Perjanjian Perkawinan merupakan kesepakatan tertulis antara calon suami dan istri maupun pasangan yang telah menikah mengenai pengaturan harta, hak, dan kewajiban dalam perkawinan. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum apabila dibuat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. PT. Jangkar Global Groups siap membantu penyusunan, legalisasi, hingga pencatatan Perjanjian Perkawinan secara profesional, cepat, dan sesuai hukum Indonesia.
Mengapa Perjanjian Perkawinan Penting?
Banyak pasangan baru menyadari pentingnya Perjanjian Perkawinan ketika menghadapi persoalan kepemilikan aset, utang, bisnis, maupun perkawinan campuran (WNI dengan WNA). Dengan adanya perjanjian yang jelas, kedua belah pihak memperoleh kepastian hukum sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa di masa depan.
- ✅ Melindungi harta bawaan masing-masing.
- ✅ Mengatur pemisahan maupun penyatuan harta.
- ✅ Memberikan kepastian hukum.
- ✅ Mengurangi risiko sengketa keluarga.
- ✅ Sangat disarankan untuk pasangan WNI dan WNA.
Layanan Perjanjian Perkawinan yang Kami Bantu
- ✔ Konsultasi Hukum Perjanjian Perkawinan
- ✔ Penyusunan Draft Perjanjian
- ✔ Review Dokumen
- ✔ Pendampingan Notaris
- ✔ Legalisasi Dokumen
- ✔ Apostille Dokumen
- ✔ Penerjemahan Tersumpah
- ✔ Pencatatan Perjanjian Pasca Putusan MK
- ✔ Perubahan Perjanjian Perkawinan
Mengapa Memilih PT. Jangkar Global Groups?
⭐ Konsultan berpengalaman dalam hukum keluarga Indonesia.
⭐ Pendampingan hingga dokumen selesai.
⭐ Proses transparan.
⭐ Melayani seluruh Indonesia.
⭐ Support online maupun offline.
Tahapan Pengurusan Perjanjian Perkawinan
- Konsultasi kebutuhan hukum.
- Persiapan identitas dan dokumen.
- Penyusunan draft.
- Review bersama pasangan.
- Penandatanganan di hadapan Notaris.
- Pencatatan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Dokumen selesai dan siap digunakan.
Siapa yang Membutuhkan Perjanjian Perkawinan?
- Pasangan WNI.
- Pasangan Perkawinan Campuran.
- Pemilik perusahaan.
- Investor.
- Profesional.
- Pemilik aset bernilai tinggi.
- Pasangan yang ingin mengatur pemisahan harta.
Hubungi Konsultan Kami
Jangan menunggu hingga muncul sengketa mengenai harta atau hak dalam perkawinan. Konsultasikan kebutuhan hukum Anda bersama tim profesional PT. Jangkar Global Groups untuk mendapatkan solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.
FAQ Perjanjian Perkawinan
Apakah Perjanjian Perkawinan hanya dapat dibuat sebelum menikah?
Tidak. Berdasarkan perkembangan hukum di Indonesia, pasangan yang telah menikah juga dapat membuat Perjanjian Perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah harus melalui Notaris?
Ya. Agar memiliki kekuatan hukum, Perjanjian Perkawinan umumnya dibuat dalam bentuk akta notaris.
Apakah Perjanjian Perkawinan bisa diubah?
Bisa, sepanjang memenuhi persyaratan hukum dan memperoleh persetujuan kedua belah pihak.
Apakah Perjanjian Perkawinan wajib didaftarkan?
Pendaftaran dilakukan sesuai ketentuan agar memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga.
Apakah berlaku untuk perkawinan campuran?
Sangat dianjurkan karena berkaitan dengan kepemilikan aset dan hak atas tanah di Indonesia.
Berapa lama proses pembuatan?
Lama proses bergantung pada kelengkapan dokumen serta jadwal penandatanganan notaris.
Dokumen apa saja yang diperlukan?
Umumnya diperlukan identitas para pihak, data perkawinan, dan dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan.
Apakah dapat diwakilkan?
Untuk penandatanganan akta biasanya para pihak wajib hadir, kecuali diperbolehkan berdasarkan ketentuan hukum tertentu.