Nikah dengan Warga Negara Asing tidak hanya membutuhkan pencatatan perkawinan yang sah, tetapi juga pengurusan izin tinggal agar pasangan dapat menetap secara legal di Indonesia. PT Jangkar Global Groups siap membantu proses Perkawinan Campuran hingga pengurusan KITAP secara cepat, aman, dan sesuai ketentuan hukum Indonesia.
Konsultasi Gratis SekarangMengapa Banyak Pasangan Kesulitan Mengurus Perkawinan Campuran?
Banyak pasangan Indonesia dan WNA mengalami kendala administrasi karena perbedaan regulasi antar negara, kelengkapan dokumen yang tidak sesuai, hingga proses legalisasi yang cukup panjang. Kesalahan kecil dapat menyebabkan permohonan ditolak atau proses menjadi lebih lama.
- Dokumen luar negeri belum dilegalisasi atau Apostille
- Penerjemahan belum dilakukan oleh penerjemah tersumpah
- Pendaftaran perkawinan terlambat
- Kesalahan pengajuan KITAS maupun KITAP
- Tidak memahami prosedur Imigrasi Indonesia
Solusi Lengkap Perkawinan Campuran hingga KITAP
PT Jangkar Global Groups memberikan layanan terpadu mulai dari konsultasi awal, pemeriksaan dokumen, legalisasi, Apostille, penerjemahan tersumpah, pencatatan perkawinan, hingga pengurusan KITAP pasangan WNA. Semua proses dilakukan oleh tim profesional yang telah berpengalaman menangani berbagai kasus perkawinan internasional.
Keuntungan Menggunakan Jasa Kami
Layanan Perkawinan Campuran dan KITAP
- Perkawinan Campuran WNI dan WNA
- Pencatatan Perkawinan
- Penerjemah Tersumpah
- Apostille Dokumen
- Legalisasi Kedutaan
- Certificate of No Impediment (CNI)
- Surat Keterangan Belum Menikah
- KITAS Pasangan
- Alih Status KITAS menjadi KITAP
- Pelaporan Perkawinan Luar Negeri
- Perjanjian Pra Nikah (Prenuptial Agreement)
- Perjanjian Pasca Nikah (Postnuptial Agreement)
Alur Pengurusan
- Konsultasi Gratis
- Pemeriksaan Dokumen
- Persiapan Persyaratan
- Pengajuan Perkawinan
- Pencatatan Perkawinan
- Pengurusan KITAS
- Alih Status menjadi KITAP
- Dokumen Diserahkan kepada Klien
Butuh Bantuan Mengurus Perkawinan Campuran dan KITAP?
Tim kami siap mendampingi Anda mulai dari konsultasi hingga seluruh dokumen selesai diproses secara resmi.
Hubungi Konsultan SekarangPertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah pasangan WNA dapat memperoleh KITAP setelah menikah?
Ya. Setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan keimigrasian Indonesia, pasangan WNA dapat mengajukan alih status izin tinggal hingga memperoleh KITAP.
Berapa lama proses pengurusan KITAP?
Lama proses bergantung pada kelengkapan dokumen dan tahapan pemeriksaan oleh instansi terkait.
Apakah dokumen asing wajib diterjemahkan?
Ya, dokumen berbahasa asing umumnya perlu diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah sebelum digunakan di Indonesia.
Apakah Apostille wajib?
Untuk dokumen yang berasal dari negara peserta Konvensi Apostille, legalisasi biasanya dilakukan melalui Apostille sesuai ketentuan yang berlaku.
Bisakah kami menikah di luar negeri?
Bisa. Namun, perkawinan tersebut tetap perlu dilaporkan dan dicatat sesuai peraturan di Indonesia agar memiliki pengakuan administrasi.
Apakah kami melayani seluruh Indonesia?
Ya. Kami melayani klien dari berbagai daerah dengan pendampingan secara online maupun offline.
Bagaimana jika salah satu dokumen hilang?
Kami akan membantu mengidentifikasi dokumen pengganti atau prosedur penerbitan ulang sesuai kebutuhan.
Apakah konsultasi dikenakan biaya?
Konsultasi awal tersedia untuk membantu memahami kebutuhan dan tahapan pengurusan.
Apakah bisa diwakilkan?
Beberapa tahapan administrasi dapat diwakilkan sesuai ketentuan instansi terkait dan jenis layanan yang diajukan.
Apakah proses dapat dipantau?
Ya. Tim kami memberikan informasi perkembangan proses secara berkala.
Apa keuntungan menggunakan konsultan?
Konsultan membantu meminimalkan kesalahan administrasi, memastikan kelengkapan dokumen, dan memberikan pendampingan selama proses berlangsung.
Bagaimana cara memulai?
Silakan menghubungi tim kami melalui halaman kontak untuk mendapatkan konsultasi dan daftar persyaratan yang sesuai dengan kondisi Anda.
Dipercaya Banyak Pasangan Indonesia dan WNA
⭐⭐⭐⭐⭐ Rating 4.9/5 berdasarkan lebih dari 327+ ulasan pelanggan“Sangat membantu dari awal konsultasi sampai KITAP selesai. Seluruh proses dijelaskan dengan jelas sehingga kami merasa lebih tenang.” — Andi & Maria
“Dokumen kami lengkap berkat pendampingan tim Jangkar Global Groups. Proses legalisasi dan pencatatan berjalan lancar.” — David & Ayu
“Pelayanannya profesional, responsif, dan transparan. Kami merekomendasikan layanan ini untuk pasangan WNI–WNA.” — Michael & Rina