Perkawinan dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam

Akhamad Fauzi

Agustus 12, 2026

Perkawinan dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam tidak hanya membahas akad antara seorang laki-laki dan perempuan, tetapi juga mengatur berbagai konsekuensi hukum yang muncul setelah perkawinan berlangsung. KHI menjadi salah satu pedoman penting dalam memahami hukum keluarga bagi masyarakat Muslim di Indonesia, mulai dari rukun dan syarat perkawinan, wali, saksi, mahar, pencatatan, hak dan kewajiban suami istri, harta bersama, perjanjian perkawinan, hingga perceraian.

Bagi pasangan yang sedang mempersiapkan pernikahan, memahami perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam sejak awal dapat membantu menghindari persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari. Artikel ini menyajikan pembahasan secara sistematis dengan bahasa yang lebih mudah dipahami, sekaligus menghubungkan ketentuan KHI dengan kerangka hukum perkawinan di Indonesia.

Pengertian Perkawinan dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam

Dalam KHI, perkawinan dipandang sebagai akad yang sangat kuat atau miitsaaqan ghaliizhan untuk menaati perintah Allah dan pelaksanaannya merupakan ibadah. Karena itu, perkawinan dalam perspektif KHI memiliki dimensi keagamaan sekaligus konsekuensi hukum bagi pasangan, anak, harta, serta hubungan keluarga.

KHI disebarluaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. KHI terdiri atas Buku I tentang Hukum Perkawinan, Buku II tentang Hukum Kewarisan, dan Buku III tentang Hukum Perwakafan.

Kedudukan KHI dalam Hukum Perkawinan Indonesia

Kompilasi Hukum Islam digunakan sebagai pedoman dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum keluarga bagi masyarakat Islam. Dalam praktik peradilan agama, ketentuan KHI sering menjadi salah satu rujukan ketika menangani perkara perkawinan, perceraian, pengasuhan anak, harta bersama, kewarisan, dan persoalan keluarga lainnya.

Namun, KHI tidak berdiri sendiri. Pembahasan perkawinan perlu dibaca bersama peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai perkawinan, administrasi kependudukan, pencatatan perkawinan, serta aturan yang berkaitan dengan usia minimum perkawinan.

Dasar Hukum Perkawinan Menurut KHI

Beberapa dasar hukum yang penting untuk dipahami ketika membahas perkawinan dalam perspektif KHI antara lain:

  • Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
  • Kompilasi Hukum Islam Buku I yang mengatur hukum perkawinan.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah mengalami perubahan.
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah ketentuan mengenai batas minimum usia perkawinan.
  • Peraturan pelaksana dan regulasi lain yang berkaitan dengan pencatatan serta administrasi perkawinan.

Rukun Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam

Salah satu bagian paling penting dalam perkawinan dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam adalah rukun perkawinan. KHI menyebutkan bahwa untuk melaksanakan perkawinan terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi.

  1. Calon suami.
  2. Calon istri.
  3. Wali nikah.
  4. Dua orang saksi.
  5. Ijab dan kabul.

Kelima unsur tersebut memiliki fungsi yang berbeda. Karena itu, persoalan pada salah satu unsur dapat memengaruhi pelaksanaan akad dan status perkawinan menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Syarat Perkawinan Menurut KHI

Selain rukun, calon pasangan juga harus memperhatikan berbagai persyaratan perkawinan. Persyaratan tersebut berkaitan dengan identitas calon mempelai, persetujuan, wali, saksi, mahar, serta ketentuan administratif dan pencatatan.

Dalam konteks hukum nasional, batas minimum usia perkawinan bagi pria dan wanita adalah 19 tahun. Ketentuan tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Perkawinan melalui UU Nomor 16 Tahun 2019.

Persetujuan Calon Mempelai

Perkawinan pada prinsipnya membutuhkan persetujuan dari calon mempelai. Persetujuan menjadi bagian penting karena perkawinan merupakan ikatan yang menimbulkan hubungan hukum dan tanggung jawab jangka panjang.

Wali Nikah dalam Perspektif KHI

Bagi perkawinan menurut hukum Islam, wali mempunyai posisi penting dalam pelaksanaan akad. KHI mengatur mengenai wali nasab serta ketentuan wali hakim dalam kondisi tertentu.

Persoalan wali dapat menjadi kompleks apabila terdapat perbedaan pendapat mengenai urutan wali, keberadaan wali, atau kondisi keluarga tertentu. Oleh sebab itu, calon pengantin sebaiknya melakukan pemeriksaan dokumen dan konsultasi sejak sebelum hari akad.

Saksi dalam Perkawinan

KHI menempatkan dua orang saksi sebagai salah satu unsur penting dalam perkawinan. Saksi diperlukan dalam pelaksanaan akad agar proses ijab kabul berlangsung sesuai ketentuan hukum Islam.

Ijab Kabul sebagai Bagian Penting Akad

Ijab dan kabul merupakan inti pelaksanaan akad perkawinan. Pengucapan akad harus memperhatikan ketentuan yang berlaku sehingga terdapat kejelasan mengenai pihak yang melakukan akad dan penerimaan perkawinan tersebut.

Mahar dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam

Mahar atau maskawin merupakan pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita. Dalam KHI, pembahasan mahar tidak hanya berkaitan dengan jumlah pemberian, tetapi juga bentuk, waktu penyerahan, serta kesepakatan antara calon pasangan.

Mahar dapat berupa barang, uang, atau bentuk lain yang disepakati sesuai ketentuan hukum Islam. Karena mahar berkaitan dengan hak calon istri, pencantumannya dalam administrasi perkawinan perlu diperhatikan secara cermat.

Pencatatan Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam

Pencatatan perkawinan memiliki arti penting dalam memberikan kepastian administrasi dan pembuktian hukum. Untuk masyarakat Muslim, pencatatan perkawinan dilakukan melalui pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam praktiknya, perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan persoalan ketika pasangan membutuhkan dokumen resmi untuk berbagai keperluan, seperti administrasi keluarga, dokumen anak, pembuktian status perkawinan, urusan harta, maupun proses hukum tertentu.

Penting: Perkawinan yang telah dilaksanakan tetapi belum tercatat dapat membutuhkan langkah hukum tertentu, termasuk kemungkinan mengajukan isbat nikah dalam keadaan yang memenuhi persyaratan. Setiap perkara perlu dilihat berdasarkan fakta dan dokumen yang dimiliki.

Hak dan Kewajiban Suami Istri Menurut KHI

Perkawinan menciptakan hubungan hukum antara suami dan istri. KHI mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak agar kehidupan rumah tangga dapat berjalan dengan prinsip tanggung jawab, saling menghormati, dan keseimbangan peran.

Hak dan Kewajiban Suami

  • Membina keluarga dan menjalankan tanggung jawab dalam rumah tangga.
  • Memberikan perlindungan kepada keluarga sesuai kemampuan.
  • Memenuhi kebutuhan rumah tangga sesuai ketentuan dan kemampuan.
  • Memperlakukan istri dengan baik dan bertanggung jawab.

Hak dan Kewajiban Istri

  • Memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak dalam rumah tangga.
  • Membangun kehidupan keluarga bersama suami.
  • Menjalankan kewajiban rumah tangga sesuai kesepakatan dan ketentuan hukum.
  • Mendapatkan hak-hak yang melekat pada statusnya sebagai istri.

Dalam kehidupan nyata, pembagian peran suami dan istri dapat berkembang sesuai kondisi keluarga. Karena itu, pemahaman terhadap hak dan kewajiban menjadi penting ketika terjadi perselisihan rumah tangga.

Kedudukan Anak dalam Perkawinan Menurut KHI

Perkawinan tidak hanya menciptakan hubungan hukum antara suami dan istri. Kehadiran anak juga melahirkan berbagai hak dan tanggung jawab orang tua. Karena itu, status perkawinan dan pencatatan dapat mempunyai dampak administratif terhadap dokumen keluarga dan pembuktian hubungan hukum.

Apabila terdapat persoalan mengenai status perkawinan orang tua, dokumen anak, atau hubungan keperdataan, penyelesaiannya perlu dilakukan berdasarkan kondisi konkret dan ketentuan hukum yang berlaku.

Harta Bersama dalam Perspektif KHI

Perkawinan juga dapat menimbulkan konsekuensi terhadap harta kekayaan. KHI mengatur mengenai harta bersama serta harta bawaan masing-masing pihak.

Pemahaman mengenai harta bersama menjadi semakin penting ketika pasangan memiliki aset sebelum menikah, memperoleh aset selama perkawinan, menjalankan bisnis bersama, atau membuat perjanjian perkawinan.

Perjanjian Perkawinan Menurut KHI

Perjanjian perkawinan dapat digunakan untuk mengatur hal-hal tertentu yang berkaitan dengan harta dan hubungan hukum pasangan, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi pasangan yang memiliki aset bernilai tinggi, menjalankan usaha, memiliki kondisi finansial berbeda, atau melangsungkan perkawinan campuran, pembahasan mengenai perjanjian perkawinan sebaiknya dilakukan sebelum atau pada tahap awal perkawinan dengan pendampingan profesional.

Poligami dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam

KHI mengatur poligami dengan persyaratan dan mekanisme tertentu. Poligami tidak dapat dipahami sebagai hak yang dapat dilakukan tanpa prosedur hukum. Terdapat ketentuan mengenai alasan, persyaratan, perlindungan terhadap pihak terkait, serta keterlibatan pengadilan.

Karena konsekuensi hukumnya cukup besar, perkara poligami perlu dianalisis berdasarkan keadaan konkret dan prosedur hukum yang berlaku.

Perkawinan Campuran dalam Perspektif Hukum Islam

Perkawinan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing membutuhkan perhatian lebih karena melibatkan aspek hukum perkawinan, keimigrasian, dokumen negara asal, penerjemahan, legalisasi, serta administrasi pencatatan.

Apabila salah satu calon pasangan adalah WNA, pemeriksaan dokumen sebaiknya dilakukan jauh sebelum tanggal perkawinan. Dokumen seperti paspor, akta kelahiran, dokumen status perkawinan, surat izin menikah atau dokumen sejenis dapat memiliki persyaratan berbeda bergantung pada kewarganegaraan dan negara asal.

Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam

Dalam perspektif KHI, perceraian bukan sekadar keputusan pribadi pasangan. Perceraian memiliki prosedur hukum dan konsekuensi terhadap status perkawinan, anak, nafkah, serta harta bersama.

Untuk masyarakat Muslim yang tunduk pada kewenangan peradilan agama, proses perceraian harus mengikuti mekanisme pengadilan yang berwenang. Karena itu, pasangan sebaiknya memahami hak dan kewajiban sebelum mengambil keputusan hukum.

Isbat Nikah dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam

Isbat nikah atau pengesahan perkawinan merupakan salah satu mekanisme hukum yang sering dikaitkan dengan perkawinan yang belum tercatat. Namun, pengajuan isbat nikah bukan berarti setiap perkawinan otomatis dapat disahkan.

Pengadilan akan menilai perkara berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, dokumen perkawinan, identitas para pihak, bukti pelaksanaan akad, serta keadaan keluarga perlu dipersiapkan dengan baik.

Perbedaan KHI dan Undang-Undang Perkawinan

Aspek KHI UU Perkawinan
Ruang lingkup Pedoman hukum keluarga bagi masyarakat Islam Kerangka hukum perkawinan secara nasional
Rukun nikah Diatur secara khusus Tidak dirinci seperti dalam KHI
Wali nikah Diatur secara khusus Mengikuti aspek keagamaan dan peraturan terkait
Pencatatan Diatur dalam ketentuan KHI Diatur dalam hukum perkawinan nasional
Usia minimum Perlu dibaca bersama hukum nasional yang berlaku 19 tahun untuk pria dan wanita berdasarkan UU 16/2019

Checklist Persiapan Perkawinan Menurut KHI

  • Pastikan identitas calon suami dan calon istri sesuai dokumen resmi.
  • Pastikan usia calon mempelai memenuhi ketentuan hukum.
  • Pastikan wali nikah telah ditentukan sesuai ketentuan.
  • Siapkan dua orang saksi sesuai persyaratan.
  • Tentukan dan sepakati mahar.
  • Pastikan dokumen perkawinan lengkap.
  • Pastikan perkawinan dicatat sesuai mekanisme yang berlaku.
  • Periksa status perkawinan sebelumnya apabila salah satu pihak pernah menikah.
  • Apabila melibatkan WNA, periksa dokumen negara asal dan persyaratan tambahan.
  • Simpan seluruh bukti dan dokumen perkawinan secara aman.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengurus Perkawinan

  • Menyiapkan dokumen terlalu dekat dengan tanggal akad.
  • Mengabaikan perbedaan data antara KTP, KK, akta kelahiran, dan dokumen lainnya.
  • Tidak memeriksa status perkawinan sebelumnya.
  • Tidak memahami prosedur pencatatan.
  • Menganggap perkawinan yang telah dilaksanakan otomatis tidak memiliki persoalan administratif.
  • Tidak memahami konsekuensi hukum terhadap harta bersama.
  • Tidak menyiapkan dokumen tambahan untuk perkawinan WNI dengan WNA.

Perkawinan dengan Dokumen Lintas Negara

Jika perkawinan melibatkan WNA atau dokumen yang diterbitkan di luar Indonesia, prosesnya dapat menjadi lebih panjang. Dokumen asing dapat membutuhkan penerjemahan tersumpah, legalisasi, apostille, atau verifikasi tertentu sesuai negara penerbit dan tujuan penggunaan dokumen.

Pada kondisi seperti ini, pemeriksaan dokumen sejak awal sangat disarankan agar pasangan tidak baru mengetahui kekurangan berkas ketika jadwal perkawinan sudah dekat.

Kapan Sebaiknya Menggunakan Bantuan Profesional?

Tidak semua pasangan membutuhkan pendampingan hukum. Namun, konsultasi dapat menjadi pilihan ketika kasus memiliki unsur yang lebih kompleks, misalnya perkawinan WNI dengan WNA, perbedaan kewarganegaraan, perkawinan sebelumnya, dokumen asing, dokumen yang belum lengkap, perubahan data, perkawinan yang belum tercatat, atau kebutuhan legalisasi dan apostille.

Butuh Bantuan Mengurus Perkawinan?

PT. Jangkar Global Groups menyediakan pendampingan administrasi dan konsultasi terkait dokumen perkawinan, perkawinan WNI dengan WNA, penerjemahan tersumpah, legalisasi, apostille, serta kebutuhan dokumen lainnya.

Testimoni Pengguna

Rina Amelia

“Pendampingannya membantu kami memahami dokumen yang harus dipersiapkan sebelum proses perkawinan.”

Fajar Pratama

“Informasinya cukup jelas dan kami menjadi lebih mudah mengetahui tahapan administrasi yang perlu dilakukan.”

Nadia Kartika

“Kami terbantu ketika harus mempersiapkan dokumen perkawinan yang melibatkan WNA.”

Andi Setiawan

“Penjelasan mengenai dokumen dan prosesnya membuat persiapan perkawinan terasa lebih terarah.”

FAQ Perkawinan dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam

Apa yang dimaksud perkawinan dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam?

Dalam KHI, perkawinan dipandang sebagai akad yang sangat kuat atau miitsaaqan ghaliizhan untuk menaati perintah Allah dan pelaksanaannya merupakan ibadah.

Apa saja rukun perkawinan menurut KHI?

Rukun perkawinan menurut KHI meliputi calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab dan kabul.

Berapa usia minimal menikah menurut hukum Indonesia?

Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun, dengan ketentuan mengenai dispensasi kawin sesuai hukum yang berlaku.

Apakah perkawinan harus dicatat?

Pencatatan perkawinan merupakan bagian penting dari administrasi dan pembuktian hukum. Bagi masyarakat Muslim, pencatatan dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku.

Apa akibat perkawinan yang belum tercatat?

Perkawinan yang belum tercatat dapat menimbulkan persoalan administratif dan pembuktian hukum. Dalam kondisi tertentu, pasangan dapat mempertimbangkan mekanisme isbat nikah sesuai persyaratan yang berlaku.

Apa fungsi wali nikah dalam perkawinan menurut KHI?

Wali nikah merupakan salah satu rukun perkawinan menurut KHI. KHI juga mengatur mengenai wali nasab dan wali hakim dalam keadaan tertentu.

Apa yang dimaksud mahar dalam perkawinan?

Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita yang merupakan bagian dari ketentuan perkawinan menurut hukum Islam.

Apakah harta yang diperoleh selama perkawinan dapat menjadi harta bersama?

Harta yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya dapat termasuk harta bersama sesuai ketentuan hukum. Namun, status suatu aset perlu dilihat berdasarkan asal-usul dan keadaan konkretnya.

Apakah perkawinan WNI dengan WNA dapat dilakukan menurut hukum Indonesia?

Perkawinan WNI dengan WNA dapat dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Selain persyaratan perkawinan, biasanya terdapat dokumen dan prosedur tambahan yang berkaitan dengan kewarganegaraan serta dokumen negara asal.

Kapan sebaiknya berkonsultasi sebelum menikah?

Konsultasi sebaiknya dilakukan sebelum dokumen diajukan, terutama jika terdapat WNA, perkawinan sebelumnya, perubahan data, dokumen asing, persoalan wali, perkawinan yang belum tercatat, atau kebutuhan legalisasi dan apostille.

Kesimpulan: Memahami Perkawinan dalam Perspektif KHI

Perkawinan dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam memberikan gambaran bahwa perkawinan bukan hanya tentang pelaksanaan akad. Ada rangkaian ketentuan yang berkaitan dengan rukun, syarat, wali, saksi, mahar, pencatatan, hak dan kewajiban suami istri, anak, harta bersama, perjanjian perkawinan, hingga perceraian.

Karena aturan perkawinan dapat berhubungan dengan berbagai regulasi lain, pasangan sebaiknya tidak hanya mempersiapkan acara pernikahan, tetapi juga memastikan aspek hukum dan administrasinya telah dipenuhi dengan benar.

Jika kasus Anda memiliki kondisi khusus, seperti perkawinan WNI dengan WNA, dokumen asing, perkawinan belum tercatat, isbat nikah, perubahan data, legalisasi, apostille, atau kebutuhan dokumen perkawinan internasional, pemeriksaan kasus secara individual dapat membantu menentukan langkah yang tepat.

Siap Mengurus Dokumen Perkawinan?

Dapatkan pendampingan untuk persiapan dokumen, perkawinan WNI-WNA, legalisasi, apostille, penerjemah tersumpah, dan kebutuhan administrasi perkawinan lainnya.

Hubungi Jangkar Groups
Konsultasi Sekarang
Chat Whatsapp