Perkawinan Campuran di Indonesia

Akhamad Fauzi

Juli 23, 2026

Konsultasi Gratis Sekarang

Jasa Pengurusan Perkawinan Campuran di Indonesia Resmi & Legal

Menikah dengan warga negara asing memerlukan proses hukum yang berbeda dibandingkan perkawinan sesama WNI. PT Jangkar Global Groups membantu pengurusan seluruh dokumen Perkawinan Campuran mulai dari konsultasi, legalisasi dokumen, Apostille, penerjemahan tersumpah hingga pencatatan perkawinan secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

⭐⭐⭐⭐⭐ 4.9/5 Rating

Berdasarkan 487+ Review Klien

  • ✔ Konsultan Berpengalaman
  • ✔ Pendampingan Sampai Dokumen Terbit
  • ✔ Harga Transparan
  • ✔ Seluruh Indonesia
  • ✔ Proses Cepat & Legal

Apa Itu Perkawinan Campuran?

Perkawinan campuran merupakan perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berbeda karena perbedaan kewarganegaraan, di mana salah satu pihak adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan pihak lainnya merupakan Warga Negara Asing (WNA). Proses ini memiliki persyaratan administratif dan hukum yang lebih kompleks dibandingkan perkawinan sesama WNI sehingga membutuhkan persiapan dokumen yang tepat.

Layanan Perkawinan Campuran

Pengurusan Certificate of No Impediment (CNI)

Kami membantu pengurusan CNI dari kedutaan negara asal pasangan asing sebagai salah satu syarat utama perkawinan campuran.

Legalisasi Dokumen

Membantu legalisasi dokumen asing maupun Indonesia agar dapat digunakan secara sah.

Apostille Dokumen

Pengurusan Apostille Kemenkumham untuk dokumen yang akan digunakan di negara peserta Konvensi Apostille.

Penerjemah Tersumpah

Penerjemahan resmi berbagai dokumen perkawinan oleh penerjemah tersumpah.

Prenuptial Agreement

Pembuatan Perjanjian Pra Nikah sesuai ketentuan hukum Indonesia.

Pendaftaran Perkawinan

Pendampingan pencatatan perkawinan pada instansi yang berwenang.

KITAS & KITAP Pasangan

Membantu pengurusan izin tinggal pasangan WNA setelah perkawinan.

Mengapa Memilih PT Jangkar Global Groups?

  • ✅ Konsultasi Gratis
  • ✅ Tim Legal Profesional
  • ✅ Berpengalaman Mengurus Perkawinan Campuran
  • ✅ Pendampingan Sampai Dokumen Terbit
  • ✅ Update Progress Berkala
  • ✅ Harga Transparan
  • ✅ Seluruh Indonesia

Alur Pengurusan

  1. Konsultasi Awal
  2. Pemeriksaan Dokumen
  3. Pembuatan & Legalisasi Dokumen
  4. Pembayaran
  5. Proses Pemerintah
  6. Dokumen Selesai

Dokumen yang Dibutuhkan

Dokumen WNIDokumen WNA
KTPPaspor
Kartu KeluargaCertificate of No Impediment
Akta LahirBirth Certificate
Surat Belum MenikahDokumen Perceraian (jika ada)

Review Klien

⭐⭐⭐⭐⭐

“Pelayanan sangat profesional dan cepat. Semua dokumen kami selesai sesuai jadwal.”— Rina & Michael

⭐⭐⭐⭐⭐

“Tim sangat membantu mulai dari konsultasi hingga pencatatan perkawinan.”— Jonathan

⭐⭐⭐⭐⭐

“Sangat direkomendasikan bagi pasangan WNI dan WNA.”— Angela

⭐⭐⭐⭐⭐ 4.9/5

Berdasarkan 487 Review Pelanggan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah WNI dapat menikah dengan WNA?

Ya. Selama memenuhi persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia dan negara asal pasangan.

Apakah semua dokumen asing harus diterjemahkan?

Ya, dokumen berbahasa asing umumnya harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.

Berapa lama proses perkawinan campuran?

Durasi bergantung pada kelengkapan dokumen dan instansi terkait.

Apakah perlu Apostille?

Jika dokumen berasal dari negara peserta Konvensi Apostille, maka Apostille umumnya diperlukan.

Apakah bisa diwakilkan?

Beberapa proses administrasi dapat diwakilkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah Jangkar Groups melayani seluruh Indonesia?

Ya. Kami melayani klien dari seluruh wilayah Indonesia.

Butuh Bantuan Mengurus Perkawinan Campuran?

Konsultasikan kebutuhan Anda bersama tim PT Jangkar Global Groups. Kami siap membantu mulai dari konsultasi, legalisasi dokumen, Apostille, penerjemahan tersumpah hingga pencatatan perkawinan. Hubungi Konsultan Kami

Konsultasi Sekarang

Tinggalkan komentar