KITAS Pasangan

Akhamad Fauzi

September 1, 2026

Syarat Dokumen Pengajuan KITAS Pasangan Terbaru

Sebelum memulai proses aplikasi melalui sistem Direktorat Jenderal Imigrasi, pastikan dokumen penjamin dan pemohon sudah lengkap untuk menghindari penolakan sistem:

  • Paspor Kebangsaan WNA: Masa berlaku minimal 18 hingga 24 bulan.
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan: Jika menikah di luar negeri, wajib sudah dilegalisasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat dan diterjemahkan oleh penterjemah tersumpah.
  • Surat Penjaminan dari Suami/Istri WNI: Bermaterai cukup disertai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) penjamin.
  • Bukti Finansial / Rekening Koran: Menunjukkan kemampuan finansial penjamin selama tanggungan di Indonesia.
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) / Domisili: Dari kelurahan setempat.

Tahapan Pengurusan KITAS Pasangan End-to-End

  1. Pengajuan Visa Tinggal Terbatas (VITAS): Diajukan secara online melalui portal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi oleh pihak penjamin (WNI).
  2. Penerbitan e-Visa (Telex): Setelah disetujui, e-visa akan dikirimkan melalui email dan dapat digunakan WNA untuk masuk ke wilayah Indonesia.
  3. Pendaftaran Biometrik di Kantor Imigrasi: WNA wajib datang ke Kantor Imigrasi sesuai domisili untuk pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara singkat.
  4. Penerbitan KITAS Digital & IMK: Dokumen Izin Tinggal Elektronik resmi diterbitkan, memberikan legalitas tinggal sekaligus izin bekerja sesuai regulasi terbaru.
Catatan Penting 2026: Keterlambatan pelaporan perubahan status perkawinan atau kelalaian perpanjangan KITAS dapat berakibat pada denda overstay harian hingga deportasi. Pastikan timeline pengurusan dipantau oleh tenaga ahli terpercaya.

Apa Kata Klien Kami? (Ulasan & Rating)

Kepercayaan ratusan pasangan campuran telah membersamai perjalanan PT Jangkar Global Groups. Berdasarkan 185 ulasan terverifikasi, layanan kami mempertahankan skor kepuasan 4.9 / 5.0.

Marcus & Siti (Jakarta)
⭐⭐⭐⭐⭐

“Mengurus KITAS Pasangan awalnya sangat menegangkan karena aturan baru imigrasi. Berkat bantuan Jangkar Groups, semuanya beres tanpa antre panjang dan sangat transparan.”

David & Rina (Bandung)
⭐⭐⭐⭐⭐

“Pelayanan cepat dan profesional. Dokumen pernikahan luar negeri kami yang rumit berhasil dilegalisasi dan KITAS terbit tepat waktu. Sangat direkomendasikan!”

Kenji & Maya (Bali)
⭐⭐⭐⭐⭐

“Sangat membantu pasangan campur yang sibuk bekerja. Konsultasi ramah dan informatif melalui WhatsApp. Terima kasih Jangkar Groups!”

Solusi Aman & Terpercaya Bersama Jangkar Groups

Hindari risiko salah input data, penolakan visa, atau calo ilegal. PT Jangkar Global Groups hadir memberikan kepastian hukum:

  • Pendampingan Total: Mulai dari pengecekan dokumen, terjemahan tersumpah, hingga e-Visa terbit.
  • Garansi Transparansi Biaya: Tidak ada biaya tersembunyi di tengah proses pengurusan.
  • Tim Hukum Berpengalaman: Paham seluk-beluk regulasi keimigrasian dan perkawinan campuran di Indonesia.

FAQ: Seputar KITAS Pasangan & Perkawinan Campuran

Apakah pemegang KITAS Pasangan (C317) diizinkan untuk bekerja di Indonesia?

Ya, pemegang KITAS Pasangan berdasarkan regulasi terbaru diperbolehkan untuk bekerja atau berwirausaha secara sah di Indonesia tanpa harus melalui sponsor perusahaan (PT/TKA) yang rumit.

Berapa lama masa berlaku KITAS Pasangan untuk pengajuan awal?

Biasanya KITAS Pasangan diterbitkan dengan masa berlaku 1 tahun atau 2 tahun tergantung pada permohonan dan kelengkapan dokumen penjamin, serta dapat diperpanjang secara berkala hingga proses pengajuan Kewarganegaraan (Naturalisasi) jika memenuhi syarat.

Apakah WNA wajib melapor ke Kantor Imigrasi jika ada perubahan alamat domisili?

Wajib. Setiap perubahan alamat tempat tinggal, nomor paspor, atau status perkawinan harus dilaporkan ke Kantor Imigrasi setempat selambat-lambatnya 14 hari sejak perubahan terjadi untuk menghindari sanksi administratif.

Proses legal, transparan, dan terjamin 100% bersama tim profesional kami.

Konsultasi Gratis via WA
PT Jangkar Global Groups
📍 Gedung PFN, Jl. Otista Raya Kav. 125–127, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, 13330, ID
📞 +6287727688883 | ✉️ jangkargroups.co.id

Membangun rumah tangga lintas negara di Indonesia memerlukan kepatuhan hukum yang ketat, salah satunya melalui kepemilikan KITAS Pasangan (Izin Tinggal Terbatas Visa C317) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Di tahun 2026, prosedur imigrasi semakin terintegrasi secara digital, namun tetap memiliki celah administratif yang kerap membingungkan pasangan suami istri. Artikel ini mengupas tuntas syarat, tahapan, hingga solusi anti-ribet mengurus KITAS Pasangan bersama PT Jangkar Global Groups.

Syarat Dokumen Pengajuan KITAS Pasangan Terbaru

Sebelum memulai proses aplikasi melalui sistem Direktorat Jenderal Imigrasi, pastikan dokumen penjamin dan pemohon sudah lengkap untuk menghindari penolakan sistem:

  • Paspor Kebangsaan WNA: Masa berlaku minimal 18 hingga 24 bulan.
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan: Jika menikah di luar negeri, wajib sudah dilegalisasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat dan diterjemahkan oleh penterjemah tersumpah.
  • Surat Penjaminan dari Suami/Istri WNI: Bermaterai cukup disertai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) penjamin.
  • Bukti Finansial / Rekening Koran: Menunjukkan kemampuan finansial penjamin selama tanggungan di Indonesia.
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) / Domisili: Dari kelurahan setempat.

Tahapan Pengurusan KITAS Pasangan End-to-End

  1. Pengajuan Visa Tinggal Terbatas (VITAS): Diajukan secara online melalui portal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi oleh pihak penjamin (WNI).
  2. Penerbitan e-Visa (Telex): Setelah disetujui, e-visa akan dikirimkan melalui email dan dapat digunakan WNA untuk masuk ke wilayah Indonesia.
  3. Pendaftaran Biometrik di Kantor Imigrasi: WNA wajib datang ke Kantor Imigrasi sesuai domisili untuk pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara singkat.
  4. Penerbitan KITAS Digital & IMK: Dokumen Izin Tinggal Elektronik resmi diterbitkan, memberikan legalitas tinggal sekaligus izin bekerja sesuai regulasi terbaru.
Catatan Penting 2026: Keterlambatan pelaporan perubahan status perkawinan atau kelalaian perpanjangan KITAS dapat berakibat pada denda overstay harian hingga deportasi. Pastikan timeline pengurusan dipantau oleh tenaga ahli terpercaya.

Apa Kata Klien Kami? (Ulasan & Rating)

Kepercayaan ratusan pasangan campuran telah membersamai perjalanan PT Jangkar Global Groups. Berdasarkan 185 ulasan terverifikasi, layanan kami mempertahankan skor kepuasan 4.9 / 5.0.

Marcus & Siti (Jakarta)
⭐⭐⭐⭐⭐

“Mengurus KITAS Pasangan awalnya sangat menegangkan karena aturan baru imigrasi. Berkat bantuan Jangkar Groups, semuanya beres tanpa antre panjang dan sangat transparan.”

David & Rina (Bandung)
⭐⭐⭐⭐⭐

“Pelayanan cepat dan profesional. Dokumen pernikahan luar negeri kami yang rumit berhasil dilegalisasi dan KITAS terbit tepat waktu. Sangat direkomendasikan!”

Kenji & Maya (Bali)
⭐⭐⭐⭐⭐

“Sangat membantu pasangan campur yang sibuk bekerja. Konsultasi ramah dan informatif melalui WhatsApp. Terima kasih Jangkar Groups!”

Solusi Aman & Terpercaya Bersama Jangkar Groups

Hindari risiko salah input data, penolakan visa, atau calo ilegal. PT Jangkar Global Groups hadir memberikan kepastian hukum:

  • Pendampingan Total: Mulai dari pengecekan dokumen, terjemahan tersumpah, hingga e-Visa terbit.
  • Garansi Transparansi Biaya: Tidak ada biaya tersembunyi di tengah proses pengurusan.
  • Tim Hukum Berpengalaman: Paham seluk-beluk regulasi keimigrasian dan perkawinan campuran di Indonesia.

FAQ: Seputar KITAS Pasangan & Perkawinan Campuran

Apakah pemegang KITAS Pasangan (C317) diizinkan untuk bekerja di Indonesia?

Ya, pemegang KITAS Pasangan berdasarkan regulasi terbaru diperbolehkan untuk bekerja atau berwirausaha secara sah di Indonesia tanpa harus melalui sponsor perusahaan (PT/TKA) yang rumit.

Berapa lama masa berlaku KITAS Pasangan untuk pengajuan awal?

Biasanya KITAS Pasangan diterbitkan dengan masa berlaku 1 tahun atau 2 tahun tergantung pada permohonan dan kelengkapan dokumen penjamin, serta dapat diperpanjang secara berkala hingga proses pengajuan Kewarganegaraan (Naturalisasi) jika memenuhi syarat.

Apakah WNA wajib melapor ke Kantor Imigrasi jika ada perubahan alamat domisili?

Wajib. Setiap perubahan alamat tempat tinggal, nomor paspor, atau status perkawinan harus dilaporkan ke Kantor Imigrasi setempat selambat-lambatnya 14 hari sejak perubahan terjadi untuk menghindari sanksi administratif.

Proses legal, transparan, dan terjamin 100% bersama tim profesional kami.

Konsultasi Gratis via WA
PT Jangkar Global Groups
📍 Gedung PFN, Jl. Otista Raya Kav. 125–127, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, 13330, ID
📞 +6287727688883 | ✉️ jangkargroups.co.id

Membangun rumah tangga lintas negara di Indonesia memerlukan kepatuhan hukum yang ketat, salah satunya melalui kepemilikan KITAS Pasangan (Izin Tinggal Terbatas Visa C317) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Di tahun 2026, prosedur imigrasi semakin terintegrasi secara digital, namun tetap memiliki celah administratif yang kerap membingungkan pasangan suami istri. Artikel ini mengupas tuntas syarat, tahapan, hingga solusi anti-ribet mengurus KITAS Pasangan bersama PT Jangkar Global Groups.

Syarat Dokumen Pengajuan KITAS Pasangan Terbaru

Sebelum memulai proses aplikasi melalui sistem Direktorat Jenderal Imigrasi, pastikan dokumen penjamin dan pemohon sudah lengkap untuk menghindari penolakan sistem:

  • Paspor Kebangsaan WNA: Masa berlaku minimal 18 hingga 24 bulan.
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan: Jika menikah di luar negeri, wajib sudah dilegalisasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat dan diterjemahkan oleh penterjemah tersumpah.
  • Surat Penjaminan dari Suami/Istri WNI: Bermaterai cukup disertai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) penjamin.
  • Bukti Finansial / Rekening Koran: Menunjukkan kemampuan finansial penjamin selama tanggungan di Indonesia.
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) / Domisili: Dari kelurahan setempat.

Tahapan Pengurusan KITAS Pasangan End-to-End

  1. Pengajuan Visa Tinggal Terbatas (VITAS): Diajukan secara online melalui portal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi oleh pihak penjamin (WNI).
  2. Penerbitan e-Visa (Telex): Setelah disetujui, e-visa akan dikirimkan melalui email dan dapat digunakan WNA untuk masuk ke wilayah Indonesia.
  3. Pendaftaran Biometrik di Kantor Imigrasi: WNA wajib datang ke Kantor Imigrasi sesuai domisili untuk pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara singkat.
  4. Penerbitan KITAS Digital & IMK: Dokumen Izin Tinggal Elektronik resmi diterbitkan, memberikan legalitas tinggal sekaligus izin bekerja sesuai regulasi terbaru.
Catatan Penting 2026: Keterlambatan pelaporan perubahan status perkawinan atau kelalaian perpanjangan KITAS dapat berakibat pada denda overstay harian hingga deportasi. Pastikan timeline pengurusan dipantau oleh tenaga ahli terpercaya.

Apa Kata Klien Kami? (Ulasan & Rating)

Kepercayaan ratusan pasangan campuran telah membersamai perjalanan PT Jangkar Global Groups. Berdasarkan 185 ulasan terverifikasi, layanan kami mempertahankan skor kepuasan 4.9 / 5.0.

Marcus & Siti (Jakarta)
⭐⭐⭐⭐⭐

“Mengurus KITAS Pasangan awalnya sangat menegangkan karena aturan baru imigrasi. Berkat bantuan Jangkar Groups, semuanya beres tanpa antre panjang dan sangat transparan.”

David & Rina (Bandung)
⭐⭐⭐⭐⭐

“Pelayanan cepat dan profesional. Dokumen pernikahan luar negeri kami yang rumit berhasil dilegalisasi dan KITAS terbit tepat waktu. Sangat direkomendasikan!”

Kenji & Maya (Bali)
⭐⭐⭐⭐⭐

“Sangat membantu pasangan campur yang sibuk bekerja. Konsultasi ramah dan informatif melalui WhatsApp. Terima kasih Jangkar Groups!”

Solusi Aman & Terpercaya Bersama Jangkar Groups

Hindari risiko salah input data, penolakan visa, atau calo ilegal. PT Jangkar Global Groups hadir memberikan kepastian hukum:

  • Pendampingan Total: Mulai dari pengecekan dokumen, terjemahan tersumpah, hingga e-Visa terbit.
  • Garansi Transparansi Biaya: Tidak ada biaya tersembunyi di tengah proses pengurusan.
  • Tim Hukum Berpengalaman: Paham seluk-beluk regulasi keimigrasian dan perkawinan campuran di Indonesia.

FAQ: Seputar KITAS Pasangan & Perkawinan Campuran

Apakah pemegang KITAS Pasangan (C317) diizinkan untuk bekerja di Indonesia?

Ya, pemegang KITAS Pasangan berdasarkan regulasi terbaru diperbolehkan untuk bekerja atau berwirausaha secara sah di Indonesia tanpa harus melalui sponsor perusahaan (PT/TKA) yang rumit.

Berapa lama masa berlaku KITAS Pasangan untuk pengajuan awal?

Biasanya KITAS Pasangan diterbitkan dengan masa berlaku 1 tahun atau 2 tahun tergantung pada permohonan dan kelengkapan dokumen penjamin, serta dapat diperpanjang secara berkala hingga proses pengajuan Kewarganegaraan (Naturalisasi) jika memenuhi syarat.

Apakah WNA wajib melapor ke Kantor Imigrasi jika ada perubahan alamat domisili?

Wajib. Setiap perubahan alamat tempat tinggal, nomor paspor, atau status perkawinan harus dilaporkan ke Kantor Imigrasi setempat selambat-lambatnya 14 hari sejak perubahan terjadi untuk menghindari sanksi administratif.

Proses legal, transparan, dan terjamin 100% bersama tim profesional kami.

Konsultasi Gratis via WA
PT Jangkar Global Groups
📍 Gedung PFN, Jl. Otista Raya Kav. 125–127, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, 13330, ID
📞 +6287727688883 | ✉️ jangkargroups.co.id

Membangun rumah tangga lintas negara di Indonesia memerlukan kepatuhan hukum yang ketat, salah satunya melalui kepemilikan KITAS Pasangan (Izin Tinggal Terbatas Visa C317) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Di tahun 2026, prosedur imigrasi semakin terintegrasi secara digital, namun tetap memiliki celah administratif yang kerap membingungkan pasangan suami istri. Artikel ini mengupas tuntas syarat, tahapan, hingga solusi anti-ribet mengurus KITAS Pasangan bersama PT Jangkar Global Groups.

Syarat Dokumen Pengajuan KITAS Pasangan Terbaru

Sebelum memulai proses aplikasi melalui sistem Direktorat Jenderal Imigrasi, pastikan dokumen penjamin dan pemohon sudah lengkap untuk menghindari penolakan sistem:

  • Paspor Kebangsaan WNA: Masa berlaku minimal 18 hingga 24 bulan.
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan: Jika menikah di luar negeri, wajib sudah dilegalisasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat dan diterjemahkan oleh penterjemah tersumpah.
  • Surat Penjaminan dari Suami/Istri WNI: Bermaterai cukup disertai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) penjamin.
  • Bukti Finansial / Rekening Koran: Menunjukkan kemampuan finansial penjamin selama tanggungan di Indonesia.
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) / Domisili: Dari kelurahan setempat.

Tahapan Pengurusan KITAS Pasangan End-to-End

  1. Pengajuan Visa Tinggal Terbatas (VITAS): Diajukan secara online melalui portal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi oleh pihak penjamin (WNI).
  2. Penerbitan e-Visa (Telex): Setelah disetujui, e-visa akan dikirimkan melalui email dan dapat digunakan WNA untuk masuk ke wilayah Indonesia.
  3. Pendaftaran Biometrik di Kantor Imigrasi: WNA wajib datang ke Kantor Imigrasi sesuai domisili untuk pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara singkat.
  4. Penerbitan KITAS Digital & IMK: Dokumen Izin Tinggal Elektronik resmi diterbitkan, memberikan legalitas tinggal sekaligus izin bekerja sesuai regulasi terbaru.
Catatan Penting 2026: Keterlambatan pelaporan perubahan status perkawinan atau kelalaian perpanjangan KITAS dapat berakibat pada denda overstay harian hingga deportasi. Pastikan timeline pengurusan dipantau oleh tenaga ahli terpercaya.

Apa Kata Klien Kami? (Ulasan & Rating)

Kepercayaan ratusan pasangan campuran telah membersamai perjalanan PT Jangkar Global Groups. Berdasarkan 185 ulasan terverifikasi, layanan kami mempertahankan skor kepuasan 4.9 / 5.0.

Marcus & Siti (Jakarta)
⭐⭐⭐⭐⭐

“Mengurus KITAS Pasangan awalnya sangat menegangkan karena aturan baru imigrasi. Berkat bantuan Jangkar Groups, semuanya beres tanpa antre panjang dan sangat transparan.”

David & Rina (Bandung)
⭐⭐⭐⭐⭐

“Pelayanan cepat dan profesional. Dokumen pernikahan luar negeri kami yang rumit berhasil dilegalisasi dan KITAS terbit tepat waktu. Sangat direkomendasikan!”

Kenji & Maya (Bali)
⭐⭐⭐⭐⭐

“Sangat membantu pasangan campur yang sibuk bekerja. Konsultasi ramah dan informatif melalui WhatsApp. Terima kasih Jangkar Groups!”

Solusi Aman & Terpercaya Bersama Jangkar Groups

Hindari risiko salah input data, penolakan visa, atau calo ilegal. PT Jangkar Global Groups hadir memberikan kepastian hukum:

  • Pendampingan Total: Mulai dari pengecekan dokumen, terjemahan tersumpah, hingga e-Visa terbit.
  • Garansi Transparansi Biaya: Tidak ada biaya tersembunyi di tengah proses pengurusan.
  • Tim Hukum Berpengalaman: Paham seluk-beluk regulasi keimigrasian dan perkawinan campuran di Indonesia.

FAQ: Seputar KITAS Pasangan & Perkawinan Campuran

Apakah pemegang KITAS Pasangan (C317) diizinkan untuk bekerja di Indonesia?

Ya, pemegang KITAS Pasangan berdasarkan regulasi terbaru diperbolehkan untuk bekerja atau berwirausaha secara sah di Indonesia tanpa harus melalui sponsor perusahaan (PT/TKA) yang rumit.

Berapa lama masa berlaku KITAS Pasangan untuk pengajuan awal?

Biasanya KITAS Pasangan diterbitkan dengan masa berlaku 1 tahun atau 2 tahun tergantung pada permohonan dan kelengkapan dokumen penjamin, serta dapat diperpanjang secara berkala hingga proses pengajuan Kewarganegaraan (Naturalisasi) jika memenuhi syarat.

Apakah WNA wajib melapor ke Kantor Imigrasi jika ada perubahan alamat domisili?

Wajib. Setiap perubahan alamat tempat tinggal, nomor paspor, atau status perkawinan harus dilaporkan ke Kantor Imigrasi setempat selambat-lambatnya 14 hari sejak perubahan terjadi untuk menghindari sanksi administratif.

Proses legal, transparan, dan terjamin 100% bersama tim profesional kami.

Konsultasi Gratis via WA
PT Jangkar Global Groups
📍 Gedung PFN, Jl. Otista Raya Kav. 125–127, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, 13330, ID
📞 +6287727688883 | ✉️ jangkargroups.co.id

Membangun rumah tangga lintas negara di Indonesia memerlukan kepatuhan hukum yang ketat, salah satunya melalui kepemilikan KITAS Pasangan (Izin Tinggal Terbatas Visa C317) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Di tahun 2026, prosedur imigrasi semakin terintegrasi secara digital, namun tetap memiliki celah administratif yang kerap membingungkan pasangan suami istri. Artikel ini mengupas tuntas syarat, tahapan, hingga solusi anti-ribet mengurus KITAS Pasangan bersama PT Jangkar Global Groups.

Syarat Dokumen Pengajuan KITAS Pasangan Terbaru

Sebelum memulai proses aplikasi melalui sistem Direktorat Jenderal Imigrasi, pastikan dokumen penjamin dan pemohon sudah lengkap untuk menghindari penolakan sistem:

  • Paspor Kebangsaan WNA: Masa berlaku minimal 18 hingga 24 bulan.
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan: Jika menikah di luar negeri, wajib sudah dilegalisasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat dan diterjemahkan oleh penterjemah tersumpah.
  • Surat Penjaminan dari Suami/Istri WNI: Bermaterai cukup disertai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) penjamin.
  • Bukti Finansial / Rekening Koran: Menunjukkan kemampuan finansial penjamin selama tanggungan di Indonesia.
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) / Domisili: Dari kelurahan setempat.

Tahapan Pengurusan KITAS Pasangan End-to-End

  1. Pengajuan Visa Tinggal Terbatas (VITAS): Diajukan secara online melalui portal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi oleh pihak penjamin (WNI).
  2. Penerbitan e-Visa (Telex): Setelah disetujui, e-visa akan dikirimkan melalui email dan dapat digunakan WNA untuk masuk ke wilayah Indonesia.
  3. Pendaftaran Biometrik di Kantor Imigrasi: WNA wajib datang ke Kantor Imigrasi sesuai domisili untuk pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara singkat.
  4. Penerbitan KITAS Digital & IMK: Dokumen Izin Tinggal Elektronik resmi diterbitkan, memberikan legalitas tinggal sekaligus izin bekerja sesuai regulasi terbaru.
Catatan Penting 2026: Keterlambatan pelaporan perubahan status perkawinan atau kelalaian perpanjangan KITAS dapat berakibat pada denda overstay harian hingga deportasi. Pastikan timeline pengurusan dipantau oleh tenaga ahli terpercaya.

Apa Kata Klien Kami? (Ulasan & Rating)

Kepercayaan ratusan pasangan campuran telah membersamai perjalanan PT Jangkar Global Groups. Berdasarkan 185 ulasan terverifikasi, layanan kami mempertahankan skor kepuasan 4.9 / 5.0.

Marcus & Siti (Jakarta)
⭐⭐⭐⭐⭐

“Mengurus KITAS Pasangan awalnya sangat menegangkan karena aturan baru imigrasi. Berkat bantuan Jangkar Groups, semuanya beres tanpa antre panjang dan sangat transparan.”

David & Rina (Bandung)
⭐⭐⭐⭐⭐

“Pelayanan cepat dan profesional. Dokumen pernikahan luar negeri kami yang rumit berhasil dilegalisasi dan KITAS terbit tepat waktu. Sangat direkomendasikan!”

Kenji & Maya (Bali)
⭐⭐⭐⭐⭐

“Sangat membantu pasangan campur yang sibuk bekerja. Konsultasi ramah dan informatif melalui WhatsApp. Terima kasih Jangkar Groups!”

Solusi Aman & Terpercaya Bersama Jangkar Groups

Hindari risiko salah input data, penolakan visa, atau calo ilegal. PT Jangkar Global Groups hadir memberikan kepastian hukum:

  • Pendampingan Total: Mulai dari pengecekan dokumen, terjemahan tersumpah, hingga e-Visa terbit.
  • Garansi Transparansi Biaya: Tidak ada biaya tersembunyi di tengah proses pengurusan.
  • Tim Hukum Berpengalaman: Paham seluk-beluk regulasi keimigrasian dan perkawinan campuran di Indonesia.

FAQ: Seputar KITAS Pasangan & Perkawinan Campuran

Apakah pemegang KITAS Pasangan (C317) diizinkan untuk bekerja di Indonesia?

Ya, pemegang KITAS Pasangan berdasarkan regulasi terbaru diperbolehkan untuk bekerja atau berwirausaha secara sah di Indonesia tanpa harus melalui sponsor perusahaan (PT/TKA) yang rumit.

Berapa lama masa berlaku KITAS Pasangan untuk pengajuan awal?

Biasanya KITAS Pasangan diterbitkan dengan masa berlaku 1 tahun atau 2 tahun tergantung pada permohonan dan kelengkapan dokumen penjamin, serta dapat diperpanjang secara berkala hingga proses pengajuan Kewarganegaraan (Naturalisasi) jika memenuhi syarat.

Apakah WNA wajib melapor ke Kantor Imigrasi jika ada perubahan alamat domisili?

Wajib. Setiap perubahan alamat tempat tinggal, nomor paspor, atau status perkawinan harus dilaporkan ke Kantor Imigrasi setempat selambat-lambatnya 14 hari sejak perubahan terjadi untuk menghindari sanksi administratif.

Proses legal, transparan, dan terjamin 100% bersama tim profesional kami.

Konsultasi Gratis via WA
PT Jangkar Global Groups
📍 Gedung PFN, Jl. Otista Raya Kav. 125–127, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, 13330, ID
📞 +6287727688883 | ✉️ jangkargroups.co.id
Chat Whatsapp