Syarat Melangsungkan Perkawinan Monogami

Akhamad Fauzi

September 10, 2026

Syarat Melangsungkan Perkawinan Monogami, perkawinan monogami merupakan bentuk perkawinan yang menempatkan seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai pasangan dalam satu ikatan perkawinan. Dalam hukum perkawinan Indonesia, prinsip monogami menjadi asas yang berlaku secara umum, meskipun undang-undang masih membuka kemungkinan poligami bagi suami dengan memenuhi persyaratan tertentu.

Bagi pasangan yang hendak melangsungkan perkawinan secara monogami, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu di penuhi agar perkawinan dapat di nyatakan sah menurut hukum dan tercatat secara resmi oleh negara. Pemenuhan syarat tersebut penting karena perkawinan tidak hanya berkaitan dengan hubungan pribadi pasangan, tetapi juga menimbulkan berbagai akibat hukum terhadap status suami, istri, anak, harta, dan hubungan keluarga.

Dasar Hukum Perkawinan Monogami di Indonesia

Ketentuan mengenai perkawinan di Indonesia terutama di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan pada dasarnya menentukan bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Ketentuan tersebut menjadi dasar penerapan asas monogami dalam sistem hukum perkawinan Indonesia.

Namun, asas tersebut bukan berarti hukum Indonesia sama sekali tidak mengenal perkawinan poligami. Pasal 3 ayat (2) memberikan ruang bagi pengadilan untuk memberikan izin kepada seorang suami apabila terdapat alasan dan persyaratan yang di tentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, perkawinan monogami dapat di pahami sebagai bentuk perkawinan yang menjadi prinsip umum, sedangkan poligami merupakan pengecualian yang hanya dapat di lakukan melalui mekanisme hukum tertentu.

Syarat Melangsungkan Perkawinan Monogami

Secara umum, pasangan yang ingin melangsungkan perkawinan monogami harus memenuhi persyaratan perkawinan yang berlaku menurut hukum Indonesia. Beberapa hal penting yang perlu di perhatikan antara lain sebagai berikut.

1. Perkawinan Di lakukan Berdasarkan Persetujuan Kedua Calon Mempelai

Perkawinan harus di landasi persetujuan dari kedua calon mempelai. Artinya, perkawinan tidak boleh di laksanakan karena adanya paksaan dari pihak keluarga, pasangan, atau pihak lainnya.

Persetujuan calon mempelai merupakan salah satu unsur penting dalam membangun perkawinan yang sah dan bertanggung jawab.

2. Memenuhi Batas Usia Perkawinan

Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, calon suami dan calon istri harus telah mencapai usia 19 tahun untuk dapat melangsungkan perkawinan.

Apabila terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan calon mempelai belum mencapai usia tersebut, orang tua pihak pria maupun wanita dapat mengajukan permohonan dispensasi perkawinan kepada pengadilan dengan alasan yang sangat mendesak dan di sertai bukti-bukti pendukung.

3. Tidak Terikat Perkawinan dengan Orang Lain

Salah satu karakter utama perkawinan monogami adalah seorang laki-laki hanya mempunyai seorang istri dan seorang perempuan hanya mempunyai seorang suami.

Karena itu, calon mempelai pada prinsipnya harus berada dalam status yang memungkinkan untuk melangsungkan perkawinan. Seseorang yang masih terikat perkawinan dengan orang lain tidak dapat begitu saja melangsungkan perkawinan baru.

Apabila seorang pria yang masih terikat perkawinan hendak melakukan perkawinan dengan perempuan lain, maka hal tersebut masuk dalam mekanisme perkawinan poligami yang memiliki persyaratan dan prosedur khusus.

4. Tidak Ada Larangan Perkawinan

Calon pasangan harus memastikan bahwa tidak terdapat hubungan atau keadaan yang dilarang oleh hukum untuk melangsungkan perkawinan.

Larangan tersebut dapat berkaitan dengan hubungan darah, hubungan semenda, hubungan susuan dalam keadaan tertentu, hubungan yang menurut agama atau peraturan perundang-undangan di larang, serta keadaan lain yang menyebabkan perkawinan tidak dapat dilangsungkan.

Oleh karena itu, pemeriksaan status dan hubungan keluarga kedua calon mempelai menjadi bagian penting sebelum perkawinan di laksanakan.

5. Memenuhi Ketentuan Agama atau Kepercayaan

UU Perkawinan menetapkan bahwa perkawinan adalah sah apabila di lakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Dengan demikian, pasangan perlu memenuhi tata cara perkawinan berdasarkan agama atau kepercayaan yang dianut. Setelah memenuhi ketentuan tersebut, perkawinan juga perlu di catatkan sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.

6. Memenuhi Persyaratan Administrasi Perkawinan

Selain syarat substantif, calon pengantin perlu mempersiapkan dokumen administrasi untuk proses pencatatan perkawinan.

Untuk perkawinan yang di laksanakan bagi pasangan Muslim, pencatatan di lakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Sementara itu, bagi pasangan yang perkawinannya di laksanakan menurut agama dan kepercayaan selain Islam, pencatatan di lakukan melalui instansi yang berwenang sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

Dokumen yang biasanya di perlukan dapat meliputi identitas diri, dokumen keluarga, dokumen mengenai status perkawinan, serta dokumen lain sesuai kondisi masing-masing calon mempelai.

Persyaratan administratif dapat berbeda tergantung wilayah dan keadaan calon pengantin sehingga sebaiknya di konfirmasi kepada instansi pencatatan perkawinan sebelum mengajukan pendaftaran.

7. Melakukan Pencatatan Perkawinan

Perkawinan yang telah di langsungkan menurut agama atau kepercayaan perlu di catatkan sesuai ketentuan hukum.

Pencatatan perkawinan mempunyai fungsi penting dalam memberikan kepastian administratif mengenai status perkawinan seseorang. Bukti pencatatan juga dapat di perlukan ketika pasangan mengurus berbagai kepentingan hukum, administrasi kependudukan, hak anak, harta bersama, maupun keperluan lainnya.

8. Tidak Sedang Berada dalam Masa Tunggu yang Menghalangi Perkawinan

Dalam kondisi tertentu, calon mempelai perempuan yang sebelumnya pernah menikah dapat memiliki ketentuan mengenai masa tunggu sebelum melangsungkan perkawinan berikutnya.

Ketentuan mengenai masa tunggu perlu di perhatikan agar perkawinan baru tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Karena kondisi setiap orang dapat berbeda, pemeriksaan dokumen perceraian atau kematian pasangan sebelumnya menjadi penting apabila calon mempelai pernah menikah.

9. Memastikan Status Perkawinan Sebelumnya

Bagi seseorang yang pernah menikah, status perkawinan sebelumnya harus sudah berakhir secara sah menurut hukum.

Apabila perkawinan sebelumnya berakhir karena perceraian, calon mempelai perlu memiliki dokumen yang membuktikan perceraian tersebut. Apabila berakhir karena pasangan meninggal dunia, di perlukan dokumen yang membuktikan kematian tersebut.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa calon mempelai tidak tercatat masih berada dalam perkawinan sebelumnya.

Perbedaan Perkawinan Monogami dan Poligami

Perkawinan monogami dan poligami mempunyai perbedaan penting dalam perspektif hukum Indonesia.

Dalam perkawinan monogami, seorang pria hanya memiliki seorang istri dalam satu waktu dan seorang wanita hanya memiliki seorang suami. Model ini merupakan bentuk umum yang menjadi asas dalam UU Perkawinan.

Sementara itu, poligami merupakan pengecualian yang memungkinkan seorang suami memiliki lebih dari satu istri dengan memenuhi persyaratan tertentu dan memperoleh izin pengadilan sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, apabila seorang pria masih berstatus sebagai suami dan hendak menikah dengan perempuan lain, proses tersebut tidak dapat di samakan dengan perkawinan monogami biasa.

Mengapa Syarat Perkawinan Monogami Harus Di penuhi?

Pemenuhan syarat perkawinan memberikan kepastian hukum bagi pasangan dan keluarga yang di bentuk melalui perkawinan. Beberapa manfaatnya antara lain:

  • memberikan kepastian mengenai status hukum suami dan istri;
  • mencegah terjadinya perkawinan yang bertentangan dengan hukum;
  • memberikan perlindungan hukum bagi anak;
  • membantu memastikan kejelasan hubungan keluarga;
  • memberikan kepastian mengenai pencatatan administrasi kependudukan;
  • mempermudah pengurusan dokumen hukum setelah perkawinan;
  • mengurangi risiko sengketa mengenai status perkawinan.

Dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut, pasangan dapat menjalani perkawinan dengan dasar hukum yang lebih jelas.

Apakah Perkawinan Monogami Wajib Di catatkan?

Ya, perkawinan yang di langsungkan menurut agama atau kepercayaan perlu di catatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pencatatan tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga memberikan bukti formal mengenai adanya perkawinan. Dalam praktiknya, dokumen pencatatan perkawinan sangat penting ketika pasangan membutuhkan bukti status perkawinan untuk berbagai keperluan hukum dan administratif.

Oleh sebab itu, pasangan sebaiknya tidak berhenti pada pelaksanaan upacara atau akad perkawinan saja, tetapi juga memastikan proses pencatatannya telah di lakukan dengan benar.

Bagaimana Jika Salah Satu Calon Mempelai Masih Menikah?

Apabila salah satu calon mempelai masih terikat perkawinan dengan orang lain, perkawinan monogami baru tidak dapat dilakukan begitu saja.

Khusus bagi seorang pria yang hendak memiliki lebih dari satu istri, terdapat ketentuan mengenai permohonan izin kepada pengadilan. Selain harus memenuhi alasan tertentu, terdapat persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi.

Karena itu, status perkawinan calon mempelai harus diperiksa terlebih dahulu sebelum menentukan jalur hukum yang tepat.

Konsultasi Hukum Sebelum Melangsungkan Perkawinan

Meskipun persyaratan perkawinan terlihat sederhana, dalam kondisi tertentu prosesnya dapat menjadi lebih kompleks. Hal ini terutama berlaku apabila salah satu calon mempelai pernah menikah, merupakan WNA, memiliki perbedaan kewarganegaraan, mempunyai persoalan dokumen, atau terdapat masalah mengenai status perkawinan sebelumnya.

Konsultasi dengan pihak yang memahami hukum perkawinan dapat membantu calon pasangan mengetahui dokumen yang diperlukan, prosedur pencatatan, serta langkah hukum yang sesuai dengan kondisi mereka.

Kesimpulan

Syarat melangsungkan perkawinan monogami pada dasarnya mencakup persetujuan kedua calon mempelai, terpenuhinya batas usia perkawinan, tidak adanya larangan perkawinan, terpenuhinya ketentuan agama atau kepercayaan, kelengkapan administrasi, serta pencatatan perkawinan sesuai peraturan yang berlaku.

Asas monogami merupakan prinsip umum dalam hukum perkawinan Indonesia. Oleh karena itu, calon pasangan sebaiknya memastikan status hukum masing-masing sebelum melangsungkan perkawinan. Apabila terdapat kondisi khusus, seperti perkawinan sebelumnya, perbedaan kewarganegaraan, atau persoalan dokumen, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut agar proses perkawinan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

PT. Jangkar Global Groups

Konsultasi Hukum Perkawinan dan Dokumen Legal

Hubungi: 087727688883
Website: jangkargroups.co.id

Artikel Terkait

Berikut beberapa artikel yang dapat di baca untuk memahami hukum perkawinan monogami secara lebih lengkap:

  1. Pengertian Perkawinan Monogami dalam Hukum Indonesia
  2. Asas Monogami Menurut UU Perkawinan
  3. Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Perkawinan Monogami
  4. Pencatatan Perkawinan Monogami di Indonesia
  5. Harta Bersama dalam Perkawinan Monogami
  6. Perjanjian Perkawinan dalam Sistem Monogami
  7. Kedudukan Anak dalam Perkawinan Monogami
  8. Perkawinan Monogami dan Perlindungan Hak Istri
  9. Perbedaan Perkawinan Monogami dan Poligami
  10. Dasar Hukum Perkawinan Monogami di Indonesia
Konsultasi Gratis via WA
Chat Whatsapp