Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Akhamad Fauzi

Agustus 12, 2026

Aspek Ketentuan Utama
Dasar utama UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Perubahan penting UU No. 16 Tahun 2019
Definisi perkawinan Ikatan lahir dan batin antara pria dan wanita sebagai suami istri
Tujuan Membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Keabsahan Dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya
Pencatatan Perkawinan yang telah dilangsungkan dicatat menurut peraturan perundang-undangan
Batas usia minimum 19 tahun bagi pria dan wanita
Perjanjian perkawinan Dapat dibuat sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 memberikan pengertian bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Definisi tersebut menunjukkan bahwa perkawinan memiliki dua dimensi sekaligus. Pertama, terdapat hubungan lahiriah yang menimbulkan konsekuensi hukum antara pasangan. Kedua, terdapat hubungan batin yang berkaitan dengan kehidupan keluarga dan tujuan membangun rumah tangga.

Dengan demikian, perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 bukan sekadar hubungan pribadi antara dua orang. Perkawinan juga menimbulkan hak, kewajiban, status hukum, hubungan dengan anak, serta konsekuensi terhadap harta benda dan hubungan hukum lainnya.

Ketentuan perkawinan di Indonesia memiliki beberapa lapisan regulasi. Dasar utamanya adalah UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang tersebut kemudian mengalami perubahan melalui UU No. 16 Tahun 2019.

Selain itu, terdapat PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur berbagai aspek pelaksanaan, termasuk pencatatan perkawinan dan perceraian. PP No. 9 Tahun 1975 tercatat masih berlaku dalam basis data peraturan BPK.

  • UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  • UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974.
  • PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974.
  • Peraturan lain yang berkaitan dengan administrasi kependudukan, pencatatan perkawinan, hukum keluarga, dan ketentuan sektoral lainnya sesuai kondisi perkawinan.

Salah satu perubahan yang paling banyak ditanyakan masyarakat adalah mengenai batas usia perkawinan. UU No. 16 Tahun 2019 mengubah Pasal 7 sehingga perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun.

Artinya, informasi lama yang menyebutkan bahwa perempuan dapat menikah pada usia 16 tahun berdasarkan ketentuan sebelumnya tidak lagi dapat digunakan sebagai patokan umum saat ini.

Penting: Batas usia minimum perkawinan saat ini adalah 19 tahun bagi pria dan wanita. Apabila calon mempelai belum mencapai usia tersebut, terdapat mekanisme permohonan dispensasi kawin kepada pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

UU No. 1 Tahun 1974 menempatkan perkawinan sebagai sarana untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Karena itu, perkawinan memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar status hubungan. Setelah perkawinan berlangsung, suami dan istri memiliki kedudukan serta kewajiban dalam kehidupan rumah tangga. Hubungan hukum juga dapat berkaitan dengan anak, harta bersama, perjanjian perkawinan, serta hubungan keluarga.

Syarat perkawinan perlu dipahami dari dua sisi, yaitu syarat substantif dan syarat administratif. Pemenuhan dokumen administrasi saja belum otomatis membuat seluruh persoalan hukum perkawinan selesai. Sebaliknya, perkawinan yang telah dilaksanakan juga perlu memenuhi ketentuan pencatatan yang berlaku.

Syarat umum yang perlu diperhatikan

  • Calon suami dan calon istri memenuhi ketentuan usia minimum.
  • Perkawinan dilaksanakan berdasarkan hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
  • Terdapat persetujuan dari calon mempelai.
  • Tidak terdapat halangan perkawinan menurut peraturan perundang-undangan.
  • Ketentuan mengenai izin orang tua atau pihak terkait dipenuhi apabila dipersyaratkan berdasarkan usia calon mempelai.
  • Persyaratan administratif untuk pencatatan perkawinan dilengkapi.

Berdasarkan Pasal 7 sebagaimana diubah oleh UU No. 16 Tahun 2019, pria dan wanita harus telah mencapai umur 19 tahun untuk dapat melangsungkan perkawinan.

Ketentuan tersebut berlaku sebagai batas usia minimum. Apabila salah satu atau kedua calon mempelai belum mencapai usia 19 tahun, perkawinan tidak dapat dilakukan dengan prosedur normal tanpa adanya mekanisme hukum yang sesuai.

Bagaimana jika calon mempelai belum berusia 19 tahun?

UU No. 16 Tahun 2019 menyediakan mekanisme dispensasi kawin melalui pengadilan. Permohonan tersebut bukan berarti batas usia 19 tahun menjadi tidak berlaku, melainkan merupakan mekanisme pengecualian yang harus diproses melalui pengadilan sesuai persyaratan dan pertimbangan yang ditentukan hukum.

Salah satu bagian penting dalam pembahasan perkawinan adalah pencatatan perkawinan. Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 mengatur bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, dan setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam praktiknya, jalur pencatatan bergantung pada agama dan lembaga yang berwenang. Karena itu, calon pasangan perlu memastikan sejak awal apakah perkawinan akan dicatat melalui KUA atau Dukcapil sesuai ketentuan yang berlaku bagi mereka.

Setelah perkawinan berlangsung, hubungan suami istri tidak hanya didasarkan pada kesepakatan pribadi. UU No. 1 Tahun 1974 memberikan kerangka mengenai hak dan kewajiban dalam rumah tangga.

  • Suami dan istri memiliki kedudukan yang seimbang dalam kehidupan rumah tangga.
  • Keduanya wajib saling mencintai, menghormati, setia, dan memberikan bantuan lahir batin.
  • Suami dan istri memiliki kewajiban untuk mengatur kehidupan rumah tangga secara bersama.
  • Suami memiliki kewajiban tertentu berkaitan dengan perlindungan keluarga dan pemenuhan kebutuhan rumah tangga berdasarkan ketentuan hukum.
  • Istri memiliki peran dalam pengaturan rumah tangga sesuai ketentuan undang-undang dan kesepakatan keluarga.

Persoalan harta sering menjadi bagian penting dalam kehidupan perkawinan. UU No. 1 Tahun 1974 membedakan antara harta yang diperoleh selama perkawinan dan harta bawaan masing-masing pihak.

Secara umum, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan harta bawaan, hadiah atau warisan tetap berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang tidak ditentukan lain.

Pasangan juga dapat mempertimbangkan perjanjian perkawinan untuk mengatur aspek harta maupun kesepakatan tertentu dalam perkawinan. Penyusunan perjanjian harus memperhatikan ketentuan hukum dan kondisi konkret pasangan.

Perjanjian perkawinan merupakan salah satu instrumen hukum yang dapat digunakan pasangan untuk mengatur hubungan tertentu dalam perkawinan. Ketentuannya terdapat dalam Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 dan telah menjadi objek perkembangan hukum melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Karena perjanjian perkawinan dapat berpengaruh terhadap pengaturan harta dan hubungan hukum pasangan, penyusunannya sebaiknya dilakukan secara hati-hati dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pihak.

Perkawinan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing memiliki lapisan administrasi tambahan. Selain memenuhi ketentuan perkawinan di Indonesia, pasangan perlu memperhatikan dokumen dari negara asal WNA, persyaratan kedutaan, penerjemahan dokumen, legalisasi atau apostille apabila diperlukan, serta administrasi keimigrasian setelah perkawinan.

Dokumen yang sering perlu diperiksa antara lain paspor, akta kelahiran, dokumen status perkawinan, surat keterangan tidak ada halangan menikah atau Certificate of No Impediment, serta dokumen lain sesuai negara asal WNA dan instansi tempat perkawinan dicatat.

Karena persyaratan dapat berbeda berdasarkan kewarganegaraan dan lokasi pencatatan, pemeriksaan dokumen sebelum menentukan tanggal perkawinan sangat disarankan.

UU No. 1 Tahun 1974 mengatur berbagai larangan perkawinan. Ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan hubungan darah, hubungan tertentu dalam keluarga, keadaan tertentu dalam perkawinan sebelumnya, serta larangan lain yang ditentukan oleh undang-undang.

Oleh sebab itu, sebelum menentukan tanggal perkawinan, pasangan sebaiknya memastikan tidak ada halangan hukum yang dapat menyebabkan perkawinan bermasalah di kemudian hari.

UU No. 1 Tahun 1974 pada prinsipnya menganut asas monogami, tetapi memberikan kemungkinan bagi seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditentukan undang-undang.

Permohonan untuk beristri lebih dari seorang tidak cukup hanya dengan persetujuan pribadi. Terdapat ketentuan mengenai alasan, persyaratan, izin pengadilan, serta perlindungan terhadap kepentingan istri dan anak.

Perkawinan pada prinsipnya ditujukan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Namun, apabila perkawinan tidak dapat dipertahankan, UU No. 1 Tahun 1974 mengatur mengenai putusnya perkawinan dan perceraian.

Perceraian harus dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Karena itu, perceraian bukan sekadar pernyataan sepihak, tetapi memiliki prosedur hukum yang harus dipenuhi.

Dokumen dapat berbeda berdasarkan agama, wilayah, status perkawinan sebelumnya, kewarganegaraan, serta lembaga pencatat. Namun, beberapa dokumen yang umum diminta antara lain:

  • KTP calon suami dan calon istri.
  • Kartu Keluarga.
  • Akta kelahiran.
  • Surat keterangan atau dokumen status perkawinan sesuai kebutuhan.
  • Pas foto apabila dipersyaratkan.
  • Dokumen administrasi dari kelurahan/desa atau instansi terkait sesuai prosedur.
  • Dokumen perceraian atau akta kematian pasangan terdahulu apabila relevan.
  • Dokumen tambahan untuk perkawinan WNI dengan WNA.
Tips: Jangan hanya mengandalkan daftar dokumen dari artikel internet. Persyaratan administrasi dapat berbeda berdasarkan agama, lokasi pencatatan, status calon mempelai, dan kewarganegaraan. Selalu lakukan verifikasi kepada instansi pencatat sebelum menyerahkan dokumen.
  1. Menentukan status dan kondisi calon mempelai.
  2. Memeriksa usia calon suami dan calon istri.
  3. Memastikan tidak terdapat halangan perkawinan.
  4. Mengumpulkan dokumen pribadi dan dokumen administrasi.
  5. Mengikuti prosedur pencatatan sesuai agama dan lembaga pencatat.
  6. Melaksanakan perkawinan sesuai ketentuan agama dan kepercayaan.
  7. Memastikan perkawinan tercatat dan dokumen perkawinan diterbitkan.
  8. Menyimpan dokumen perkawinan untuk kebutuhan administrasi berikutnya.
  • Menggunakan informasi batas usia lama sebelum perubahan UU No. 16 Tahun 2019.
  • Menyiapkan dokumen terlalu dekat dengan tanggal perkawinan.
  • Tidak memeriksa masa berlaku dokumen tertentu.
  • Tidak memastikan nama, tempat tanggal lahir, dan nomor identitas konsisten di seluruh dokumen.
  • Tidak memeriksa persyaratan khusus bagi WNA.
  • Menganggap perkawinan yang telah dilaksanakan otomatis menyelesaikan seluruh persoalan pencatatan administrasi.
  • Tidak mempertimbangkan kebutuhan perjanjian perkawinan sejak awal.

Mengurus perkawinan dapat menjadi lebih rumit ketika terdapat dokumen dari luar daerah, dokumen asing, perkawinan campuran WNI-WNA, kebutuhan legalisasi, apostille, penerjemahan tersumpah, atau administrasi setelah perkawinan.

PT. Jangkar Global Groups menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan administrasi perkawinan, termasuk pemeriksaan dokumen, penerjemah tersumpah, legalisasi, apostille, perkawinan WNI-WNA, serta kebutuhan administrasi terkait lainnya.

“Pendampingannya sangat membantu karena kami sebelumnya bingung menentukan dokumen apa saja yang harus disiapkan. Penjelasannya juga mudah dipahami.”

— Rina Prameswari

“Proses administrasi perkawinan kami menjadi lebih terarah. Tim membantu mengecek dokumen sebelum kami mengurus ke instansi terkait.”

— Ahmad Fauzan

“Sangat terbantu terutama untuk dokumen pasangan WNA. Kami mendapatkan penjelasan mengenai dokumen yang perlu dipersiapkan sejak awal.”

— Maya Lestari

“Pelayanannya komunikatif dan prosesnya dijelaskan tahap demi tahap. Kami jadi lebih tenang mempersiapkan perkawinan.”

— Dimas Kurniawan
★★★★★

Rating layanan dan jumlah ulasan dapat ditampilkan berdasarkan data review pelanggan yang terverifikasi.

1. Apa yang dimaksud dengan perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974?

Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Apakah UU No. 1 Tahun 1974 masih berlaku?

Ya. UU No. 1 Tahun 1974 masih berlaku, tetapi telah mengalami perubahan melalui UU No. 16 Tahun 2019. Karena itu, pembahasan mengenai UU No. 1 Tahun 1974 perlu memperhatikan ketentuan perubahan yang berlaku saat ini.

3. Berapa usia minimal menikah menurut UU perkawinan?

Batas usia minimum perkawinan adalah 19 tahun bagi pria dan wanita berdasarkan Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah oleh UU No. 16 Tahun 2019.

4. Apakah usia 18 tahun sudah boleh menikah?

Secara umum, belum. Ketentuan saat ini menetapkan batas usia minimum 19 tahun bagi pria dan wanita. Untuk kondisi tertentu, terdapat mekanisme permohonan dispensasi kawin kepada pengadilan.

5. Apakah perkawinan harus dicatat?

Ya. UU No. 1 Tahun 1974 mengatur bahwa setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prosedur pencatatan mengikuti ketentuan lembaga yang berwenang sesuai agama dan kondisi perkawinan.

6. Apa saja syarat perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974?

Syaratnya mencakup ketentuan usia, persetujuan calon mempelai, tidak adanya larangan perkawinan, pemenuhan izin apabila diperlukan, serta persyaratan administratif untuk pencatatan perkawinan.

7. Apakah perkawinan WNI dengan WNA diatur dalam hukum Indonesia?

Ya. Perkawinan WNI dengan WNA memiliki ketentuan khusus sebagai perkawinan campuran dan membutuhkan pemeriksaan dokumen serta persyaratan tambahan sesuai kewarganegaraan WNA dan tempat perkawinan dicatat.

8. Apakah perjanjian perkawinan diperbolehkan?

Ya. UU No. 1 Tahun 1974 mengatur mengenai perjanjian perkawinan. Dalam praktiknya, penyusunan perjanjian perlu disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kebutuhan pasangan.

9. Apa yang terjadi jika perkawinan tidak dicatat?

Perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan persoalan administratif dan pembuktian hukum di kemudian hari. Dampaknya dapat terasa ketika mengurus dokumen keluarga, hak anak, harta, administrasi kependudukan, atau kebutuhan hukum lainnya.

10. Apakah perceraian harus dilakukan melalui pengadilan?

Ya. UU No. 1 Tahun 1974 mengatur bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha mendamaikan para pihak tetapi tidak berhasil.

11. Apa dasar hukum batas usia 19 tahun untuk menikah?

Dasarnya adalah Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah melalui UU No. 16 Tahun 2019. Perubahan tersebut menyamakan batas minimal umur perkawinan bagi pria dan wanita menjadi 19 tahun.

12. Di mana saya bisa berkonsultasi mengenai dokumen perkawinan?

Anda dapat menghubungi PT. Jangkar Global Groups untuk mendapatkan informasi dan pendampingan terkait persiapan dokumen, perkawinan WNI-WNA, legalisasi, apostille, penerjemah tersumpah, serta kebutuhan administrasi perkawinan lainnya.

Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 merupakan hubungan hukum sekaligus ikatan lahir dan batin yang ditujukan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam memahami aturan yang berlaku saat ini, penting untuk tidak membaca UU No. 1 Tahun 1974 secara terpisah dari perubahan melalui UU No. 16 Tahun 2019. Salah satu perubahan paling penting adalah batas usia minimum perkawinan yang kini menjadi 19 tahun bagi pria dan wanita.

Selain usia, calon pasangan juga perlu memperhatikan keabsahan perkawinan menurut hukum agama dan kepercayaan, pencatatan perkawinan, persyaratan administrasi, larangan perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, harta dalam perkawinan, perjanjian perkawinan, serta ketentuan khusus apabila perkawinan melibatkan WNA.

Apabila Anda memiliki kondisi khusus atau dokumen yang tidak sederhana, pemeriksaan terlebih dahulu dapat membantu mengurangi risiko kesalahan administrasi dan keterlambatan proses.

Konsultasikan Persiapan Perkawinan Anda

Butuh bantuan memeriksa dokumen perkawinan, perkawinan WNI dengan WNA, legalisasi, apostille, atau penerjemah tersumpah?

Hubungi Jangkar Global Groups
Konsultasi Sekarang
Chat Whatsapp