Jasa Pengurusan Perkawinan Campuran di Indonesia Resmi & Legal
Menikah dengan warga negara asing memerlukan proses hukum yang berbeda dibandingkan perkawinan sesama WNI. PT Jangkar Global Groups membantu pengurusan seluruh dokumen Perkawinan Campuran mulai dari konsultasi, legalisasi dokumen, Apostille, penerjemahan tersumpah hingga pencatatan perkawinan secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
⭐⭐⭐⭐⭐ 4.9/5 Rating
Berdasarkan 487+ Review Klien
- ✔ Konsultan Berpengalaman
- ✔ Pendampingan Sampai Dokumen Terbit
- ✔ Harga Transparan
- ✔ Seluruh Indonesia
- ✔ Proses Cepat & Legal
Apa Itu Perkawinan Campuran?
Perkawinan campuran merupakan perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berbeda karena perbedaan kewarganegaraan, di mana salah satu pihak adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan pihak lainnya merupakan Warga Negara Asing (WNA). Proses ini memiliki persyaratan administratif dan hukum yang lebih kompleks dibandingkan perkawinan sesama WNI sehingga membutuhkan persiapan dokumen yang tepat.
Layanan Perkawinan Campuran
Pengurusan Certificate of No Impediment (CNI)
Kami membantu pengurusan CNI dari kedutaan negara asal pasangan asing sebagai salah satu syarat utama perkawinan campuran.
Legalisasi Dokumen
Membantu legalisasi dokumen asing maupun Indonesia agar dapat digunakan secara sah.
Apostille Dokumen
Pengurusan Apostille Kemenkumham untuk dokumen yang akan digunakan di negara peserta Konvensi Apostille.
Penerjemah Tersumpah
Penerjemahan resmi berbagai dokumen perkawinan oleh penerjemah tersumpah.
Prenuptial Agreement
Pembuatan Perjanjian Pra Nikah sesuai ketentuan hukum Indonesia.
Pendaftaran Perkawinan
Pendampingan pencatatan perkawinan pada instansi yang berwenang.
KITAS & KITAP Pasangan
Membantu pengurusan izin tinggal pasangan WNA setelah perkawinan.
Mengapa Memilih PT Jangkar Global Groups?
- ✅ Konsultasi Gratis
- ✅ Tim Legal Profesional
- ✅ Berpengalaman Mengurus Perkawinan Campuran
- ✅ Pendampingan Sampai Dokumen Terbit
- ✅ Update Progress Berkala
- ✅ Harga Transparan
- ✅ Seluruh Indonesia
Alur Pengurusan
- Konsultasi Awal
- Pemeriksaan Dokumen
- Pembuatan & Legalisasi Dokumen
- Pembayaran
- Proses Pemerintah
- Dokumen Selesai
Dokumen yang Dibutuhkan
| Dokumen WNI | Dokumen WNA |
|---|---|
| KTP | Paspor |
| Kartu Keluarga | Certificate of No Impediment |
| Akta Lahir | Birth Certificate |
| Surat Belum Menikah | Dokumen Perceraian (jika ada) |
Review Klien
⭐⭐⭐⭐⭐
“Pelayanan sangat profesional dan cepat. Semua dokumen kami selesai sesuai jadwal.”— Rina & Michael
⭐⭐⭐⭐⭐
“Tim sangat membantu mulai dari konsultasi hingga pencatatan perkawinan.”— Jonathan
⭐⭐⭐⭐⭐
“Sangat direkomendasikan bagi pasangan WNI dan WNA.”— Angela
⭐⭐⭐⭐⭐ 4.9/5
Berdasarkan 487 Review Pelanggan
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah WNI dapat menikah dengan WNA?
Ya. Selama memenuhi persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia dan negara asal pasangan.
Apakah semua dokumen asing harus diterjemahkan?
Ya, dokumen berbahasa asing umumnya harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
Berapa lama proses perkawinan campuran?
Durasi bergantung pada kelengkapan dokumen dan instansi terkait.
Apakah perlu Apostille?
Jika dokumen berasal dari negara peserta Konvensi Apostille, maka Apostille umumnya diperlukan.
Apakah bisa diwakilkan?
Beberapa proses administrasi dapat diwakilkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah Jangkar Groups melayani seluruh Indonesia?
Ya. Kami melayani klien dari seluruh wilayah Indonesia.
Butuh Bantuan Mengurus Perkawinan Campuran?
Konsultasikan kebutuhan Anda bersama tim PT Jangkar Global Groups. Kami siap membantu mulai dari konsultasi, legalisasi dokumen, Apostille, penerjemahan tersumpah hingga pencatatan perkawinan. Hubungi Konsultan Kami
Konsultasi Sekarang