Asas Monogami Menurut UU Perkawinan

Akhamad Fauzi

September 10, 2026

Asas monogami menurut UU Perkawinan merupakan salah satu prinsip penting dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia. Pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menempatkan perkawinan sebagai ikatan antara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam sistem tersebut, hukum perkawinan Indonesia pada prinsipnya menganut asas monogami, yaitu seorang suami pada dasarnya hanya mempunyai seorang istri dan seorang istri hanya mempunyai seorang suami. Meskipun demikian, hukum Indonesia tidak menerapkan monogami secara mutlak karena dalam kondisi tertentu seorang suami dapat mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang melalui mekanisme dan persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Pemahaman mengenai asas monogami menjadi penting karena berkaitan dengan status perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, harta bersama, kedudukan anak, serta perlindungan terhadap kepentingan keluarga.

Pengertian Asas Monogami dalam Perkawinan

Asas monogami adalah prinsip perkawinan yang menempatkan satu suami dan satu istri dalam suatu ikatan perkawinan. Dengan demikian, selama perkawinan berlangsung, masing-masing pihak pada dasarnya hanya terikat dalam satu hubungan perkawinan yang sah.

Prinsip tersebut memberikan kepastian mengenai kedudukan suami, istri, dan anak dalam keluarga. Selain itu, asas monogami juga memiliki hubungan erat dengan perlindungan hak-hak pasangan serta pengaturan mengenai tanggung jawab keluarga.

Namun, perlu dipahami bahwa istilah asas monogami dalam hukum Indonesia tidak berarti bahwa poligami sama sekali dilarang. UU Perkawinan memberikan ruang bagi seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila memenuhi ketentuan hukum dan memperoleh izin dari pengadilan.

Dasar Hukum Asas Monogami Menurut UU Perkawinan

Ketentuan mengenai asas monogami terutama terdapat dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ketentuan tersebut pada prinsipnya menyatakan bahwa dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Selanjutnya, Pasal 3 ayat (2) memberikan pengecualian dengan menyatakan bahwa pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Dengan demikian, sistem hukum perkawinan Indonesia dapat dipahami sebagai monogami sebagai prinsip umum dengan pengecualian berupa poligami yang harus memenuhi persyaratan hukum.

Asas Monogami Tidak Bersifat Mutlak

Salah satu hal yang sering menimbulkan kesalahpahaman adalah anggapan bahwa asas monogami dalam UU Perkawinan berarti poligami dilarang sepenuhnya.

Padahal, UU Perkawinan memberikan mekanisme tertentu apabila seorang suami ingin mempunyai lebih dari satu istri. Poligami bukan merupakan hak yang dapat dilakukan secara bebas tanpa prosedur, melainkan harus di lakukan berdasarkan ketentuan hukum.

Pasal 4 UU Perkawinan mengatur bahwa seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

Pengadilan kemudian akan memeriksa alasan dan kondisi yang menjadi dasar permohonan tersebut.

Syarat Poligami sebagai Pengecualian Asas Monogami

Karena asas monogami merupakan prinsip umum, penerapan poligami membutuhkan persyaratan khusus.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan, pengadilan dapat memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari seorang apabila terdapat keadaan tertentu, antara lain:

  1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
  2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Selain alasan tersebut, suami juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Perkawinan, termasuk adanya persetujuan dari istri atau istri-istri, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri dan anak-anak mereka, serta adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anak.

Dalam penerapannya, pengadilan akan menilai permohonan berdasarkan ketentuan hukum dan fakta yang diajukan oleh pemohon.

Tujuan Penerapan Asas Monogami

Asas monogami tidak hanya berkaitan dengan jumlah pasangan dalam perkawinan. Prinsip tersebut juga mempunyai tujuan untuk menciptakan kepastian dan keteraturan dalam kehidupan keluarga.

Beberapa tujuan penerapan asas monogami antara lain:

1. Memberikan Kepastian Status Perkawinan

Monogami membantu memastikan bahwa seseorang hanya mempunyai satu pasangan dalam suatu perkawinan pada waktu yang sama.

2. Melindungi Hak Suami dan Istri

Hubungan perkawinan menimbulkan hak dan kewajiban antara pasangan. Dengan adanya prinsip monogami, pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut menjadi lebih terarah.

3. Memberikan Kepastian Kedudukan Anak

Perkawinan yang sah mempunyai konsekuensi terhadap kedudukan hukum anak. Kepastian hubungan perkawinan dapat membantu memberikan perlindungan hukum bagi anak.

4. Mengatur Hubungan Harta

Perkawinan dapat menimbulkan konsekuensi terhadap harta yang di peroleh selama perkawinan. Sistem monogami memberikan kerangka yang jelas dalam mengatur hubungan harta antara suami dan istri.

5. Menciptakan Keluarga yang Teratur

Hukum perkawinan pada dasarnya bertujuan membentuk kehidupan keluarga yang tertib, harmonis, dan memberikan perlindungan kepada anggota keluarga.

Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Perkawinan Monogami

Asas monogami tidak dapat di pisahkan dari ketentuan mengenai hak dan kewajiban suami istri.

Pasal 30 UU Perkawinan menyatakan bahwa suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.

Selanjutnya, Pasal 31 mengatur bahwa hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.

Dalam rumah tangga, suami dan istri mempunyai tanggung jawab untuk membangun kehidupan keluarga sesuai dengan ketentuan hukum, agama, dan kesepakatan bersama.

Asas Monogami dan Harta Bersama

Perkawinan juga mempunyai konsekuensi terhadap harta kekayaan.

Pasal 35 UU Perkawinan pada prinsipnya mengatur bahwa harta benda yang di peroleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Sementara itu, harta bawaan masing-masing suami dan istri serta harta yang di peroleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Oleh sebab itu, pasangan yang melangsungkan perkawinan perlu memahami perbedaan antara harta bersama dan harta bawaan.

Asas Monogami dan Perjanjian Perkawinan

Suami dan istri dapat membuat perjanjian perkawinan sesuai dengan ketentuan hukum.

Perjanjian perkawinan dapat di gunakan untuk mengatur berbagai hal mengenai hubungan harta kekayaan selama perkawinan, sepanjang isi perjanjian tidak bertentangan dengan hukum, agama, dan kesusilaan.

Dalam praktiknya, perjanjian perkawinan dapat menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum mengenai pengelolaan dan pemisahan harta antara suami dan istri.

Pencatatan Perkawinan dalam Sistem Monogami

Pencatatan perkawinan merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian administratif mengenai status perkawinan seseorang.

UU Perkawinan mengatur bahwa setiap perkawinan harus di catat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi pasangan yang melangsungkan perkawinan di Indonesia, pencatatan di lakukan melalui instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi masing-masing pasangan.

Pencatatan tersebut penting ketika pasangan membutuhkan dokumen hukum untuk berbagai kepentingan, seperti administrasi kependudukan, pengurusan dokumen anak, pembagian harta, maupun proses hukum lainnya.

Kedudukan Anak dalam Perkawinan Monogami

Perkawinan yang sah mempunyai konsekuensi terhadap hubungan hukum antara orang tua dan anak.

Anak yang lahir dari perkawinan yang sah memperoleh kedudukan hukum sebagaimana di tentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, legalitas dan pencatatan perkawinan mempunyai arti penting dalam memberikan kepastian administrasi dan perlindungan hukum bagi keluarga.

Perlindungan Hak Istri dalam Asas Monogami

Penerapan asas monogami juga berkaitan dengan perlindungan terhadap hak istri. Seorang suami tidak dapat begitu saja melakukan perkawinan berikutnya tanpa memperhatikan persyaratan yang telah di tetapkan oleh hukum.

Dalam hal seorang suami mengajukan permohonan poligami, pengadilan akan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, termasuk kondisi istri dan kemampuan suami dalam memenuhi kewajibannya.

Dengan mekanisme tersebut, hukum berusaha memberikan perlindungan terhadap kepentingan istri, anak, dan keluarga.

Perbedaan Asas Monogami dan Poligami

Monogami dan poligami mempunyai karakter yang berbeda.

Monogami menempatkan satu orang suami dan satu orang istri dalam suatu hubungan perkawinan.

Sementara itu, poligami memungkinkan seorang suami mempunyai lebih dari satu istri dengan syarat dan prosedur tertentu berdasarkan hukum yang berlaku.

Dalam konteks hukum Indonesia, monogami merupakan prinsip utama, sedangkan poligami merupakan pengecualian yang hanya dapat di lakukan setelah memenuhi persyaratan dan memperoleh izin pengadilan sebagaimana di tentukan peraturan perundang-undangan.

Apakah Asas Monogami Berlaku untuk Semua Perkawinan?

Pada prinsipnya, ketentuan UU Perkawinan mengenai asas monogami berlaku sebagai prinsip umum dalam sistem perkawinan nasional.

Namun, penerapannya perlu di lihat berdasarkan jenis perkawinan, agama dan kepercayaan para pihak, status kewarganegaraan, serta ketentuan hukum lain yang relevan.

Untuk kasus tertentu, terutama perkawinan yang melibatkan WNI dan WNA, perkawinan sebelumnya, perkawinan yang di langsungkan di luar negeri, atau permohonan poligami, di perlukan pemeriksaan dokumen dan kondisi hukum secara lebih spesifik.

Pentingnya Memahami Asas Monogami Sebelum Menikah

Calon pasangan sebaiknya memahami konsekuensi hukum perkawinan sebelum melangsungkan pernikahan. Hal tersebut mencakup status perkawinan, pencatatan, hak dan kewajiban suami istri, harta bersama, perjanjian perkawinan, serta kedudukan anak.

Pemahaman sejak awal dapat membantu pasangan menghindari permasalahan administratif maupun hukum di kemudian hari.

Apabila terdapat kondisi khusus, seperti salah satu pihak pernah menikah, perkawinan campuran, perkawinan di luar negeri, perbedaan kewarganegaraan, atau persoalan poligami, konsultasi hukum dapat membantu menentukan langkah yang sesuai.

Konsultasi Hukum Perkawinan

PT. Jangkar Global Groups menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan terkait berbagai persoalan hukum perkawinan, termasuk pemahaman asas monogami, perkawinan WNI dengan WNA, pencatatan perkawinan, perkawinan di luar negeri, perjanjian perkawinan, hingga permasalahan poligami.

Untuk mendapatkan informasi dan konsultasi sesuai kondisi Anda, silakan menghubungi:

PT. Jangkar Global Groups
WhatsApp/Telepon: 087727688883
Website: jangkargroups.co.id

Konsultasikan kondisi perkawinan Anda terlebih dahulu agar langkah administratif maupun hukum dapat di lakukan secara tepat.

Kesimpulan

Asas monogami menurut UU Perkawinan merupakan prinsip dasar dalam sistem hukum perkawinan Indonesia. Pasal 3 UU Perkawinan pada dasarnya menetapkan bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Meskipun demikian, sistem tersebut bukan monogami mutlak. UU Perkawinan memberikan kemungkinan bagi seorang suami untuk beristri lebih dari seorang melalui mekanisme izin pengadilan dan dengan memenuhi persyaratan yang telah di tentukan.

Oleh karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan monogami maupun poligami sebaiknya di lihat berdasarkan ketentuan hukum, status perkawinan, kondisi para pihak, serta dokumen yang di miliki.

Artikel Terkait

Berikut beberapa artikel yang dapat di baca untuk memahami hukum perkawinan monogami secara lebih lengkap:

  1. Pengertian Perkawinan Monogami dalam Hukum Indonesia
  2. Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Perkawinan Monogami
  3. Syarat Melangsungkan Perkawinan Monogami
  4. Pencatatan Perkawinan Monogami di Indonesia
  5. Harta Bersama dalam Perkawinan Monogami
  6. Perjanjian Perkawinan dalam Sistem Monogami
  7. Kedudukan Anak dalam Perkawinan Monogami
  8. Perkawinan Monogami dan Perlindungan Hak Istri
  9. Perbedaan Perkawinan Monogami dan Poligami
  10. Dasar Hukum Perkawinan Monogami di Indonesia
Konsultasi Gratis via WA
Chat Whatsapp