Perkawinan dan Postnuptial Agreement

Akhamad Fauzi

Juli 23, 2026

Menjalani kehidupan rumah tangga tidak selalu berjalan sesuai rencana. Perubahan kondisi ekonomi, kepemilikan aset, bisnis, maupun tanggung jawab terhadap keluarga sering kali membuat pasangan membutuhkan kesepakatan hukum yang lebih jelas. Postnuptial Agreement atau Perjanjian Pascanikah menjadi solusi legal untuk mengatur harta, hak, dan kewajiban suami istri setelah perkawinan berlangsung. PT. Jangkar Global Groups membantu penyusunan hingga legalisasi Postnuptial Agreement sesuai ketentuan hukum Indonesia agar memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Apa Itu Postnuptial Agreement?

Postnuptial Agreement adalah perjanjian yang dibuat oleh pasangan suami istri setelah perkawinan berlangsung. Perjanjian ini mengatur berbagai hal seperti pemisahan harta, pengelolaan aset, utang, investasi, hingga perlindungan kepentingan masing-masing pasangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di Indonesia, dasar hukum mengenai perjanjian perkawinan mengalami perkembangan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memberikan kesempatan kepada pasangan untuk membuat perjanjian perkawinan baik sebelum maupun selama perkawinan berlangsung.

Manfaat Membuat Postnuptial Agreement

  • Melindungi aset pribadi yang dimiliki sebelum menikah.
  • Mengatur pemisahan harta bersama secara jelas.
  • Memberikan kepastian hukum bagi pasangan WNI dan WNA.
  • Melindungi aset bisnis dari risiko sengketa rumah tangga.
  • Mempermudah pengelolaan investasi dan kepemilikan properti.
  • Mengurangi potensi konflik apabila terjadi perceraian.
  • Menjadi dasar hukum dalam pengelolaan utang pribadi.
  • Memberikan perlindungan hukum terhadap ahli waris.

Siapa yang Membutuhkan Postnuptial Agreement?

Perjanjian Pascanikah direkomendasikan bagi pasangan yang memiliki kondisi berikut:

  • Pasangan WNI dengan WNA.
  • Memiliki perusahaan atau bisnis keluarga.
  • Memiliki aset bernilai tinggi.
  • Mempunyai investasi dalam jumlah besar.
  • Berencana membeli properti di Indonesia.
  • Memiliki tanggung jawab utang pribadi.
  • Ingin memberikan perlindungan hukum terhadap masing-masing pihak.

Syarat Membuat Postnuptial Agreement

  • Fotokopi KTP Suami dan Istri.
  • Kartu Keluarga.
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan.
  • NPWP (apabila diperlukan).
  • Data aset yang akan diatur.
  • Kesepakatan kedua belah pihak.
  • Draft perjanjian yang telah disetujui.

Prosedur Pembuatan Postnuptial Agreement

  1. Konsultasi dengan tim hukum.
  2. Analisis kebutuhan hukum pasangan.
  3. Penyusunan draft perjanjian.
  4. Revisi sesuai kesepakatan kedua pihak.
  5. Penandatanganan di hadapan Notaris.
  6. Pencatatan sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Dokumen selesai dan memiliki kekuatan hukum.
Tips Penting:

Semakin cepat Postnuptial Agreement dibuat, semakin besar perlindungan hukum terhadap aset, investasi, dan kepentingan masing-masing pasangan. Pastikan isi perjanjian disusun oleh tenaga profesional agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Mengapa Memilih PT. Jangkar Global Groups?

Kami telah membantu berbagai pasangan Indonesia maupun pasangan perkawinan campuran dalam penyusunan dokumen hukum keluarga secara profesional.

  • ✅ Konsultasi hukum profesional.
  • ✅ Pendampingan penyusunan perjanjian.
  • ✅ Kerja sama dengan Notaris berpengalaman.
  • ✅ Proses cepat dan transparan.
  • ✅ Pendampingan hingga pencatatan dokumen.
  • ✅ Layanan seluruh Indonesia.
  • ✅ Berpengalaman menangani perkawinan campuran.

Keunggulan Menggunakan Jasa Profesional

Legal Review

Seluruh isi perjanjian diperiksa agar sesuai hukum Indonesia.

Draft Profesional

Perjanjian disusun berdasarkan kebutuhan masing-masing pasangan.

Notaris Berpengalaman

Bekerja sama dengan notaris yang memahami hukum perkawinan.

Pendampingan Lengkap

Mulai konsultasi hingga dokumen selesai.

Ulasan Klien

⭐⭐⭐⭐⭐ 4.9/5

Berdasarkan lebih dari 327 ulasan pelanggan, layanan PT. Jangkar Global Groups mendapatkan tingkat kepuasan yang tinggi karena proses yang jelas, cepat, dan didampingi hingga selesai.

“Tim sangat membantu menjelaskan seluruh isi Postnuptial Agreement. Prosesnya cepat dan komunikatif.”
“Konsultasi sangat profesional. Saya dan pasangan akhirnya memahami perlindungan hukum terhadap aset keluarga.”

FAQ Postnuptial Agreement

Apakah Postnuptial Agreement sah menurut hukum Indonesia?

Ya. Selama dibuat sesuai ketentuan hukum, disepakati kedua belah pihak, serta dituangkan dalam akta notaris.

Apakah pasangan WNI dan WNA dapat membuat Postnuptial Agreement?

Bisa. Bahkan perjanjian ini sering menjadi solusi untuk pengaturan kepemilikan aset dan perlindungan hukum dalam perkawinan campuran.

Apakah isi perjanjian dapat diubah?

Dapat diubah sepanjang disetujui kedua belah pihak dan dibuat kembali sesuai prosedur hukum.

Berapa lama proses pembuatan Postnuptial Agreement?

Lama proses bergantung pada kompleksitas isi perjanjian dan jadwal penandatanganan di hadapan notaris.

Apakah wajib menggunakan notaris?

Ya. Agar memiliki kekuatan hukum yang optimal, perjanjian dibuat dalam bentuk akta notaris.

Apakah Postnuptial Agreement hanya mengatur harta?

Tidak. Perjanjian juga dapat mengatur hak, kewajiban, pengelolaan utang, investasi, maupun hal lain yang tidak bertentangan dengan hukum.

Bisakah membuat Postnuptial Agreement setelah menikah bertahun-tahun?

Bisa. Tidak ada batasan usia perkawinan selama kedua pasangan sepakat membuat perjanjian.

Apakah PT. Jangkar Global Groups membantu sampai dokumen selesai?

Ya. Mulai konsultasi, penyusunan draft, koordinasi dengan notaris hingga pendampingan administrasi.

Konsultasi Sekarang

Tinggalkan komentar