Perkawinan dan Isbat Nikah Online

Akhamad Fauzi

Juli 23, 2026

Ringkasan Cepat: Pendaftaran perkawinan online dilakukan melalui portal resmi SIMKAH Kemenag (simkah.kemenag.go.id), sedangkan pengajuan Isbat Nikah (pengesahan nikah siri) dilakukan secara elektronik melalui sistem e-Court Mahkamah Agung (ecourt.mahkamahagung.go.id). Artikel ini membahas syarat, tahapan pendaftaran, rincian biaya resmi, hingga solusi legalitas dokumen Anda.

Perbedaan Pendaftaran Nikah Online vs. Isbat Nikah Online

Banyak masyarakat keliru memahami antara pendaftaran nikah baru secara online dan pengajuan isbat nikah online. Berikut perbandingannya:

Kategori Pendaftaran Nikah Online Isbat Nikah Online
Tujuan Mendaftarkan rencana pernikahan baru. Mengesahkan pernikahan yang sudah terjadi (misal: nikah siri) agar diakui negara.
Lembaga/Portal SIMKAH Kemenag (KUA) e-Court Mahkamah Agung (Pengadilan Agama)
Output Buku Nikah Resmi Penetapan Pengadilan & Penerbitan Buku Nikah

1. Cara Pendaftaran Perkawinan Online (SIMKAH)

Prosedur pendaftaran nikah baru dapat dilakukan dari rumah melalui portal SIMKAH Kemenag:

  1. Akses situs resmi simkah.kemenag.go.id.
  2. Buat akun baru atau login menggunakan NIK KTP.
  3. Pilih menu Daftar Nikah dan tentukan lokasi KUA serta jadwal pelaksanaan nikah.
  4. Lengkapi data calon suami, calon istri, serta orang tua/wali.
  5. Unggah dokumen persyarat (KTP, KK, Pasfoto latar biru, Surat N1-N4 dari Kelurahan).
  6. Cetak bukti pendaftaran dan lakukan pembayaran PNBP jika nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja.

2. Cara Pengajuan Isbat Nikah Online (e-Court)

Bagi pasangan yang telah menikah sah secara agama namun belum tercatat oleh negara, pengajuan Isbat Nikah kini dapat diakses secara online via e-Court Pengadilan Agama:

  1. Daftar akun e-Court (Pengguna Lainnya/Perorangan) atau didampingi Kuasa Hukum/Konsultan.
  2. Pilih menu Pendaftaran Perkara Online > Permohonan (Voluntair).
  3. Pilih Pengadilan Agama sesuai domisili pemohon.
  4. Unggah berkas permohonan isbat nikah (Surat Permohonan, KTP, KK, Surat Keterangan Nikah Tidak Tercatat dari KUA).
  5. Dapatkan e-SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dan bayar panjar biaya perkara via Virtual Account bank.
  6. Mengikuti persidangan elektronik (e-Trial) sesuai petunjuk majelis hakim.

Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan

  • Syarat Nikah Online: KTP & KK calon pengantin, Surat Keterangan Nikah (N1-N4), Pasfoto 2×3 & 4×6 latar biru, Ijazah/Ata Kelahiran, Surat Izin Orang Tua (jika di bawah 21 tahun).
  • Syarat Isbat Nikah: KTP Pemohon (Suami & Istri), Kartu Keluarga, Surat Keterangan dari KUA bahwa pernikahan belum tercatat, Bukti Pernikahan (jika ada), Serta penyiapan minimal 2 orang saksi nikah.

Biaya Resmi Perkawinan dan Isbat Nikah

  • Nikah di KUA (Jam Kerja): Rp 0,- (Gratis).
  • Nikah di Luar KUA / Luar Jam Kerja: Rp 600.000,- (Disetor langsung ke kas negara via billing SIMPONI/Bank).
  • Isbat Nikah Online: Bervariasi sesuai panjar biaya perkara Pengadilan Agama setempat (sekitar Rp 300.000 – Rp 1.000.000 untuk panggilan e-Court).

Solusi Cepat & Aman Pengurusan Dokumen Nikah

Mengalami kendala saat pendaftaran SIMKAH, verifikasi data e-Court, atau butuh legalisasi buku nikah untuk luar negeri (Apostille)? Jangkar Groups siap membantu Anda memproses kelengkapan dokumen perkawinan dan isbat nikah secara cepat, legal, dan terpercaya.

FAQ: Perkawinan & Isbat Nikah Online

Apakah ijab kabul perkawinan bisa dilakukan penuh secara online?

Secara regulasi Kemenag Indonesia, pendaftaran dan administrasi dilakukan online, namun akad/ijab kabul tetap wajib dilakukan secara tatap muka fisik di hadapan Penghulu KUA.

Berapa lama proses Isbat Nikah online sampai keluar Buku Nikah?

Proses persidangan e-Court hingga putusan biasanya memakan waktu 1–2 bulan. Setelah penetapan dikabulkan, Anda dapat membawa salinan putusan ke KUA untuk diterbitkan Buku Nikah resmi.

Konsultasi Sekarang

Tinggalkan komentar