Perkawinan Anak di Bawah Umur

Akhamad Fauzi

Juli 23, 2026

Perkawinan anak di bawah umur merupakan salah satu isu hukum yang masih sering menjadi pertanyaan masyarakat Indonesia. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perkawinan hanya dapat dilangsungkan apabila calon mempelai telah memenuhi batas usia yang ditentukan. Apabila usia belum memenuhi syarat, maka diperlukan Dispensasi Kawin dari Pengadilan sebelum perkawinan dapat dicatat secara sah. Artikel ini membahas secara lengkap syarat, prosedur, dasar hukum, dokumen yang dibutuhkan, hingga solusi pendampingan hukum agar proses berjalan sesuai ketentuan.

Apa Itu Perkawinan Anak di Bawah Umur?

Perkawinan anak di bawah umur adalah perkawinan yang dilakukan oleh calon suami atau calon istri yang belum mencapai usia minimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Saat ini batas usia perkawinan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Apabila salah satu calon mempelai belum mencapai usia tersebut, maka orang tua atau wali wajib mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai kewenangannya.

Dasar Hukum Perkawinan Anak di Bawah Umur

  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Perkawinan.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  • Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
  • Kompilasi Hukum Islam (bagi pemeluk agama Islam).
Informasi Penting
Tidak semua permohonan dispensasi kawin akan dikabulkan oleh pengadilan. Hakim akan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, kesiapan psikologis, kesehatan, pendidikan, serta alasan mendesak yang diajukan pemohon.

Syarat Mengajukan Dispensasi Kawin

Apabila calon mempelai belum berusia 19 tahun, beberapa dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:

  1. Fotokopi KTP orang tua.
  2. Kartu Keluarga.
  3. Akta Kelahiran calon mempelai.
  4. Surat penolakan pencatatan nikah dari KUA (bila diperlukan).
  5. Surat permohonan dispensasi kawin.
  6. Surat keterangan sekolah (jika masih bersekolah).
  7. Dokumen pendukung lainnya sesuai permintaan pengadilan.

Prosedur Perkawinan Anak di Bawah Umur

  1. Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
  2. Mendaftarkan permohonan dispensasi kawin ke pengadilan.
  3. Mengikuti sidang pemeriksaan.
  4. Hakim mendengarkan keterangan orang tua, anak, dan calon pasangan.
  5. Pengadilan menerbitkan penetapan apabila permohonan dikabulkan.
  6. Mengajukan pencatatan perkawinan di KUA atau Dinas Dukcapil menggunakan penetapan pengadilan.

Alasan Dispensasi Kawin yang Umumnya Dipertimbangkan Hakim

  • Keadaan yang benar-benar mendesak.
  • Pertimbangan perlindungan terhadap anak.
  • Kondisi sosial dan keluarga.
  • Bukti kesiapan fisik maupun mental.
  • Kepentingan terbaik bagi anak.
Perlu Diketahui
Hakim tidak hanya melihat usia calon mempelai. Faktor pendidikan, kondisi ekonomi keluarga, kesehatan reproduksi, kesiapan mental, hingga kemungkinan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga juga menjadi pertimbangan penting.

Risiko Perkawinan Anak di Bawah Umur

  • Risiko kesehatan ibu dan anak.
  • Putus sekolah.
  • Kesulitan ekonomi.
  • Tingkat perceraian yang lebih tinggi.
  • Masalah psikologis dalam rumah tangga.
  • Potensi kekerasan dalam rumah tangga.

Mengapa Menggunakan Jasa PT. Jangkar Global Groups?

Proses dispensasi kawin membutuhkan dokumen yang lengkap serta pemahaman mengenai prosedur pengadilan. Tim profesional kami membantu setiap tahapan secara legal dan transparan sehingga Anda dapat menghindari kesalahan administrasi.

  • ✅ Konsultasi hukum perkawinan.
  • ✅ Pendampingan penyusunan dokumen.
  • ✅ Pemeriksaan kelengkapan persyaratan.
  • ✅ Pendampingan proses dispensasi kawin.
  • ✅ Konsultasi pencatatan perkawinan.
  • ✅ Pendampingan legalisasi dokumen bila diperlukan.

FAQ Perkawinan Anak di Bawah Umur

Berapa usia minimal untuk menikah di Indonesia?

Usia minimal menikah bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Apakah anak di bawah 19 tahun masih bisa menikah?

Bisa, tetapi wajib memperoleh penetapan dispensasi kawin dari pengadilan terlebih dahulu.

Siapa yang dapat mengajukan dispensasi kawin?

Permohonan diajukan oleh orang tua atau wali dari calon mempelai yang belum memenuhi batas usia.

Apakah dispensasi kawin pasti dikabulkan?

Tidak. Hakim akan mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan kepentingan terbaik bagi anak sebelum memberikan penetapan.

Berapa lama proses dispensasi kawin?

Lama proses bergantung pada kelengkapan dokumen, jadwal persidangan, dan kebijakan masing-masing pengadilan.

Apakah PT. Jangkar Global Groups dapat membantu proses administrasi?

Ya. Kami membantu konsultasi, pemeriksaan dokumen, pendampingan administrasi, hingga proses pencatatan perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana cara berkonsultasi?

Silakan menghubungi tim PT. Jangkar Global Groups melalui halaman Contact Us untuk mendapatkan konsultasi awal.

Ulasan Klien

⭐⭐⭐⭐⭐ 4.9/5

1.284+ Konsultasi Berhasil
987+ Dokumen Perkawinan Dibantu
623+ Pendampingan Administrasi
Rating Berdasarkan 742 Ulasan Klien
Konsultasi Sekarang

Tinggalkan komentar