Menikah dengan warga negara asing bukan hanya soal administrasi perkawinan, tetapi juga berkaitan dengan izin tinggal yang sah di Indonesia. PT. Jangkar Global Groups membantu proses Perkawinan dan KITAS Pasangan Asing secara profesional, mulai dari persiapan dokumen, legalisasi, Apostille, penerjemahan tersumpah, pencatatan perkawinan, hingga pengurusan KITAS pasangan sesuai ketentuan hukum Indonesia.
Layanan Perkawinan dan KITAS Pasangan Asing Secara Lengkap
Setiap pasangan memiliki kondisi administrasi yang berbeda. Oleh karena itu, kami memberikan pendampingan yang disesuaikan dengan kebutuhan agar proses berjalan lebih cepat, legal, dan minim kendala.
- ✅ Konsultasi Perkawinan WNI dan WNA
- ✅ Persiapan Dokumen Perkawinan
- ✅ Certificate of No Impediment (CNI)
- ✅ Surat Izin Menikah WNA
- ✅ Apostille Dokumen Luar Negeri
- ✅ Legalisasi Kedutaan
- ✅ Penerjemah Tersumpah
- ✅ Pencatatan Perkawinan di KUA maupun Dukcapil
- ✅ Pengurusan KITAS Pasangan
- ✅ Pengurusan ITAP
- ✅ Alih Status Visa
- ✅ Perpanjangan KITAS
Mengapa Memilih PT. Jangkar Global Groups?
Berpengalaman
Tim kami telah membantu banyak pasangan WNI dan WNA dari berbagai negara dalam mengurus perkawinan hingga izin tinggal.
Legal & Transparan
Seluruh proses mengikuti peraturan perundang-undangan Indonesia sehingga aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
One Stop Service
Semua kebutuhan mulai dari konsultasi, Apostille, legalisasi, hingga KITAS dapat diurus dalam satu layanan.
Pendampingan Sampai Selesai
Kami terus mendampingi proses hingga dokumen diterima dan izin tinggal berhasil diterbitkan.
Tahapan Pengurusan Perkawinan dan KITAS Pasangan Asing
- Konsultasi kebutuhan dokumen.
- Pemeriksaan kelengkapan berkas.
- Penerjemahan dokumen apabila diperlukan.
- Apostille atau legalisasi dokumen luar negeri.
- Pendaftaran perkawinan.
- Penerbitan Buku Nikah atau Akta Perkawinan.
- Pengajuan KITAS pasangan.
- Penerbitan izin tinggal.
Tips Penting
Semakin lengkap dokumen yang disiapkan sejak awal, semakin cepat proses perkawinan dan pengurusan KITAS dapat diselesaikan.
Dokumen yang Umumnya Dibutuhkan
Untuk WNI
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Surat Belum Menikah
- Pas Foto
Untuk WNA
- Paspor
- Visa atau KITAS
- Certificate of No Impediment
- Akta Kelahiran
- Dokumen Perceraian (jika pernah menikah)
- Terjemahan Tersumpah
Hubungi Konsultan Perkawinan Kami
Tidak perlu bingung mengurus prosedur yang panjang. Tim PT. Jangkar Global Groups siap membantu Anda mulai dari konsultasi hingga seluruh proses administrasi selesai dengan aman dan sesuai hukum.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah WNA dapat menikah secara sah di Indonesia?
Ya. Selama seluruh persyaratan hukum Indonesia dan negara asal WNA telah dipenuhi.
Berapa lama proses pengurusan KITAS pasangan?
Estimasi waktu bergantung pada kelengkapan dokumen dan proses pemeriksaan oleh instansi terkait.
Apakah Apostille wajib?
Jika negara asal merupakan anggota Konvensi Apostille, dokumen tertentu memerlukan Apostille sebelum digunakan di Indonesia.
Apakah saya harus datang langsung?
Tidak selalu. Sebagian proses administrasi dapat diwakilkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah bisa membantu pasangan yang menikah di luar negeri?
Bisa. Kami membantu pelaporan perkawinan luar negeri, legalisasi, Apostille, dan pengurusan dokumen lanjutan di Indonesia.
Apakah dapat membantu perubahan KITAS menjadi KITAP?
Ya. Kami juga melayani pengurusan alih status KITAS menjadi KITAP apabila syarat telah terpenuhi.
Apakah tersedia konsultasi online?
Tersedia. Konsultasi dapat dilakukan melalui WhatsApp maupun media online lainnya.
Apakah Jangkar Global Groups membantu penerjemahan dokumen?
Ya. Kami menyediakan layanan penerjemah tersumpah untuk berbagai bahasa.
Bisakah membantu pengurusan CNI?
Ya. Kami membantu proses Certificate of No Impediment sesuai negara asal pasangan.
Bagaimana memulai proses?
Hubungi konsultan kami untuk mendapatkan daftar dokumen dan estimasi proses sesuai kondisi Anda.