Perkawinan Menurut Hukum Perdata Indonesia

Akhamad Fauzi

Agustus 12, 2026

Perkawinan menurut hukum perdata Indonesia tidak hanya berkaitan dengan hubungan pribadi antara suami dan istri, tetapi juga memiliki akibat hukum terhadap status keluarga, harta benda, hak dan kewajiban pasangan, anak, serta hubungan hukum dengan pihak ketiga. Karena itu, memahami dasar hukum perkawinan sebelum menikah dapat membantu pasangan mengambil keputusan secara lebih aman dan terencana.

Dalam praktiknya, pembahasan perkawinan di Indonesia tidak cukup hanya melihat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, aturan perkawinan nasional menjadi rujukan utama untuk hal-hal yang telah diatur di dalamnya.

Artikel ini membahas pengertian perkawinan menurut perspektif hukum perdata Indonesia, dasar hukumnya, syarat perkawinan, pencatatan, usia minimum, harta dalam perkawinan, perjanjian perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, akibat hukum perkawinan, hingga pertanyaan yang sering diajukan calon pasangan.

Perkawinan Menurut Hukum Perdata Indonesia: Jawaban Singkat

Intinya: perkawinan di Indonesia merupakan hubungan hukum yang diatur terutama oleh UU Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya. Dalam konteks perdata, perkawinan menimbulkan akibat hukum terhadap status pasangan, hubungan keluarga, harta benda, hak dan kewajiban, serta berbagai tindakan hukum yang dilakukan selama perkawinan.

  • Dasar utama: UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  • Perubahan penting: UU Nomor 16 Tahun 2019.
  • Peraturan pelaksana utama: PP Nomor 9 Tahun 1975.
  • Batas minimum usia perkawinan: 19 tahun untuk pria dan wanita.
  • Pencatatan perkawinan menjadi bagian penting dalam administrasi dan kepastian hukum.
  • Harta yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya merupakan harta bersama, dengan pengecualian dan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan.

Daftar Isi

Pengertian Perkawinan Menurut Hukum Perdata Indonesia

Perkawinan adalah hubungan hukum yang membentuk kehidupan keluarga antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam sistem hukum Indonesia, perkawinan tidak hanya dipandang sebagai hubungan privat, tetapi juga mempunyai konsekuensi administratif dan hukum.

Karena perkawinan menimbulkan berbagai akibat hukum, pasangan perlu memahami lebih dari sekadar tata cara pelaksanaan perkawinan. Status perkawinan dapat berkaitan dengan identitas kependudukan, pencatatan sipil atau pencatatan nikah, hubungan harta, kewenangan melakukan perbuatan hukum, hubungan dengan anak, serta proses hukum apabila perkawinan berakhir.

Oleh sebab itu, istilah perkawinan menurut hukum perdata Indonesia sebaiknya dipahami sebagai pembahasan mengenai aspek keperdataan perkawinan dalam kerangka hukum nasional, bukan sekadar menerapkan seluruh ketentuan perkawinan yang dahulu terdapat dalam KUHPerdata.

Dasar Hukum Perkawinan di Indonesia

Beberapa peraturan penting yang perlu diperhatikan ketika membahas perkawinan di Indonesia antara lain:

Peraturan Pokok Pengaturan
UU No. 1 Tahun 1974 Mengatur dasar-dasar perkawinan, syarat, hak dan kewajiban, harta, putusnya perkawinan, serta berbagai akibat hukum perkawinan.
UU No. 16 Tahun 2019 Mengubah UU Perkawinan, termasuk ketentuan batas minimum usia perkawinan.
PP No. 9 Tahun 1975 Mengatur pelaksanaan UU Perkawinan, termasuk pencatatan dan tata cara tertentu dalam pelaksanaan perkawinan.
Peraturan sektoral terkait Dapat berlaku sesuai agama, status kewarganegaraan, lokasi perkawinan, dan kondisi hukum masing-masing pasangan.

PP Nomor 9 Tahun 1975 merupakan peraturan pelaksanaan UU Perkawinan dan masih tercatat berstatus berlaku dalam database peraturan BPK. :contentReference[oaicite:1]{index=1}

Apakah KUHPerdata Masih Mengatur Perkawinan?

Ini merupakan salah satu bagian yang paling sering menimbulkan kesalahpahaman. Banyak orang mencari “perkawinan menurut KUHPerdata” lalu menganggap seluruh ketentuan lama dalam Burgerlijk Wetboek otomatis menjadi dasar utama perkawinan di Indonesia.

Padahal, UU Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa ketentuan dalam KUHPerdata dan beberapa peraturan perkawinan sebelumnya yang mengatur perkawinan, sejauh telah diatur dalam UU Perkawinan, dinyatakan tidak berlaku.

Dengan demikian, ketika membahas perkawinan menurut hukum perdata Indonesia, analisis harus melihat UU Perkawinan terlebih dahulu. KUHPerdata tetap merupakan bagian penting dari sistem hukum perdata Indonesia, tetapi tidak tepat jika seluruh ketentuan perkawinan lama langsung digunakan tanpa melihat UU Perkawinan dan perubahan hukumnya.

Syarat Perkawinan Menurut Hukum Indonesia

Persyaratan perkawinan dapat berbeda tergantung agama, kewarganegaraan, status perkawinan sebelumnya, lokasi pelaksanaan, dan instansi pencatat. Namun secara umum, calon pasangan perlu memastikan beberapa aspek berikut:

  • Identitas diri sesuai dokumen resmi.
  • Status perkawinan masing-masing calon pasangan.
  • Pemenuhan batas usia yang ditentukan hukum.
  • Persetujuan calon mempelai sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pemenuhan ketentuan agama dan kepercayaan.
  • Pemenuhan dokumen administrasi perkawinan.
  • Pencatatan perkawinan pada instansi yang berwenang.
  • Dokumen tambahan apabila salah satu pasangan merupakan WNA.

Persyaratan konkret sebaiknya diperiksa berdasarkan kondisi masing-masing pasangan karena dokumen untuk perkawinan pertama dapat berbeda dengan perkawinan setelah perceraian, perkawinan campuran, atau perkawinan yang dilakukan di luar negeri.

Batas Usia Perkawinan Menurut Hukum Indonesia

Setelah perubahan melalui UU Nomor 16 Tahun 2019, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun. Ketentuan ini menjadi salah satu perubahan penting dalam hukum perkawinan Indonesia. :contentReference[oaicite:2]{index=2}

Apabila calon pasangan belum mencapai usia tersebut, terdapat mekanisme permohonan dispensasi kawin melalui pengadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Karena dispensasi menyangkut proses hukum khusus, persyaratan dan prosedurnya perlu diperiksa secara individual.

Pencatatan Perkawinan dalam Perspektif Hukum Perdata

Pencatatan merupakan aspek penting dalam membangun kepastian administratif mengenai status perkawinan seseorang. PP Nomor 9 Tahun 1975 mengatur pencatatan perkawinan dan membedakan mekanisme pencatatan berdasarkan agama atau kepercayaan yang dianut pasangan. :contentReference[oaicite:3]{index=3}

Dalam praktiknya, dokumen pencatatan dapat menjadi sangat penting ketika pasangan membutuhkan pembuktian status perkawinan untuk berbagai kebutuhan administratif dan hukum, misalnya pengurusan dokumen keluarga, hak keperdataan, administrasi anak, urusan harta, imigrasi, maupun kebutuhan di luar negeri.

Tips: Jangan hanya memikirkan hari pelaksanaan perkawinan. Pastikan sejak awal dokumen perkawinan juga dapat digunakan untuk kebutuhan administratif pasangan di kemudian hari.

Hak dan Kewajiban Suami Istri Menurut Hukum

Perkawinan menciptakan hubungan hukum antara suami dan istri. Karena itu, pasangan tidak hanya memiliki status sebagai pasangan hidup, tetapi juga memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan dalam kehidupan rumah tangga.

  • Membangun kehidupan rumah tangga berdasarkan ketentuan hukum dan nilai keluarga.
  • Saling menghormati dan membantu dalam kehidupan rumah tangga.
  • Menjalankan kewajiban masing-masing sesuai hukum yang berlaku.
  • Memperhatikan kepentingan keluarga dalam mengambil keputusan.
  • Mengelola harta keluarga dengan memperhatikan ketentuan hukum dan kesepakatan yang sah.

Dalam konteks hukum perdata, hubungan suami istri juga dapat berkaitan dengan transaksi, utang, kepemilikan aset, warisan, usaha, dan tindakan hukum lainnya.

Harta Benda dalam Perkawinan

Salah satu akibat hukum yang penting dari perkawinan adalah hubungan terhadap harta benda. UU Perkawinan mengatur bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya menjadi harta bersama.

Sementara itu, harta bawaan masing-masing suami dan istri serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan pada prinsipnya berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. :contentReference[oaicite:4]{index=4}

Jenis Harta Gambaran Umum
Harta bersama Pada prinsipnya berasal dari harta yang diperoleh selama perkawinan.
Harta bawaan Harta yang telah dimiliki masing-masing sebelum perkawinan.
Hadiah atau warisan Pada prinsipnya berada dalam penguasaan masing-masing sesuai ketentuan UU Perkawinan.

Perjanjian Perkawinan dalam Hukum Perdata Indonesia

Pasangan dapat mempertimbangkan perjanjian perkawinan untuk mengatur hubungan harta dan kepentingan keperdataan tertentu. Dokumen tersebut dapat menjadi instrumen perencanaan hukum, terutama apabila pasangan memiliki aset yang signifikan, menjalankan usaha, mempunyai kewajiban finansial, atau memiliki kondisi kewarganegaraan yang berbeda.

Penyusunan perjanjian perkawinan sebaiknya tidak dilakukan sekadar dengan menyalin contoh dari internet. Isi perjanjian perlu disesuaikan dengan kondisi pasangan dan harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Perhatian: Perjanjian perkawinan memiliki konsekuensi hukum. Sebelum menandatangani dokumen, pastikan isi, waktu pembuatan, bentuk, serta mekanisme pencatatannya telah diperiksa oleh pihak yang kompeten.

Akibat Hukum Perkawinan terhadap Anak

Perkawinan juga memiliki konsekuensi hukum terhadap hubungan keluarga dan kedudukan anak. Karena itu, pencatatan perkawinan dan kelengkapan dokumen keluarga memiliki nilai penting dalam administrasi kependudukan serta pembuktian hubungan keluarga.

Dalam kasus tertentu, persoalan administrasi anak dapat menjadi lebih kompleks apabila perkawinan tidak tercatat, perkawinan dilakukan di luar negeri, salah satu orang tua merupakan WNA, atau terdapat perbedaan dokumen identitas.

Perkawinan WNI dengan WNA dalam Perspektif Hukum Perdata

Perkawinan antara WNI dan WNA membutuhkan perhatian lebih karena melibatkan aspek hukum keluarga sekaligus kewarganegaraan dan keimigrasian.

Selain dokumen perkawinan dari pihak WNI, pasangan WNA umumnya perlu menyiapkan dokumen yang membuktikan identitas, status perkawinan, kelayakan menikah menurut hukum negaranya, serta dokumen lain sesuai persyaratan instansi yang menangani pencatatan.

  • Paspor WNA.
  • Dokumen status perkawinan atau surat keterangan tidak ada halangan menikah sesuai kebutuhan.
  • Akta kelahiran.
  • Dokumen perceraian apabila pernah menikah.
  • Terjemahan tersumpah apabila dokumen menggunakan bahasa asing.
  • Legalisasi atau apostille apabila dipersyaratkan.
  • Dokumen tambahan sesuai negara asal dan lokasi perkawinan.

Karena persyaratan dokumen asing dapat berbeda berdasarkan negara penerbit dan tujuan penggunaannya, pasangan WNI-WNA sebaiknya melakukan pemeriksaan dokumen sebelum menentukan jadwal perkawinan.

Prosedur Perkawinan Secara Umum

  1. Menentukan status dan jenis perkawinan. Pastikan apakah perkawinan merupakan perkawinan sesama WNI, perkawinan campuran, perkawinan setelah perceraian, atau kondisi khusus lainnya.
  2. Memeriksa persyaratan. Cocokkan dokumen calon suami dan calon istri dengan persyaratan instansi pencatat.
  3. Menyiapkan dokumen. Pastikan nama, tempat lahir, tanggal lahir, nomor identitas, dan informasi penting lainnya konsisten.
  4. Mengurus dokumen tambahan. Untuk WNA atau perkawinan di luar negeri, dokumen tambahan mungkin diperlukan.
  5. Melaksanakan perkawinan. Pelaksanaan mengikuti ketentuan agama/kepercayaan dan prosedur instansi yang berwenang.
  6. Melakukan pencatatan. Pastikan perkawinan tercatat sesuai mekanisme yang berlaku.
  7. Menyimpan dokumen. Simpan buku nikah, akta perkawinan, dokumen pencatatan, dan dokumen pendukung secara aman.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengurus Perkawinan

  • Menyiapkan dokumen terlalu dekat dengan tanggal perkawinan.
  • Nama pada paspor berbeda dengan dokumen lainnya.
  • Dokumen asing belum diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
  • Belum memastikan apakah dokumen asing memerlukan apostille atau legalisasi.
  • Menganggap semua persyaratan perkawinan WNA sama untuk setiap negara.
  • Tidak memeriksa status perkawinan sebelumnya.
  • Tidak memikirkan kebutuhan penggunaan dokumen perkawinan di luar negeri.
  • Menggunakan contoh perjanjian perkawinan tanpa menyesuaikannya dengan kondisi pasangan.

Butuh Bantuan Mengurus Dokumen Perkawinan?

Jangan biarkan kesalahan dokumen menghambat rencana perkawinan Anda. PT. Jangkar Global Groups dapat membantu pemeriksaan dan pendampingan dokumen perkawinan sesuai kebutuhan.

Hubungi Kami Sekarang

Bantuan Pengurusan Perkawinan dari Jangkar Groups

PT. Jangkar Global Groups menyediakan layanan pendampingan dokumen bagi pasangan yang membutuhkan bantuan dalam menyiapkan administrasi perkawinan.

Persiapan Dokumen

Pemeriksaan dan penyusunan kebutuhan dokumen sebelum proses perkawinan.

Perkawinan WNI-WNA

Pendampingan dokumen bagi pasangan Indonesia dan warga negara asing.

Apostille & Legalisasi

Bantuan untuk dokumen yang akan digunakan di Indonesia maupun luar negeri.

Penerjemah Tersumpah

Pengurusan terjemahan dokumen asing atau dokumen Indonesia sesuai kebutuhan.

FAQ Perkawinan Menurut Hukum Perdata Indonesia

1. Apa yang dimaksud perkawinan menurut hukum perdata Indonesia?

Perkawinan menurut hukum perdata Indonesia dapat dipahami sebagai hubungan hukum antara suami dan istri yang menimbulkan akibat hukum terhadap status keluarga, hak dan kewajiban, harta benda, serta hubungan keperdataan lainnya.

2. Apakah perkawinan di Indonesia masih menggunakan KUHPerdata?

Untuk hal-hal perkawinan yang telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, ketentuan lama dalam KUHPerdata mengenai perkawinan dinyatakan tidak berlaku. Karena itu, analisis harus melihat UU Perkawinan dan peraturan yang berlaku saat ini.

3. Berapa usia minimal menikah menurut hukum Indonesia?

Usia minimum perkawinan adalah 19 tahun bagi pria dan wanita. Untuk kondisi tertentu, hukum menyediakan mekanisme permohonan dispensasi kawin melalui pengadilan.

4. Apakah perkawinan wajib dicatat?

Pencatatan merupakan bagian penting dari administrasi perkawinan dan memberikan kepastian mengenai status perkawinan dalam dokumen resmi. Mekanismenya mengikuti agama atau kepercayaan serta instansi yang berwenang.

5. Apakah harta setelah menikah otomatis menjadi harta bersama?

Pada prinsipnya, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan harta bawaan serta hadiah atau warisan pada prinsipnya berada dalam penguasaan masing-masing sesuai ketentuan hukum.

6. Apakah pasangan dapat membuat perjanjian perkawinan?

Pasangan dapat membuat perjanjian perkawinan sesuai ketentuan hukum. Isi dan mekanismenya sebaiknya diperiksa secara profesional agar sesuai dengan kondisi dan tujuan hukum pasangan.

7. Bagaimana jika salah satu calon pasangan adalah WNA?

Perkawinan WNI dengan WNA membutuhkan pemeriksaan dokumen tambahan, termasuk dokumen status perkawinan, identitas, dokumen sipil, terjemahan, serta legalisasi atau apostille apabila dipersyaratkan.

8. Apakah dokumen perkawinan Indonesia bisa digunakan di luar negeri?

Bisa, tetapi persyaratannya bergantung pada negara tujuan dan jenis dokumen. Dalam kondisi tertentu, dokumen dapat memerlukan terjemahan tersumpah, apostille, atau legalisasi sesuai aturan negara tujuan.

9. Apa yang harus dilakukan jika data dalam dokumen perkawinan berbeda?

Perbedaan nama, tanggal lahir, tempat lahir, atau data identitas sebaiknya diselesaikan sebelum dokumen digunakan untuk proses lanjutan. Jangan mengabaikan perbedaan data karena dapat menyebabkan proses administrasi tertunda.

10. Apakah Jangkar Groups dapat membantu perkawinan WNI dengan WNA?

PT. Jangkar Global Groups menyediakan pendampingan dokumen dan proses administratif sesuai kebutuhan kasus. Silakan konsultasikan kondisi pasangan terlebih dahulu agar kebutuhan dokumen dapat dipetakan dengan tepat.

11. Apakah perkawinan yang dilakukan di luar negeri perlu dilaporkan di Indonesia?

Perkawinan WNI yang dilaksanakan di luar negeri dapat memiliki kewajiban administratif untuk dilaporkan atau dicatat sesuai ketentuan yang berlaku. Prosedurnya perlu diperiksa berdasarkan negara tempat perkawinan dan kondisi dokumen pasangan.

12. Mengapa pemeriksaan dokumen sebaiknya dilakukan sebelum hari perkawinan?

Pemeriksaan lebih awal membantu menemukan masalah seperti dokumen kedaluwarsa, perbedaan identitas, dokumen asing yang belum dilegalisasi, atau persyaratan tambahan yang belum terpenuhi.

Testimoni Pelanggan Jangkar Groups

★★★★★

“Saya awalnya bingung karena dokumen pasangan saya berasal dari luar negeri. Setelah dibantu memetakan dokumen, prosesnya menjadi jauh lebih terarah.”

— Nadia Prameswari Jakarta
★★★★★

“Penjelasan mengenai dokumen perkawinan WNI dan WNA cukup mudah dipahami. Yang paling membantu adalah pengecekan dokumen sebelum proses dimulai.”

— Raka Wijaya Bandung
★★★★★

“Saya terbantu karena sebelumnya tidak memahami perbedaan apostille, legalisasi, dan terjemahan tersumpah. Informasinya lebih terstruktur.”

— Melati Anggraini Surabaya
★★★★★

“Dokumen perkawinan saya akan digunakan untuk kebutuhan administrasi di luar negeri. Tim membantu menjelaskan tahapan yang harus disiapkan.”

— Dimas Kurniawan Depok
★★★★★

“Saya mendapatkan arahan mengenai dokumen yang perlu diperiksa sebelum menikah. Ini membantu saya menghindari persiapan yang terlambat.”

— Aulia Maharani Tangerang
127+ Contoh Jumlah Ulasan
5/5 Contoh Rating
2026 Pembaruan Konten

Tentang Artikel
Artikel ini disusun untuk memberikan informasi umum mengenai aspek hukum dan administrasi perkawinan di Indonesia. Pembahasan diperbarui untuk menyesuaikan perkembangan regulasi yang tersedia pada saat artikel diperbarui.

Peninjauan Regulasi: PT. Jangkar Global Groups
Terakhir diperbarui: 12 Agustus 2026

Disclaimer Hukum:

Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan bukan pengganti konsultasi hukum untuk kasus individual. Persyaratan perkawinan dapat berbeda berdasarkan agama atau kepercayaan, kewarganegaraan, lokasi, status perkawinan sebelumnya, serta kebijakan instansi yang berwenang. Untuk kasus khusus, lakukan pemeriksaan dokumen dan ketentuan terbaru sebelum mengambil keputusan hukum.

Konsultasikan Dokumen Perkawinan Anda

Mau menikah dengan WNI atau WNA, mengurus dokumen perkawinan, legalisasi, apostille, atau penerjemahan tersumpah? Mulai dengan pemeriksaan dokumen agar proses Anda lebih terarah.

Hubungi Jangkar Groups
Konsultasi Sekarang
Chat Whatsapp