Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam

Akhamad Fauzi

Juli 22, 2026

Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam merupakan salah satu pembahasan penting dalam hukum keluarga Islam di Indonesia. Kompilasi Hukum Islam atau KHI menjadi salah satu pedoman yang di gunakan dalam penyelesaian berbagai persoalan perkawinan bagi masyarakat Muslim, khususnya dalam lingkungan Peradilan Agama.

KHI mengatur berbagai aspek kehidupan keluarga, mulai dari pengertian perkawinan, rukun dan syarat perkawinan, mahar, larangan perkawinan, perjanjian perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, perkawinan poligami, perceraian, hingga persoalan yang berkaitan dengan anak dan harta dalam perkawinan.

Dalam praktiknya, pemahaman mengenai ketentuan KHI sangat penting bagi calon pasangan yang akan menikah maupun pasangan yang telah melangsungkan perkawinan. Dengan memahami aturan yang berlaku, pasangan dapat mempersiapkan perkawinan secara lebih tertib serta mengetahui hak dan kewajiban masing-masing.

Pengertian Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam

Kompilasi Hukum Islam memberikan pengertian perkawinan sebagai akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Pengertian tersebut menunjukkan bahwa perkawinan dalam perspektif hukum Islam bukan hanya hubungan hukum antara laki-laki dan perempuan. Perkawinan juga memiliki dimensi keagamaan dan bertujuan membentuk kehidupan rumah tangga yang berdasarkan nilai-nilai Islam.

KHI juga menempatkan perkawinan sebagai bagian dari pembentukan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Oleh sebab itu, perkawinan memiliki konsekuensi terhadap hubungan suami istri, anak, keluarga, serta kehidupan sosial dan hukum.

Dasar Hukum Perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam

Kompilasi Hukum Islam disusun sebagai salah satu pedoman hukum bagi hakim di lingkungan Peradilan Agama dan masyarakat Muslim dalam bidang hukum keluarga Islam.

Ketentuan mengenai perkawinan terdapat terutama dalam Buku I Kompilasi Hukum Islam tentang Hukum Perkawinan.

KHI tidak berdiri sendiri. Dalam praktik hukum perkawinan di Indonesia, ketentuannya perlu di pahami bersama dengan peraturan perundang-undangan terkait, khususnya Undang-Undang Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya dan ketentuan administrasi kependudukan.

Karena itu, ketika seseorang hendak melaksanakan perkawinan, tidak cukup hanya memperhatikan ketentuan agama. Persyaratan administrasi dan ketentuan hukum nasional juga perlu di penuhi.

Tujuan Perkawinan Menurut KHI

Perkawinan dalam KHI memiliki tujuan membentuk kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Konsep tersebut dapat di pahami sebagai gambaran keluarga yang di bangun atas ketenteraman, kasih sayang, dan rasa cinta.

Dalam kehidupan rumah tangga, tujuan tersebut di wujudkan melalui:

  • hubungan suami istri yang saling menghormati;
  • pelaksanaan hak dan kewajiban secara seimbang;
  • pemenuhan kebutuhan keluarga;
  • perlindungan terhadap anak;
  • tanggung jawab bersama dalam kehidupan rumah tangga;
  • serta pelaksanaan kehidupan keluarga berdasarkan ketentuan agama dan hukum.

Dengan demikian, perkawinan tidak hanya di pandang sebagai peristiwa administratif, tetapi juga sebagai ikatan yang menimbulkan berbagai tanggung jawab.

Rukun Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam

KHI mengatur rukun perkawinan. Dalam Pasal 14 KHI, rukun perkawinan terdiri atas:

  1. Calon suami
  2. Calon istri
  3. Wali nikah
  4. Dua orang saksi
  5. Ijab dan kabul

Kelima unsur tersebut memiliki fungsi penting dalam pelaksanaan akad perkawinan.

Calon suami dan calon istri merupakan pihak yang akan membentuk ikatan perkawinan. Wali memiliki kedudukan dalam pelaksanaan akad bagi pihak perempuan sesuai ketentuan hukum Islam. Dua orang saksi di perlukan untuk menyaksikan pelaksanaan akad, sedangkan ijab kabul merupakan pernyataan akad perkawinan.

Syarat Calon Suami dan Calon Istri

Selain memenuhi rukun perkawinan, calon pasangan juga harus memenuhi persyaratan yang di tentukan oleh hukum Islam dan hukum nasional.

Persyaratan tersebut antara lain berkaitan dengan identitas calon pasangan, status perkawinan, usia, persetujuan, serta tidak adanya hubungan yang menjadi penghalang perkawinan.

Pemeriksaan persyaratan sebelum perkawinan penting di lakukan agar akad yang di laksanakan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Wali Nikah dalam Perkawinan Menurut KHI

Wali nikah merupakan salah satu rukun perkawinan menurut KHI.

Dalam pelaksanaan perkawinan bagi masyarakat Muslim, wali memiliki kedudukan penting. KHI mengatur ketentuan mengenai wali nasab dan wali hakim.

Wali nasab berasal dari hubungan keluarga tertentu dengan calon mempelai perempuan berdasarkan ketentuan hukum Islam. Sementara itu, wali hakim dapat menjalankan fungsi perwalian dalam kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena persoalan wali dapat memengaruhi keabsahan pelaksanaan akad, penentuan wali perlu di lakukan secara tepat sebelum hari perkawinan.

Saksi Perkawinan

KHI mensyaratkan kehadiran dua orang saksi dalam pelaksanaan akad perkawinan.

Saksi mempunyai fungsi untuk menyaksikan secara langsung proses akad sehingga perkawinan memiliki pembuktian yang jelas menurut ketentuan hukum Islam.

Ketentuan mengenai saksi perlu di perhatikan sejak proses persiapan perkawinan agar akad dapat di laksanakan sesuai persyaratan.

Ijab dan Kabul

Ijab merupakan pernyataan yang di sampaikan oleh wali atau pihak yang mewakili wali, sedangkan kabul merupakan penerimaan dari calon suami.

Pelaksanaan ijab kabul harus di lakukan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga akad perkawinan dapat di laksanakan secara sah menurut hukum Islam.

Mahar dalam Perkawinan Menurut KHI

KHI juga mengatur mengenai mahar.

Mahar merupakan pemberian dari calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai perempuan. Mahar menjadi salah satu bentuk penghormatan dan tanggung jawab dalam perkawinan.

Besarnya mahar pada dasarnya dapat di sepakati oleh calon pasangan. Oleh karena itu, pasangan sebaiknya membicarakan mahar sebelum akad agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Larangan Perkawinan Menurut KHI

Tidak semua laki-laki dan perempuan dapat melangsungkan perkawinan.

KHI mengatur sejumlah hubungan yang menyebabkan perkawinan dilarang. Larangan tersebut antara lain berkaitan dengan hubungan:

  • nasab;
  • semenda;
  • persusuan;
  • serta kondisi tertentu lainnya yang di tentukan oleh hukum Islam.

Pemeriksaan hubungan keluarga sebelum perkawinan menjadi bagian penting untuk memastikan tidak terdapat halangan perkawinan.

Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif KHI

Kompilasi Hukum Islam juga memiliki ketentuan mengenai larangan perkawinan dalam kondisi tertentu, termasuk perkawinan antara seorang Muslim dengan pihak yang memiliki agama berbeda sebagaimana di atur dalam KHI.

Karena persoalan perkawinan beda agama dapat bersinggungan dengan hukum agama, hukum nasional, administrasi kependudukan, dan putusan pengadilan, kasus konkret perlu dianalisis berdasarkan keadaan masing-masing pihak.

Perkawinan Poligami Menurut KHI

KHI mengatur mengenai perkawinan poligami.

Seorang suami yang ingin beristri lebih dari satu tidak dapat melakukannya secara bebas tanpa memperhatikan ketentuan hukum. Terdapat persyaratan dan mekanisme tertentu yang harus di penuhi.

Dalam kondisi yang ditentukan oleh hukum, suami yang hendak beristri lebih dari satu harus memperoleh izin dari Pengadilan Agama.

Pengadilan akan mempertimbangkan alasan dan kondisi yang di ajukan serta memperhatikan ketentuan mengenai hak istri dan keluarga.

Karena poligami memiliki konsekuensi hukum yang besar, prosesnya perlu di lakukan melalui prosedur yang benar.

Hak dan Kewajiban Suami Istri

Setelah perkawinan di laksanakan, suami dan istri memiliki hak serta kewajiban masing-masing.

KHI mengatur bahwa suami dan istri mempunyai kedudukan yang seimbang dalam kehidupan rumah tangga, meskipun masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab tertentu.

Hubungan rumah tangga seharusnya di laksanakan berdasarkan:

  • saling menghormati;
  • saling mencintai;
  • saling membantu;
  • menjaga kehormatan pasangan;
  • memenuhi kebutuhan keluarga;
  • serta melaksanakan kewajiban berdasarkan ketentuan agama dan hukum.

Kewajiban Suami Menurut KHI

Suami mempunyai kewajiban terhadap istri dan keluarganya, termasuk memberikan kebutuhan kehidupan rumah tangga sesuai kemampuan dan ketentuan hukum.

Kewajiban tersebut dapat mencakup kebutuhan:

  • makanan;
  • pakaian;
  • tempat tinggal;
  • perlindungan;
  • pendidikan keluarga;
  • serta kebutuhan rumah tangga lainnya.

Dalam praktiknya, pelaksanaan kewajiban tersebut perlu di sesuaikan dengan kondisi ekonomi keluarga dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kewajiban Istri dalam Rumah Tangga

Istri juga memiliki hak dan kewajiban dalam kehidupan rumah tangga.

KHI menempatkan kehidupan rumah tangga sebagai hubungan yang membutuhkan kerja sama antara suami dan istri. Karena itu, masing-masing pihak perlu menjalankan tanggung jawabnya dengan itikad baik.

Hubungan yang sehat tidak hanya di tentukan oleh pembagian tugas, tetapi juga komunikasi, penghormatan, dan tanggung jawab bersama.

Kedudukan Anak dalam Perkawinan

Perkawinan memiliki hubungan erat dengan status dan perlindungan anak.

Anak yang lahir dalam perkawinan memiliki hak untuk mendapatkan pemeliharaan, pendidikan, kasih sayang, serta perlindungan dari orang tua.

Orang tua mempunyai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan anak sesuai dengan kemampuan dan ketentuan hukum.

Persoalan administrasi anak juga dapat berkaitan dengan dokumen perkawinan orang tua, akta kelahiran, kartu keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya.

Buku Nikah sebagai Bukti Administratif Perkawinan

Setelah perkawinan di catatkan sesuai ketentuan, pasangan Muslim pada umumnya akan memperoleh dokumen perkawinan dari Kantor Urusan Agama.

Buku nikah memiliki fungsi penting sebagai bukti administratif bahwa perkawinan telah di catatkan.

Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai pengertian, fungsi, persyaratan, serta cara mengurusnya, baca:

Buku Nikah Pengertian, Fungsi, Syarat, dan Cara Mengurusnya

Dokumen perkawinan sebaiknya di simpan dengan baik karena dapat diperlukan untuk berbagai keperluan hukum dan administrasi.

Perkawinan dan Akta Nikah

Akta nikah merupakan salah satu dokumen penting yang berkaitan dengan pencatatan perkawinan.

Dokumen tersebut dapat di perlukan ketika pasangan mengurus berbagai administrasi, termasuk dokumen keluarga, kependudukan, maupun kebutuhan hukum lainnya.

Pembahasan lebih lanjut mengenai hubungan perkawinan dengan akta nikah dapat di baca pada artikel:

Perkawinan dan Akta Nikah

Perkawinan serta Buku Nikah

Buku nikah memiliki fungsi praktis yang sangat penting setelah perkawinan di langsungkan.

Pasangan sebaiknya memahami perbedaan antara proses akad, pencatatan perkawinan, dan dokumen yang di terbitkan setelah pencatatan tersebut.

Informasi selengkapnya dapat dibaca melalui:

Perkawinan serta Buku Nikah

Perkawinan di KUA Syarat dan Biayanya

Bagi masyarakat Muslim yang akan melangsungkan perkawinan di Indonesia, Kantor Urusan Agama atau KUA menjadi salah satu lembaga penting dalam proses pencatatan perkawinan.

Calon pengantin perlu menyiapkan berbagai persyaratan administrasi sebelum proses perkawinan.

Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan biaya dapat dibaca melalui:

Perkawinan di KUA Syarat dan Biayanya

Perkawinan di Catatan Sipil

Bagi masyarakat yang perkawinannya di catatkan melalui mekanisme administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku, pencatatan pada instansi terkait memiliki fungsi penting dalam memberikan kepastian administrasi.

Pembahasan mengenai pencatatan perkawinan di Catatan Sipil dapat di lihat pada:

Perkawinan di Catatan Sipil

Perkawinan dan Perubahan Status Kependudukan

Setelah menikah, status perkawinan dalam dokumen kependudukan perlu di sesuaikan dengan keadaan sebenarnya. Pembaruan data dapat berkaitan dengan KTP, KK, dan dokumen administrasi lainnya.

Untuk pembahasan lebih lanjut:

Perkawinan dan Perubahan Status Kependudukan

Perkawinan serta Perubahan KK

Perubahan susunan anggota keluarga setelah perkawinan juga dapat menyebabkan perlunya pembaruan Kartu Keluarga.

Pembaruan KK penting agar data keluarga sesuai dengan kondisi kependudukan yang sebenarnya.

Informasi mengenai perubahan KK setelah perkawinan dapat di baca melalui:

Perkawinan serta Perubahan KK

Perkawinan serta Pengurusan Akta Kelahiran Anak

Dokumen perkawinan juga dapat menjadi bagian penting dalam proses administrasi anak.

Ketika anak lahir, orang tua perlu mengurus akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya. Data perkawinan orang tua dapat berkaitan dengan kelengkapan administrasi tersebut.

Panduan lebih lanjut tersedia pada:

Perkawinan serta Pengurusan Akta Kelahiran Anak

Perbedaan Perkawinan Menurut KHI dan KUHPerdata

Indonesia memiliki lebih dari satu rezim hukum yang dapat berkaitan dengan perkawinan. Bagi masyarakat Muslim, KHI menjadi salah satu rujukan penting dalam perkara hukum keluarga Islam, sedangkan KUHPerdata memiliki perspektif hukum perdata tersendiri.

Perbedaan pendekatan tersebut penting di pahami, khususnya ketika membahas status perkawinan, hak dan kewajiban pasangan, harta perkawinan, serta akibat hukum lainnya.

Untuk memahami pembahasan berdasarkan KUHPerdata, baca:

Perkawinan Menurut KUHPerdata

Perkawinan dalam Perspektif Hukum Perdata

Selain perspektif hukum Islam, perkawinan juga dapat di analisis dari perspektif hukum perdata.

Perspektif hukum perdata membantu menjelaskan perkawinan sebagai hubungan hukum yang melahirkan hak, kewajiban, status hukum, dan berbagai akibat hukum bagi pasangan.

Pembahasan selengkapnya dapat di temukan pada:

Perkawinan dalam Perspektif Hukum Perdata

Pentingnya Pencatatan Perkawinan

Pencatatan perkawinan mempunyai arti penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum.

Meskipun perkawinan memiliki aspek agama, pencatatan memberikan bukti administratif yang dapat di gunakan dalam berbagai kebutuhan hukum.

Dokumen pencatatan perkawinan dapat di butuhkan untuk:

  • mengurus Kartu Keluarga;
  • memperbarui status perkawinan;
  • mengurus dokumen anak;
  • keperluan imigrasi;
  • keperluan visa;
  • pengurusan harta bersama;
  • kepentingan waris;
  • keperluan perbankan;
  • keperluan asuransi;
  • serta berbagai kebutuhan administrasi lainnya.

Oleh karena itu, pasangan sebaiknya tidak mengabaikan proses pencatatan setelah melaksanakan akad perkawinan.

Akibat Hukum Perkawinan Menurut KHI

Perkawinan menimbulkan sejumlah akibat hukum bagi pasangan.

Akibat tersebut dapat berkaitan dengan:

  1. hubungan hukum suami dan istri;
  2. hak dan kewajiban dalam keluarga;
  3. kedudukan anak;
  4. nafkah;
  5. harta dalam perkawinan;
  6. hubungan keluarga;
  7. hak waris;
  8. administrasi kependudukan;
  9. serta berbagai persoalan hukum lainnya.

Semakin kompleks kondisi keluarga, semakin penting memahami ketentuan hukum yang berlaku.

Perkawinan yang Tidak Di catatkan

Perkawinan yang tidak dicatatkan dapat menimbulkan persoalan pembuktian dan administrasi.

Pasangan dapat mengalami kesulitan ketika membutuhkan dokumen resmi untuk kepentingan anak, kependudukan, harta, perceraian, warisan, maupun kebutuhan hukum lainnya.

Karena itu, pencatatan perkawinan merupakan langkah penting untuk memperoleh kepastian administratif dan perlindungan hukum.

Apabila perkawinan telah dilaksanakan tetapi belum tercatat, terdapat mekanisme hukum tertentu yang dapat ditempuh sesuai kondisi masing-masing. Salah satunya dapat berkaitan dengan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama apabila memenuhi persyaratan hukum.

Itsbat Nikah

Itsbat nikah merupakan proses permohonan pengesahan atau penetapan perkawinan melalui Pengadilan Agama dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum.

Permohonan itsbat nikah dapat menjadi penting bagi pasangan yang telah melaksanakan perkawinan menurut agama tetapi belum memiliki bukti pencatatan perkawinan.

Namun, tidak setiap perkawinan otomatis dapat disahkan melalui itsbat nikah. Pengadilan akan memeriksa fakta dan dasar hukum permohonan tersebut.

Oleh sebab itu, sebelum mengajukan itsbat nikah, pasangan sebaiknya memahami persyaratan dan kondisi hukum yang berlaku.

Perkawinan Internasional dan KHI

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika perkawinan melibatkan WNI dan WNA.

Perkawinan internasional dapat membutuhkan pemeriksaan dokumen, persyaratan perkawinan, legalisasi, apostille apabila relevan, penerjemahan dokumen, serta administrasi di negara terkait.

Apabila salah satu pihak beragama Islam, ketentuan hukum keluarga Islam juga perlu diperhatikan bersama dengan ketentuan hukum nasional dan hukum negara tempat perkawinan dilaksanakan.

Karena setiap negara memiliki aturan berbeda, pasangan WNI dan WNA sebaiknya melakukan pemeriksaan dokumen sebelum menentukan prosedur perkawinan.

Mengapa Memahami KHI Penting bagi Calon Pengantin?

Pemahaman mengenai Kompilasi Hukum Islam dapat membantu calon pengantin mengetahui hak dan kewajibannya sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.

Hal ini juga dapat membantu mengurangi risiko kesalahan administratif maupun hukum.

Beberapa hal yang sebaiknya dipastikan sebelum perkawinan antara lain:

  • identitas calon pasangan;
  • status perkawinan;
  • usia;
  • wali;
  • saksi;
  • mahar;
  • dokumen administrasi;
  • tempat pencatatan;
  • status kewarganegaraan;
  • serta kemungkinan adanya halangan perkawinan.

Apabila terdapat kondisi khusus, konsultasi hukum sebelum akad dapat menjadi langkah yang bijaksana.

Kesimpulan

Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam merupakan ikatan yang memiliki dimensi agama sekaligus konsekuensi hukum. KHI mengatur berbagai hal penting, mulai dari pengertian perkawinan, tujuan perkawinan, rukun dan syarat, wali, saksi, ijab kabul, mahar, larangan perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, poligami, hingga persoalan keluarga lainnya.

Dalam praktiknya, ketentuan KHI perlu dipahami bersama peraturan perundang-undangan nasional yang mengatur perkawinan dan administrasi kependudukan. Pencatatan perkawinan juga sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan memudahkan pasangan dalam mengurus berbagai dokumen keluarga.

Bagi calon pasangan yang memiliki kondisi khusus, seperti perkawinan dengan WNA, perbedaan domisili, perkawinan yang belum tercatat, perubahan dokumen kependudukan, atau persoalan hukum keluarga lainnya, pemeriksaan persyaratan sejak awal dapat membantu mencegah masalah di kemudian hari.

PT. Jangkar Global Groups

PT. Jangkar Global Groups membantu masyarakat dalam berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan dokumen, legalisasi, penerjemahan, serta layanan konsultasi dan pengurusan dokumen perkawinan sesuai kebutuhan.

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perkawinan, dokumen perkawinan, buku nikah, akta nikah, legalisasi dokumen, maupun kebutuhan administrasi perkawinan lainnya, Anda dapat menghubungi:

PT. Jangkar Global Groups
Hubungi: 087727688883
Website: jangkargroups.co.id

Pastikan setiap proses perkawinan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan agama, hukum nasional, dan persyaratan administrasi yang berlaku agar hak pasangan dan keluarga memperoleh perlindungan hukum secara optimal.

Konsultasi Sekarang

Tinggalkan komentar

Chat Whatsapp