Perkawinan Menurut UU Perkawinan Terbaru

Akhamad Fauzi

Juli 20, 2026

Perkawinan menurut UU Perkawinan terbaru tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan tersebut terutama memperbarui ketentuan mengenai batas usia minimal perkawinan. UU Nomor 16 Tahun 2019 berlaku sejak 15 Oktober 2019 dan sampai saat ini menjadi perubahan utama terhadap UU Perkawinan.

Bagi calon pasangan, memahami aturan tersebut penting sebelum melangsungkan perkawinan. Selain usia, terdapat ketentuan mengenai persetujuan calon mempelai, pencatatan perkawinan, perjanjian perkawinan, harta bersama, perkawinan kedua, hingga perceraian.

Apa yang Di maksud Perkawinan Menurut UU Perkawinan?

UU Nomor 1 Tahun 1974 mengatur perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri. Tujuannya adalah membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kerangka hukum tersebut masih menjadi dasar utama pengaturan perkawinan di Indonesia. UU Nomor 16 Tahun 2019 kemudian mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974.

Karena itu, ketika membahas perkawinan menurut UU Perkawinan terbaru, perlu di bedakan antara undang-undang dasarnya dan peraturan yang mengubah atau melaksanakan ketentuannya.

Dasar Hukum Perkawinan di Indonesia

Beberapa regulasi yang perlu di perhatikan antara lain:

  1. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  2. UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974.
  3. PP Nomor 9 Tahun 1975 sebagai peraturan pelaksanaan UU Perkawinan.
  4. Peraturan administrasi yang mengatur pencatatan perkawinan sesuai agama dan kewenangan instansi terkait.
  5. Untuk pencatatan pernikahan umat Islam, Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan saat ini berlaku.

Dengan demikian, proses perkawinan tidak hanya berkaitan dengan satu undang-undang. Ketentuan teknis administrasinya juga perlu di perhatikan.

Batas Usia Perkawinan Terbaru

Salah satu perubahan paling penting terdapat pada Pasal 7 UU Perkawinan.

UU Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Ketentuan tersebut menyamakan batas usia minimal bagi laki-laki dan perempuan.

Aturan tersebut berbeda dari ketentuan sebelumnya yang memberikan batas usia berbeda antara laki-laki dan perempuan.

Perubahan ini menjadi salah satu poin utama ketika masyarakat mencari informasi mengenai perkawinan menurut UU Perkawinan terbaru.

Bagaimana Jika Calon Pengantin Belum Berusia 19 Tahun?

UU Nomor 16 Tahun 2019 juga mengatur kemungkinan adanya dispensasi perkawinan.

Apabila terdapat penyimpangan terhadap batas usia tersebut, orang tua pihak pria dan/atau wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak serta di sertai bukti pendukung yang cukup.

Artinya, usia di bawah 19 tahun bukan sekadar persoalan administrasi biasa. Permohonan dispensasi mempunyai mekanisme hukum tersendiri.

Persetujuan Calon Mempelai

Perkawinan juga berkaitan dengan persetujuan calon mempelai.

Persetujuan tersebut merupakan bagian penting dalam proses perkawinan. Selain memenuhi ketentuan agama atau kepercayaan, calon pasangan perlu memastikan bahwa tidak terdapat keadaan hukum yang menghalangi perkawinan.

Karena itu, pemeriksaan dokumen sebelum perkawinan sebaiknya di lakukan secara menyeluruh.

Pencatatan Perkawinan

Pencatatan mempunyai fungsi penting dalam memberikan kepastian administrasi dan hukum terhadap status perkawinan.

PP Nomor 9 Tahun 1975 mengatur prosedur pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan kepada Pegawai Pencatat. Peraturan tersebut juga mengatur informasi yang berkaitan dengan calon mempelai serta tata cara pencatatannya.

Untuk umat Islam, ketentuan teknis yang berlaku saat ini antara lain Permenag Nomor 30 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur pencatatan pernikahan di dalam maupun luar negeri, termasuk tahapan pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad, dan pencatatan nikah.

Perkawinan Menurut Hukum Agama dan Kepercayaan

UU Perkawinan menempatkan hukum agama dan kepercayaan sebagai bagian penting dalam menentukan sahnya perkawinan.

Karena itu, calon pasangan perlu memperhatikan ketentuan agama atau kepercayaan masing-masing sekaligus memenuhi ketentuan administrasi negara.

Dalam praktiknya, persyaratan dapat berbeda berdasarkan agama, status kewarganegaraan, domisili, status perkawinan sebelumnya, dan kondisi hukum calon mempelai.

Perjanjian Perkawinan

Pasangan juga dapat mempertimbangkan pembuatan perjanjian perkawinan.

Perjanjian tersebut dapat mengatur aspek tertentu yang berkaitan dengan hubungan harta kekayaan suami dan istri sesuai ketentuan hukum.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 memberikan pemaknaan penting terhadap Pasal 29 UU Perkawinan. Perjanjian perkawinan tidak hanya dapat di buat sebelum atau pada saat perkawinan, tetapi juga dapat di buat selama pasangan masih berada dalam ikatan perkawinan berdasarkan persetujuan bersama dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Hal ini penting bagi pasangan yang baru menyadari kebutuhan pengaturan harta setelah perkawinan berlangsung.

Harta Bersama dalam Perkawinan

UU Perkawinan juga mengatur mengenai harta yang diperoleh selama perkawinan.

Pada prinsipnya, harta yang di peroleh selama perkawinan dapat menjadi harta bersama, sedangkan harta bawaan masing-masing pihak serta harta yang di peroleh sebagai hadiah atau warisan berada dalam penguasaan masing-masing sepanjang tidak di tentukan lain.

Pengaturan mengenai harta dapat menjadi lebih kompleks apabila pasangan memiliki perjanjian perkawinan.

Karena itu, pasangan yang mempunyai aset, usaha, investasi, atau kewajiban finansial sebelum dan selama perkawinan perlu memahami konsekuensi hukum dari status harta tersebut.

Perkawinan Kedua

Perkawinan kedua juga mempunyai ketentuan hukum tersendiri.

Seseorang yang telah mempunyai pasangan tidak dapat begitu saja melangsungkan perkawinan berikutnya tanpa memperhatikan ketentuan mengenai poligami dalam UU Perkawinan.

Dalam kondisi tertentu, suami yang hendak beristri lebih dari seorang harus memenuhi persyaratan yang di tentukan undang-undang serta memperoleh izin pengadilan.

Oleh sebab itu, perkawinan kedua perlu di periksa berdasarkan status perkawinan sebelumnya dan keadaan hukum masing-masing pihak.

Perkawinan Campuran WNI dan WNA

Perkawinan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing juga mempunyai aspek hukum tambahan.

Selain ketentuan perkawinan di Indonesia, pasangan perlu memperhatikan dokumen kewarganegaraan, dokumen perkawinan, aturan negara asal WNA, serta ketentuan administrasi imigrasi dan kependudukan yang relevan.

Dalam praktiknya, dokumen dari negara asing juga dapat membutuhkan legalisasi atau mekanisme pengesahan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pasangan WNI dan WNA sebaiknya mempersiapkan dokumen jauh sebelum tanggal perkawinan.

Perceraian Menurut UU Perkawinan

UU Perkawinan juga mengatur mengenai perceraian.

Perceraian tidak cukup di lakukan hanya berdasarkan kesepakatan pribadi suami dan istri. Prosesnya harus di lakukan melalui pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal tersebut menunjukkan bahwa perkawinan mempunyai konsekuensi hukum yang tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan akad atau pencatatan awal, tetapi juga dengan perubahan status hukum pasangan.

Apa Saja yang Perlu Di persiapkan Sebelum Perkawinan?

Sebelum melangsungkan perkawinan, calon pasangan sebaiknya memeriksa beberapa hal berikut:

  • Identitas calon mempelai.
  • Usia masing-masing calon mempelai.
  • Status perkawinan sebelumnya.
  • Dokumen kependudukan.
  • Persyaratan agama atau kepercayaan.
  • Persyaratan pencatatan perkawinan.
  • Dokumen orang tua atau wali apabila diperlukan.
  • Dokumen perceraian atau kematian pasangan sebelumnya apabila relevan.
  • Dokumen kewarganegaraan untuk perkawinan WNI dan WNA.
  • Rencana perjanjian perkawinan jika diperlukan.
  • Status kepemilikan harta sebelum dan selama perkawinan.

Persiapan tersebut dapat membantu mengurangi risiko dokumen tidak lengkap ketika proses pendaftaran perkawinan dilakukan.

Perubahan Penting yang Perlu Diketahui pada 2026

Sampai September 2026, perubahan langsung terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 yang tercatat dalam database peraturan BPK adalah UU Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan tersebut terutama menyangkut batas usia perkawinan, yaitu menjadi 19 tahun bagi pria dan wanita.

Namun, masyarakat juga perlu memperhatikan peraturan pelaksana dan regulasi administratif yang lebih baru.

Contohnya, Permenag Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan telah menggantikan Permenag Nomor 22 Tahun 2024 dan mengatur mekanisme pencatatan pernikahan bagi umat Islam, termasuk pencatatan di dalam dan luar negeri.

Jadi, istilah “UU Perkawinan terbaru” tidak selalu berarti terdapat undang-undang baru yang menggantikan UU Nomor 1 Tahun 1974. Sampai saat ini, UU tersebut tetap menjadi dasar dengan perubahan melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 serta dilengkapi berbagai peraturan pelaksana.

Kesimpulan

Perkawinan menurut UU Perkawinan terbaru masih berlandaskan UU Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Poin penting yang perlu diperhatikan adalah batas usia minimal perkawinan 19 tahun untuk pria dan wanita, ketentuan persetujuan calon mempelai, pencatatan perkawinan, perjanjian perkawinan, harta bersama, perkawinan kedua, perkawinan campuran, serta prosedur perceraian.

Selain undang-undang, calon pasangan perlu memperhatikan aturan teknis yang berlaku pada instansi pencatat perkawinan. Untuk pernikahan umat Islam, salah satu regulasi administratif yang berlaku adalah Permenag Nomor 30 Tahun 2024.

Konsultasi Perkawinan

Jika Anda membutuhkan bantuan memahami persyaratan, dokumen, pencatatan, perkawinan WNI dan WNA, perkawinan kedua, perjanjian perkawinan, atau persoalan hukum perkawinan lainnya, Anda dapat berkonsultasi dengan:

PT. Jangkar Global Groups
Hubungi: 087727688883
Website: jangkargroups.co.id

Artikel Terkait

Untuk membantu Anda memahami proses secara lebih lengkap, berikut beberapa artikel terkait yang dapat menjadi referensi:

  1. Perkawinan Menurut Hukum Indonesia Lengkap
  2. Perkawinan Adalah? Pengertian, Syarat, dan Dasar Hukumnya
  3. Perkawinan Sah Menurut Undang-Undang
  4. Perkawinan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974
  5. Perkawinan Menurut Hukum Islam di Indonesia
  6. Pengertian Perkawinan
  7. Dasar Hukum Perkawinan
  8. Tujuan Perkawinan
  9. Asas Perkawinan
  10. Akta Nikah
Konsultasi Gratis via WA

Tinggalkan komentar

Chat Whatsapp