Dasar Hukum Perkawinan Monogami di Indonesia

Akhamad Fauzi

September 10, 2026

Dasar Hukum Perkawinan Monogami di Indonesia, Perkawinan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan masyarakat yang di atur secara khusus oleh hukum Indonesia. Dalam sistem hukum perkawinan nasional, prinsip yang pada dasarnya di anut adalah monogami, yaitu seorang pria hanya di perbolehkan mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya di perbolehkan mempunyai seorang suami pada waktu yang bersamaan.

Meskipun demikian, hukum Indonesia tidak menerapkan monogami secara mutlak. Dalam keadaan tertentu dan dengan memenuhi persyaratan yang di tentukan oleh peraturan perundang-undangan, seorang suami dapat mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang. Karena itu, pemahaman mengenai dasar hukum perkawinan monogami menjadi penting, terutama bagi pasangan yang ingin memastikan perkawinannya sesuai dengan ketentuan hukum.

Pengertian Dasar Hukum Perkawinan Monogami di Indonesia

Perkawinan monogami adalah bentuk perkawinan yang menempatkan satu orang suami dan satu orang istri dalam suatu ikatan perkawinan pada waktu yang sama.

Dalam praktik hukum di Indonesia, prinsip monogami tidak hanya berkaitan dengan jumlah pasangan. Prinsip tersebut juga berhubungan dengan kepastian status hukum suami, istri, anak, harta perkawinan, serta berbagai hak dan kewajiban yang timbul setelah perkawinan dilangsungkan.

Dengan adanya prinsip tersebut, seseorang yang masih terikat perkawinan pada umumnya tidak dapat begitu saja melangsungkan perkawinan baru dengan orang lain tanpa memenuhi ketentuan hukum mengenai perkawinan berikutnya.

Dasar Hukum Perkawinan Monogami di Indonesia

Dasar utama perkawinan monogami di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Ketentuan mengenai prinsip monogami secara jelas terdapat dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan. Ketentuan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Dari ketentuan tersebut dapat di pahami bahwa hukum perkawinan Indonesia menempatkan monogami sebagai prinsip dasar dalam penyelenggaraan perkawinan.

Namun, Pasal 3 ayat (2) memberikan ruang bagi pengadilan untuk memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila di kehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Artinya, poligami bukan merupakan bentuk perkawinan yang dapat di lakukan secara bebas. Terdapat mekanisme hukum dan persyaratan tertentu yang harus di penuhi.

Pasal 3 UU Perkawinan sebagai Landasan Prinsip Monogami

Pasal 3 UU Perkawinan merupakan salah satu ketentuan paling penting ketika membahas perkawinan monogami.

Secara sederhana, ketentuan tersebut dapat di pahami dalam dua bagian:

  1. Monogami merupakan prinsip dasar, yaitu satu suami dengan satu istri.
  2. Poligami merupakan pengecualian, yang hanya dapat di lakukan melalui mekanisme dan persyaratan yang di tentukan oleh hukum.

Dengan konstruksi tersebut, perkawinan monogami menjadi bentuk perkawinan yang secara umum menjadi standar dalam sistem hukum perkawinan Indonesia.

Ketentuan Pasal 9 UU Perkawinan

Selain Pasal 3, prinsip monogami juga berkaitan dengan Pasal 9 UU Perkawinan.

Pasal tersebut pada dasarnya mengatur bahwa seseorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali apabila memenuhi salah satu pengecualian yang di tentukan dalam undang-undang.

Ketentuan ini memiliki fungsi penting untuk mencegah seseorang melangsungkan perkawinan baru ketika masih memiliki ikatan perkawinan yang sah.

Dengan demikian, status perkawinan sebelumnya menjadi faktor penting yang harus di perhatikan sebelum seseorang melangsungkan perkawinan berikutnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975

Pelaksanaan UU Perkawinan juga diperinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Peraturan pemerintah tersebut mengatur berbagai aspek pelaksanaan perkawinan, termasuk ketentuan mengenai perceraian dan perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri.

Dalam konteks monogami, keberadaan peraturan pelaksana ini memperlihatkan bahwa perkawinan di Indonesia tidak hanya di dasarkan pada keinginan pribadi para pihak, tetapi juga harus mengikuti prosedur administratif dan hukum yang berlaku.

Kompilasi Hukum Islam bagi Masyarakat Muslim

Bagi masyarakat yang beragama Islam, pembahasan mengenai perkawinan juga berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

KHI mengatur ketentuan mengenai perkawinan, termasuk persyaratan poligami. Suami yang ingin beristri lebih dari seorang harus memperoleh izin dari Pengadilan Agama dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Dengan demikian, dalam konteks hukum keluarga Islam di Indonesia, monogami tetap menjadi prinsip umum, sedangkan poligami di tempatkan sebagai kondisi yang memerlukan pemenuhan persyaratan dan pengawasan pengadilan.

Mengapa Perkawinan Monogami Menjadi Prinsip Dasar?

Prinsip monogami memberikan sejumlah konsekuensi hukum yang penting.

1. Memberikan Kepastian Status Perkawinan

Sistem monogami membantu memberikan kejelasan mengenai siapa yang secara sah berstatus sebagai suami atau istri.

Kepastian ini penting dalam berbagai urusan hukum, termasuk administrasi kependudukan, warisan, harta bersama, dan hak keluarga.

2. Memberikan Perlindungan bagi Pasangan

Prinsip monogami memberikan kerangka perlindungan terhadap hak dan kepentingan suami maupun istri dalam hubungan perkawinan.

Seseorang tidak dapat secara sepihak mengabaikan status perkawinan yang telah ada dengan langsung melakukan perkawinan baru.

3. Memberikan Kepastian bagi Anak

Status perkawinan orang tua juga dapat berkaitan dengan berbagai aspek hukum keluarga dan administrasi anak.

Karena itu, kepastian mengenai hubungan perkawinan orang tua memiliki arti penting bagi perlindungan dan kepastian hukum anak.

4. Mengatur Harta dalam Perkawinan

Perkawinan juga dapat menimbulkan konsekuensi terhadap harta yang di peroleh selama perkawinan.

Dalam situasi tertentu, keberadaan lebih dari satu hubungan perkawinan dapat menimbulkan persoalan hukum yang lebih kompleks mengenai pembagian dan pengelolaan harta.

Apakah Monogami di Indonesia Bersifat Mutlak?

Jawabannya adalah tidak sepenuhnya mutlak.

Hukum Indonesia memang menjadikan monogami sebagai prinsip dasar, tetapi tetap memberikan kemungkinan bagi seorang suami untuk melakukan poligami dengan memenuhi ketentuan hukum.

Dalam UU Perkawinan, permohonan tersebut harus di periksa oleh pengadilan. Selain itu, terdapat persyaratan dan alasan tertentu yang harus di perhatikan.

Oleh sebab itu, tidak tepat apabila prinsip monogami dalam hukum Indonesia di pahami sebagai larangan absolut terhadap poligami. Lebih tepat dikatakan bahwa monogami merupakan prinsip umum, sedangkan poligami merupakan pengecualian yang di batasi oleh hukum.

Syarat Poligami sebagai Pengecualian

Ketentuan mengenai poligami dalam UU Perkawinan mensyaratkan adanya alasan tertentu serta pemenuhan berbagai persyaratan.

Salah satu bagian penting adalah ketentuan mengenai alasan yang dapat menjadi dasar permohonan, antara lain apabila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, mengalami cacat atau penyakit yang tidak dapat di sembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan.

Selain alasan tersebut, terdapat pula persyaratan yang harus di penuhi oleh suami, termasuk berkaitan dengan kemampuan memberikan nafkah, adanya jaminan perlakuan adil terhadap istri dan anak, serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan hukum.

Dalam praktiknya, pengadilan akan menilai permohonan berdasarkan fakta dan bukti yang diajukan.

Pentingnya Izin Pengadilan

Salah satu hal yang harus di perhatikan adalah bahwa poligami tidak cukup di lakukan hanya berdasarkan kesepakatan pribadi antara seorang pria dengan calon istri berikutnya.

Terdapat mekanisme permohonan izin kepada pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk masyarakat Muslim, permohonan tersebut pada umumnya diajukan ke Pengadilan Agama. Sementara dalam konteks ketentuan umum UU Perkawinan, pengadilan memiliki peran penting dalam memberikan izin berdasarkan terpenuhinya persyaratan hukum.

Hal ini menunjukkan bahwa negara memberikan pengawasan terhadap perkawinan yang menyimpang dari prinsip monogami.

Perkawinan Monogami dan Administrasi Kependudukan

Perkawinan yang sah juga memiliki hubungan erat dengan administrasi kependudukan.

Pencatatan perkawinan di perlukan agar status perkawinan seseorang dapat tercermin secara resmi dalam dokumen kependudukan. Dokumen seperti buku nikah atau akta perkawinan dapat menjadi bukti penting mengenai status hukum seseorang.

Oleh karena itu, pasangan yang melangsungkan perkawinan sebaiknya tidak hanya memperhatikan keabsahan perkawinan berdasarkan agama atau kepercayaan, tetapi juga memastikan aspek pencatatan perkawinannya sesuai ketentuan hukum.

Dampak Hukum Jika Mengabaikan Prinsip Monogami

Mengabaikan ketentuan mengenai perkawinan monogami dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum.

Misalnya, seseorang yang masih terikat perkawinan dapat menghadapi persoalan ketika hendak melakukan perkawinan berikutnya. Selain itu, dapat muncul sengketa mengenai status pasangan, anak, harta perkawinan, warisan, maupun dokumen kependudukan.

Karena itu, sebelum melangsungkan perkawinan dengan seseorang yang pernah atau masih menikah, penting untuk melakukan pemeriksaan status perkawinan secara menyeluruh.

Perkawinan Monogami bagi WNI dan WNA

Dalam perkawinan yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), prinsip monogami tetap perlu di perhatikan.

Status perkawinan calon pasangan, dokumen yang membuktikan tidak adanya halangan perkawinan, serta ketentuan hukum negara masing-masing pihak perlu di periksa.

Perkawinan campuran juga dapat melibatkan persoalan tambahan, seperti dokumen dari negara asal WNA, legalisasi atau apostille dokumen, pencatatan perkawinan, dan aturan hukum keluarga yang berlaku.

Karena setiap negara mempunyai sistem hukum yang berbeda, pemeriksaan dokumen dan status perkawinan sebelum menikah menjadi sangat penting.

Kesimpulan

Dasar hukum perkawinan monogami di Indonesia terutama terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Pasal 3 UU Perkawinan menempatkan monogami sebagai prinsip dasar, yaitu seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami pada waktu yang bersamaan.

Meskipun demikian, sistem hukum Indonesia memberikan pengecualian berupa kemungkinan poligami dengan memenuhi persyaratan dan memperoleh izin pengadilan. Karena itu, perkawinan monogami dapat di pahami sebagai prinsip umum dalam hukum perkawinan Indonesia, sedangkan poligami merupakan pengecualian yang pelaksanaannya di batasi oleh ketentuan hukum.

Bagi pasangan yang akan menikah, terutama dalam kondisi perkawinan sebelumnya, perkawinan campuran WNI-WNA, perbedaan kewarganegaraan, atau persoalan status perkawinan, pemeriksaan dokumen dan konsultasi hukum dapat membantu mencegah masalah di kemudian hari.

Konsultasi Hukum Perkawinan

PT. Jangkar Global Groups menyediakan layanan konsultasi terkait berbagai persoalan hukum perkawinan, termasuk:

  • Konsultasi perkawinan monogami
  • Konsultasi status perkawinan
  • Konsultasi perkawinan WNI dengan WNA
  • Konsultasi perkawinan campuran
  • Konsultasi dokumen perkawinan
  • Konsultasi pencatatan perkawinan
  • Konsultasi poligami dan izin pengadilan
  • Konsultasi perjanjian perkawinan
  • Konsultasi legalisasi dan administrasi dokumen perkawinan

PT. Jangkar Global Groups

Hubungi: 087727688883
Website: jangkargroups.co.id

Konsultasikan kondisi dan dokumen perkawinan Anda terlebih dahulu agar langkah hukum yang di tempuh dapat di sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Artikel Terkait

Berikut beberapa artikel yang dapat di baca untuk memahami hukum perkawinan monogami secara lebih lengkap:

  1. Pengertian Perkawinan Monogami dalam Hukum Indonesia
  2. Asas Monogami Menurut UU Perkawinan
  3. Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Perkawinan Monogami
  4. Syarat Melangsungkan Perkawinan Monogami
  5. Pencatatan Perkawinan Monogami di Indonesia
  6. Harta Bersama dalam Perkawinan Monogami
  7. Perjanjian Perkawinan dalam Sistem Monogami
  8. Kedudukan Anak dalam Perkawinan Monogami
  9. Perkawinan Monogami dan Perlindungan Hak Istri
  10. Perbedaan Perkawinan Monogami dan Poligami
Konsultasi Gratis via WA
Chat Whatsapp