesional, dokumen perkawinan campuran kami selesai sesuai jadwal.
Tim sangat membantu menjelaskan seluruh prosedur hukum sehingga proses menjadi lebih mudah dipahami.
Respons cepat dan transparan dari awal konsultasi hingga dokumen selesai.

Tinggalkan komentar