Mahar dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam

Akhamad Fauzi

September 9, 2026

Mahar merupakan salah satu hal yang berkaitan erat dengan perkawinan dalam hukum Islam. Dalam kehidupan rumah tangga, mahar bukan sekadar pemberian dari calon suami kepada calon istri, tetapi memiliki makna sebagai bentuk penghormatan, kesungguhan, dan tanggung jawab dalam membangun ikatan perkawinan.

Ketentuan mengenai mahar memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadis. Islam memberikan keleluasaan mengenai bentuk dan jumlah mahar selama memenuhi ketentuan syariat serta di sepakati oleh kedua calon mempelai.

Pengertian Mahar dalam Hukum Islam

Mahar adalah pemberian yang wajib di berikan oleh calon suami kepada calon istri sebagai bagian dari ketentuan perkawinan menurut hukum Islam. Mahar dapat berupa uang, emas, barang, jasa tertentu, atau sesuatu yang mempunyai nilai dan di perbolehkan menurut syariat.

Dalam Al-Qur’an, kewajiban memberikan mahar antara lain di tegaskan dalam Surah An-Nisa ayat 4. Ayat tersebut memerintahkan agar mahar di berikan kepada perempuan sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.

Mahar pada dasarnya merupakan hak pribadi istri. Setelah mahar di berikan dan di terima, kepemilikannya berada pada pihak istri sehingga suami, keluarga, maupun pihak lain tidak dapat mengambil atau menguasainya tanpa persetujuan dari istri.

Dasar Hukum Mahar dalam Islam

Mahar mempunyai landasan dalam Al-Qur’an dan hadis. Salah satu dasar yang paling sering di jadikan rujukan adalah firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 4 yang mengatur pemberian mahar kepada perempuan.

Selain Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW juga menunjukkan bahwa mahar tidak harus selalu berupa sesuatu yang mahal. Dalam beberapa riwayat, Rasulullah SAW membolehkan mahar berupa sesuatu yang sederhana selama memiliki nilai dan dapat di berikan sesuai ketentuan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak menjadikan besarnya mahar sebagai ukuran kemuliaan suatu perkawinan. Yang lebih penting adalah adanya kesepakatan, keikhlasan, dan kemampuan untuk memenuhi pemberian tersebut.

Apakah Mahar Wajib dalam Perkawinan?

Dalam hukum Islam, mahar merupakan kewajiban calon suami kepada calon istri. Mahar menjadi hak perempuan yang timbul karena adanya perkawinan.

Namun, terdapat perbedaan antara kewajiban mahar dan penyebutan jumlah mahar pada saat akad. Dalam fikih, suatu perkawinan tetap dapat memiliki konsekuensi hukum mengenai mahar meskipun jumlah atau bentuknya tidak di sebutkan secara rinci ketika akad.

Karena itu, calon pasangan sebaiknya membicarakan mahar sebelum perkawinan agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.

Bentuk Mahar yang Di perbolehkan

Mahar dapat di berikan dalam berbagai bentuk selama memenuhi prinsip hukum Islam. Beberapa bentuk yang umum antara lain:

1. Uang

Uang merupakan salah satu bentuk mahar yang paling banyak di gunakan. Jumlahnya dapat di sepakati oleh calon suami dan calon istri dengan mempertimbangkan kemampuan serta kesepakatan kedua belah pihak.

2. Emas atau Perhiasan

Emas, cincin, gelang, kalung, atau perhiasan lainnya juga dapat di gunakan sebagai mahar. Bentuk ini sering di pilih karena mempunyai nilai ekonomi sekaligus nilai simbolis.

3. Barang Bernilai

Mahar dapat berupa barang tertentu yang halal dan mempunyai nilai, misalnya tanah, kendaraan, atau benda lainnya, sepanjang kepemilikannya jelas dan pemberiannya dapat di lakukan.

4. Jasa

Dalam kondisi tertentu, jasa yang memiliki nilai dan di perbolehkan dalam syariat dapat di jadikan mahar. Hal ini menunjukkan bahwa mahar tidak selalu harus berbentuk uang atau benda.

5. Al-Qur’an atau Barang Keagamaan

Dalam praktik masyarakat, Al-Qur’an atau perlengkapan ibadah terkadang di berikan sebagai bagian dari mahar. Apabila di gunakan sebagai mahar, perlu di perhatikan kesepakatan serta ketentuan hukum yang berlaku mengenai pencatatan perkawinan.

Syarat Mahar dalam Perkawinan

Mahar sebaiknya memenuhi beberapa prinsip agar pemberiannya jelas dan tidak menimbulkan sengketa. Di antaranya:

  • Mahar harus merupakan sesuatu yang halal.
  • Bentuk atau jenis mahar harus jelas.
  • Mahar mempunyai nilai atau manfaat yang di benarkan.
  • Pemberian mahar di lakukan dengan kerelaan.
  • Mahar merupakan hak calon istri.
  • Apabila pembayaran di tangguhkan, waktu atau ketentuannya sebaiknya di sepakati dengan jelas.
  • Mahar tidak boleh di gunakan untuk merugikan atau mempersulit salah satu pihak.

Kejelasan mahar penting terutama apabila nilainya cukup besar atau pembayarannya di lakukan secara bertahap maupun di tangguhkan.

Mahar Tunai dan Mahar yang Di tangguhkan

Dalam praktik perkawinan, mahar dapat di berikan secara langsung pada saat perkawinan atau dengan ketentuan pembayaran yang disepakati kemudian.

Mahar yang di berikan langsung sering di sebut sebagai mahar tunai. Sementara itu, apabila pemberiannya di tunda berdasarkan kesepakatan, kewajiban tersebut tetap perlu diperhatikan karena merupakan hak istri.

Apabila terdapat pembayaran mahar yang belum di selesaikan, sebaiknya di buat kesepakatan yang jelas mengenai jumlah, bentuk, serta waktu pembayarannya. Hal ini dapat membantu mencegah perselisihan dalam rumah tangga.

Siapa yang Berhak atas Mahar?

Mahar merupakan hak istri, bukan hak orang tua atau keluarga istri. Orang tua tidak secara otomatis mempunyai hak untuk mengambil atau menentukan penggunaan mahar yang telah menjadi milik anak perempuannya.

Setelah mahar diterima, istri mempunyai kewenangan terhadap harta tersebut. Ia dapat menggunakannya, menyimpannya, atau memberikannya kepada orang lain berdasarkan kehendaknya sendiri.

Apabila istri secara sukarela memberikan sebagian atau seluruh mahar kepada suami atau pihak lain, pemberian tersebut harus dilakukan tanpa paksaan.

Apakah Mahar Harus Mahal?

Tidak. Islam tidak menetapkan bahwa mahar harus bernilai sangat tinggi. Prinsip yang penting adalah mahar di berikan dengan kesungguhan dan sesuai kesepakatan.

Mahar yang terlalu tinggi justru dapat menjadi beban apabila calon suami sebenarnya tidak mampu memenuhinya. Oleh karena itu, menentukan mahar sebaiknya mempertimbangkan kemampuan ekonomi dan kondisi calon pasangan.

Tujuan perkawinan dalam Islam bukan untuk menjadikan mahar sebagai beban finansial, melainkan membangun keluarga yang dilandasi tanggung jawab, kasih sayang, dan kehidupan yang baik.

Perbedaan Mahar dengan Harta Bersama

Mahar perlu di bedakan dari harta bersama dalam perkawinan.

Mahar merupakan pemberian dari suami kepada istri yang menjadi hak pribadi istri. Sementara itu, harta bersama berkaitan dengan harta yang di peroleh selama perkawinan dan pengaturannya dapat mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Karena karakter hukumnya berbeda, mahar tidak otomatis menjadi harta bersama hanya karena perkawinan telah berlangsung.

Mahar Menurut Kompilasi Hukum Islam

Dalam konteks hukum keluarga Islam di Indonesia, ketentuan mengenai mahar juga di atur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

KHI mengatur bahwa calon suami wajib membayar mahar kepada calon istri dengan jumlah, bentuk, dan jenis yang di sepakati oleh kedua belah pihak. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa mahar merupakan hak calon istri dan pemberiannya di lakukan berdasarkan kesepakatan.

KHI juga mengenal prinsip bahwa penentuan mahar sebaiknya dilakukan berdasarkan kesederhanaan dan kemudahan. Dengan demikian, mahar tidak seharusnya menjadi faktor yang mempersulit terlaksananya perkawinan.

Bagaimana Jika Mahar Belum Di bayar?

Apabila mahar telah di sepakati tetapi belum di berikan, kewajiban tersebut pada prinsipnya tetap harus di penuhi sesuai kesepakatan.

Dalam keadaan tertentu, mahar dapat menjadi persoalan apabila terjadi perceraian, perselisihan rumah tangga, atau sengketa mengenai pembayaran. Karena itu, bukti mengenai kesepakatan mahar dapat menjadi penting untuk memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Apabila muncul sengketa, penyelesaiannya perlu memperhatikan hukum Islam sekaligus peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pentingnya Kesepakatan Mahar Sebelum Akad

Membicarakan mahar sebelum akad merupakan langkah yang baik untuk menghindari kesalahpahaman. Calon pasangan sebaiknya menyepakati:

  1. Bentuk mahar.
  2. Jumlah atau nilai mahar.
  3. Cara penyerahan mahar.
  4. Apakah mahar di berikan secara tunai atau ditangguhkan.
  5. Waktu pembayaran apabila tidak di berikan langsung.
  6. Ketentuan lain yang di perlukan agar pemberian mahar dapat di buktikan dengan jelas.

Pembicaraan tersebut sebaiknya di lakukan secara terbuka dan tanpa tekanan dari keluarga maupun pihak lainnya.

Kesimpulan

Mahar dalam perkawinan menurut hukum Islam merupakan pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri dan menjadi hak pribadi istri. Mahar dapat berupa uang, emas, barang, atau bentuk lain yang di perbolehkan menurut syariat dan di sepakati oleh kedua calon mempelai.

Besarnya mahar tidak semata-mata menjadi ukuran keberhasilan atau kemuliaan suatu perkawinan. Prinsip yang lebih penting adalah adanya kesepakatan, kejelasan, kemampuan, kerelaan, serta pelaksanaan hak dan kewajiban sesuai hukum Islam dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Calon pasangan yang akan melangsungkan perkawinan sebaiknya memahami ketentuan mengenai mahar sejak sebelum akad agar hak masing-masing pihak dapat terlindungi dan potensi perselisihan dapat di minimalkan.

Konsultasi Hukum Perkawinan

Bagi Anda yang membutuhkan informasi atau konsultasi mengenai mahar, akad nikah, hak dan kewajiban suami istri, perkawinan menurut hukum Islam, maupun persoalan hukum perkawinan lainnya, Anda dapat berkonsultasi dengan:

PT. Jangkar Global Groups
Hubungi: 087727688883
Website: jangkargroups.co.id

Artikel Terkait

  1. Pengertian Perkawinan Menurut Hukum Islam
  2. Rukun dan Syarat Perkawinan dalam Islam
  3. Tujuan Perkawinan Menurut Hukum Islam
  4. Wali Nikah dalam Perkawinan Islam
  5. Saksi dalam Akad Nikah Menurut Hukum Islam
  6. Akad Nikah dan Ketentuan Sahnya Perkawinan
  7. Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Islam
  8. Perjanjian Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam
  9. Poligami Menurut Hukum Islam dan Hukum Indonesia
  10. Perceraian dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam
Chat Whatsapp