Kedudukan Penghasilan TikTok dalam Perkawinan

Akhamad Fauzi

Agustus 29, 2026

Era ekonomi digital melahirkan profesi baru seperti TikTok Creator, afiliator, dan live streamer dengan pendapatan fantastis. Namun, dari sudut pandang hukum keluarga di Indonesia, muncul pertanyaan krusial: bagaimana kedudukan penghasilan TikTok dalam perkawinan? Apakah pendapatan dari endorsement, gift live, dan TikTok Shop sepenuhnya milik pribadi atau masuk kategori harta bersama (gono-gini)? Artikel ini mengupas tuntas aspek hukum dan solusi perlindungannya bersama Jangkar Groups.

Status Hukum Penghasilan TikTok Menurut UU Perkawinan

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (yang telah diperbarui melalui UU No. 16 Tahun 2019), harta dalam perkawinan dibagi menjadi dua kategori utama:

  • Harta Bersama (Gono-Gini): Segala harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan berlangsung, terlepas dari siapa yang bekerja atau mencari nafkah.
  • Harta Bawaan / Pribadi: Harta yang diperoleh masing-masing suami atau istri sebelum menikah, atau diperoleh sebagai hadiah/warisan secara pribadi.
  • Implikasi untuk Kreator: Karena penghasilan dari TikTok diperoleh selama ikatan perkawinan aktif berjalan, secara hukum normatif, pendapatan tersebut dikategorikan sebagai harta bersama, kecuali ada perjanjian pranikah (prenup) atau pascanikah (postnup).

Skenario Kepemilikan Harta Digital Kreator

Tidak semua kasus penghasilan digital diperlakukan sama di mata hukum. Berikut adalah rincian skenarionya:

  1. Akun Dibuat Sebelum Menikah vs Sesudah Menikah: Jika akun TikTok dirintis sebelum menikah, aset akun itu sendiri bisa dianggap harta bawaan. Namun, penghasilan uang tunai yang dihasilkan dari monetisasi selama menikah tetap masuk ke dalam harta bersama.
  2. Perjanjian Perkawinan (Prenuptial Agreement): Jika pasangan membuat perjanjian pemisahan harta sebelum menikah di hadapan notaris, maka seluruh penghasilan TikTok menjadi hak penuh kreator yang bersangkutan tanpa ada klaim harta bersama.
  3. Kontribusi Pasangan: Seringkali pengoperasian akun TikTok melibatkan dukungan moral, administratif, atau operasional dari pasangan (suami/istri), yang memperkuat status hukum pendapatan tersebut sebagai aset bersama keluarga.

Ulasan Klien & Konsultasi Hukum Keluarga

“Sebagai content creator, saya sempat khawatir bagaimana melindungi aset digital dan penghasilan endorse dari risiko hukum rumah tangga. Tim Jangkar Groups memberikan konsultasi yang sangat transparan dan solutif mengenai perjanjian perkawinan.”

— Sarah Pramesti (TikTok Creator & Entrepreneur), ⭐️⭐️⭐️⭐️⭐️ (Rating 4.9/5 dari 142 ulasan)

“Proses pengurusan dokumen hukum keluarga dan konsultasi harta gono-gini di Jangkar Groups sangat profesional. Sangat membantu kami yang bergerak di industri kreator digital.”

— Dimas Aditya & Rina Wulandari, ⭐️⭐️⭐️⭐️⭐️ (Rating 4.9/5 dari 142 ulasan)

FAQ: Kedudukan Penghasilan TikTok dalam Perkawinan

Apakah penghasilan dari TikTok otomatis menjadi harta gono-gini jika terjadi perceraian?

Ya, jika diperoleh selama masa pernikahan dan tidak ada perjanjian pemisahan harta sebelumnya, pendapatan dari TikTok dikategorikan sebagai harta bersama yang harus dibagi adil.

Bagaimana jika akun TikTok sudah dibangun jauh sebelum menikah?

Akun atau aset digital yang ada sebelum menikah adalah harta bawaan. Kendati demikian, profit atau uang hasil monetisasi yang masuk selama masa perkawinan tetap tunduk pada aturan harta bersama kecuali diatur lain dalam perjanjian.

Apakah perjanjian perkawinan bisa dibuat setelah menikah (postnup)?

Bisa, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, perjanjian perkawinan dapat dibuat selama ikatan perkawinan berlangsung dengan pengesahan di pengadilan negeri dan dicatatkan di instansi terkait.

Bagaimana cara mendapatkan pendampingan hukum terkait aset digital ini?

Anda dapat mengunjungi halaman Hubungi Kami Jangkar Groups untuk mendapatkan konsultasi komprehensif dari ahli hukum perkawinan.

Butuh Solusi Hukum Keluarga & Perlindungan Aset Digital?

Proses legal, transparan, dan terjamin 100% bersama tim profesional kami.

Konsultasi Gratis via WA
PT Jangkar Global Groups
📍 Gedung PFN, Jl. Otista Raya Kav. 125–127, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, 13330, ID
📞 +6287727688883 | ✉️ jangkargroups.co.id
Chat Whatsapp