Perkawinan dalam Islam bukan hanya ikatan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama. Perkawinan merupakan akad yang memiliki nilai ibadah, tanggung jawab, serta konsekuensi hukum bagi kedua belah pihak. Karena itu, tujuan perkawinan menurut hukum Islam tidak hanya berkaitan dengan kehidupan rumah tangga, tetapi juga mencakup pembentukan keluarga yang harmonis, perlindungan keturunan, pemenuhan hak dan kewajiban, serta terciptanya kehidupan yang sesuai dengan nilai-nilai syariat.
Dalam kehidupan masyarakat, perkawinan menjadi salah satu peristiwa hukum yang penting. Melalui perkawinan yang sah, hubungan antara suami dan istri memperoleh kedudukan yang jelas, demikian pula status anak, hak keluarga, serta berbagai tanggung jawab yang muncul setelah akad di laksanakan.
Pengertian Perkawinan Menurut Hukum Islam
Secara umum, perkawinan dalam Islam merupakan akad yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan untuk membangun kehidupan sebagai suami istri. Akad tersebut bukan sekadar perjanjian sosial, tetapi juga mempunyai dimensi keagamaan karena di lakukan berdasarkan ketentuan yang di tetapkan dalam syariat.
Dalam hukum Indonesia, ketentuan mengenai perkawinan juga di atur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Bagi masyarakat Muslim, aspek hukum agama menjadi bagian penting dalam menentukan sah atau tidaknya perkawinan.
Dengan demikian, perkawinan memiliki dua sisi yang saling berkaitan, yaitu dimensi agama dan dimensi hukum negara.
Tujuan Perkawinan Menurut Hukum Islam
Ada beberapa tujuan utama perkawinan menurut hukum Islam yang penting dipahami oleh calon pasangan maupun pasangan yang telah menikah.
1. Membentuk Keluarga yang Sakinah
Salah satu tujuan utama perkawinan adalah membentuk keluarga yang sakinah, yaitu kehidupan rumah tangga yang di landasi ketenteraman, ketenangan, kasih sayang, dan tanggung jawab.
Keluarga dalam Islam di harapkan menjadi tempat bagi suami dan istri untuk saling memberikan dukungan. Kehidupan rumah tangga tidak hanya di bangun berdasarkan perasaan cinta, tetapi juga membutuhkan komitmen untuk menghadapi berbagai keadaan secara bersama-sama.
2. Mewujudkan Mawaddah dan Rahmah
Perkawinan dalam Islam juga bertujuan menghadirkan mawaddah dan rahmah dalam kehidupan pasangan.
Mawaddah dapat di pahami sebagai rasa cinta dan kasih yang mendorong pasangan untuk saling menghargai. Sementara itu, rahmah berkaitan dengan kasih sayang yang membuat suami dan istri mampu saling memahami, membantu, serta memaafkan kekurangan masing-masing.
Hubungan perkawinan yang sehat tidak hanya bergantung pada rasa cinta, tetapi juga pada kesediaan untuk menjaga dan menghormati pasangan.
3. Menjaga Kehormatan dan Kesucian Diri
Islam memberikan perhatian besar terhadap kehormatan manusia. Salah satu tujuan perkawinan adalah memberikan jalan yang halal bagi laki-laki dan perempuan untuk membangun hubungan sebagai pasangan.
Dengan adanya perkawinan yang sah, hubungan suami istri di lakukan dalam kerangka tanggung jawab agama dan hukum. Perkawinan juga menjadi sarana untuk menjaga kehormatan diri serta membangun kehidupan yang sesuai dengan ketentuan syariat.
4. Melanjutkan Keturunan
Perkawinan memiliki tujuan untuk memperoleh dan menjaga keturunan. Kehadiran anak dalam keluarga merupakan amanah yang harus di pelihara dan dididik dengan baik.
Dalam perspektif Islam, orang tua memiliki tanggung jawab terhadap anak, mulai dari memberikan pengasuhan, pendidikan, perlindungan, hingga memenuhi kebutuhan kehidupannya.
Karena itu, tujuan memperoleh keturunan tidak hanya berkaitan dengan kelahiran anak, tetapi juga dengan bagaimana orang tua membentuk generasi yang baik.
5. Membentuk Keluarga yang Bertanggung Jawab
Perkawinan menciptakan berbagai tanggung jawab antara suami dan istri. Masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang harus di jalankan dengan penuh kesadaran.
Suami dan istri di harapkan dapat bekerja sama dalam membangun rumah tangga. Tanggung jawab tersebut dapat mencakup pemenuhan kebutuhan keluarga, pengasuhan anak, menjaga kehormatan keluarga, serta menciptakan lingkungan rumah yang aman dan harmonis.
6. Menjalankan Ibadah kepada Allah
Dalam Islam, perkawinan juga dapat menjadi bagian dari ibadah. Ketika seseorang menjalankan hak dan kewajibannya sebagai suami atau istri sesuai dengan ketentuan agama, kehidupan rumah tangga dapat menjadi sarana untuk memperoleh pahala.
Karena itu, perkawinan seharusnya tidak hanya dipandang sebagai hubungan antara dua individu. Perkawinan juga merupakan bentuk komitmen untuk menjalankan kehidupan berdasarkan nilai-nilai yang diperintahkan oleh Allah.
7. Membangun Kehidupan Sosial yang Baik
Keluarga merupakan bagian terkecil dari masyarakat. Keluarga yang dibangun dengan nilai agama, tanggung jawab, dan kasih sayang dapat memberikan pengaruh positif terhadap lingkungan sosial.
Melalui keluarga, nilai kesopanan, tanggung jawab, pendidikan agama, serta kepedulian terhadap sesama dapat di tanamkan kepada anak sejak dini.
Dengan demikian, perkawinan memiliki dampak yang lebih luas daripada kehidupan pribadi suami dan istri.
Dasar Tujuan Perkawinan dalam Islam
Salah satu dasar yang sering menjadi rujukan mengenai tujuan perkawinan adalah QS. Ar-Rum ayat 21. Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah menciptakan pasangan agar manusia memperoleh ketenteraman dan menjadikan di antara pasangan tersebut rasa kasih dan sayang.
Prinsip tersebut menunjukkan bahwa perkawinan dalam Islam di arahkan untuk membangun hubungan yang memberikan ketenangan dan kasih sayang, bukan sekadar hubungan formal antara laki-laki dan perempuan.
Selain itu, konsep perkawinan dalam Islam juga berkaitan dengan penjagaan keturunan, kehormatan, agama, dan kemaslahatan keluarga.
Tujuan Perkawinan dalam Perspektif Hukum Indonesia
Dalam hukum nasional Indonesia, perkawinan juga memiliki tujuan untuk membentuk kehidupan keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bagi umat Islam, pelaksanaan perkawinan harus memperhatikan ketentuan hukum agama sekaligus ketentuan hukum negara. Oleh sebab itu, pasangan Muslim yang hendak menikah perlu memahami persyaratan agama dan administrasi negara.
Pencatatan perkawinan juga penting karena memberikan kepastian mengenai status hukum perkawinan dan memudahkan pembuktian berbagai hubungan hukum yang timbul dari perkawinan tersebut.
Mengapa Tujuan Perkawinan Perlu Di pahami Sebelum Menikah?
Memahami tujuan perkawinan penting dilakukan sebelum seseorang memutuskan untuk menikah. Perkawinan bukan hanya tentang acara akad atau pesta pernikahan, tetapi merupakan awal dari kehidupan bersama yang memiliki tanggung jawab jangka panjang.
Dengan memahami tujuan perkawinan, calon pasangan dapat mempersiapkan diri secara lebih matang dalam menghadapi persoalan ekonomi, komunikasi, pengasuhan anak, hubungan keluarga, pembagian tanggung jawab, serta berbagai persoalan rumah tangga lainnya.
Pemahaman tersebut juga membantu pasangan menyadari bahwa kehidupan rumah tangga membutuhkan kerja sama dan komitmen dari kedua belah pihak.
Perbedaan Tujuan Perkawinan dan Hak-Kewajiban Suami Istri
Tujuan perkawinan merupakan alasan dan arah yang ingin di capai melalui kehidupan berumah tangga. Sementara itu, hak dan kewajiban suami istri merupakan konsekuensi hukum dan agama setelah perkawinan di laksanakan.
Contohnya, membangun keluarga yang sakinah merupakan salah satu tujuan perkawinan. Untuk mewujudkannya, suami dan istri harus menjalankan kewajiban masing-masing, menghormati hak pasangan, menjaga komunikasi, serta berusaha menyelesaikan persoalan rumah tangga secara bijaksana.
Artinya, tujuan perkawinan tidak dapat di pisahkan dari pelaksanaan hak dan kewajiban dalam rumah tangga.
Kesimpulan
Tujuan perkawinan menurut hukum Islam pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan membentuk hubungan antara laki-laki dan perempuan. Perkawinan di arahkan untuk membangun keluarga yang sakinah, menghadirkan mawaddah dan rahmah, menjaga kehormatan diri, memperoleh serta mendidik keturunan, menjalankan ibadah, dan menciptakan kehidupan keluarga yang bertanggung jawab.
Dalam praktiknya, perkawinan umat Islam di Indonesia juga perlu memperhatikan ketentuan hukum nasional dan administrasi perkawinan. Pemahaman terhadap aspek agama dan hukum negara dapat membantu calon pasangan menjalankan perkawinan secara lebih tertib serta memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak.
Konsultasi Hukum Perkawinan
Apabila Anda membutuhkan informasi atau pendampingan mengenai perkawinan menurut hukum Islam, persyaratan perkawinan, pencatatan perkawinan, perkawinan WNI dengan WNA, permasalahan dokumen perkawinan, maupun persoalan hukum keluarga lainnya, Anda dapat berkonsultasi dengan:
PT. Jangkar Global Groups
Hubungi: 087727688883
Website: jangkargroups.co.id
Konsultasikan kebutuhan hukum perkawinan Anda agar proses yang dilakukan dapat dipersiapkan secara lebih tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
- Pengertian Perkawinan Menurut Hukum Islam
- Rukun dan Syarat Perkawinan dalam Islam
- Wali Nikah dalam Perkawinan Islam
- Mahar dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam
- Saksi dalam Akad Nikah Menurut Hukum Islam
- Akad Nikah dan Ketentuan Sahnya Perkawinan
- Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Islam
- Perjanjian Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam
- Poligami Menurut Hukum Islam dan Hukum Indonesia
- Perceraian dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam