Perjanjian Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam

Akhamad Fauzi

September 9, 2026

Perjanjian perkawinan merupakan salah satu instrumen hukum yang dapat di gunakan pasangan suami istri untuk mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga, terutama mengenai harta kekayaan, hak dan kewajiban, serta perlindungan kepentingan masing-masing pihak. Dalam perspektif hukum Islam, perjanjian perkawinan dapat di bahas melalui konsep syarat dalam akad nikah, selama isi perjanjiannya tidak bertentangan dengan syariat.

Di Indonesia, perjanjian perkawinan juga memiliki kedudukan dalam hukum positif. Karena itu, pasangan yang hendak membuat perjanjian perkawinan perlu memperhatikan dua aspek sekaligus, yaitu ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengertian Perjanjian Perkawinan

Perjanjian perkawinan adalah kesepakatan yang di buat oleh calon suami dan calon istri atau oleh suami dan istri untuk mengatur kondisi tertentu dalam perkawinan. Kesepakatan tersebut dapat berhubungan dengan harta benda perkawinan maupun berbagai hal lain yang di perbolehkan oleh hukum.

Dalam konteks hukum Islam, perjanjian dapat di kaitkan dengan prinsip bahwa setiap kesepakatan yang di buat oleh para pihak harus di laksanakan selama tidak menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan sesuatu yang halal.

Dengan demikian, perjanjian perkawinan bukan berarti pasangan menghilangkan seluruh konsekuensi hukum dari akad nikah. Perjanjian justru dapat menjadi sarana untuk memperjelas hak, kewajiban, dan kesepakatan yang telah di setujui bersama.

Dasar Perjanjian dalam Hukum Islam

Islam memberikan perhatian besar terhadap pemenuhan janji dan akad. Salah satu prinsip yang menjadi dasar adalah kewajiban memenuhi akad sebagaimana tercermin dalam QS. Al-Ma’idah ayat 1 yang memerintahkan orang beriman untuk memenuhi akad-akad.

Selain itu, terdapat prinsip dalam fikih bahwa kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka sepakati, selama syarat tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan syariat.

Prinsip tersebut menunjukkan bahwa kesepakatan antara suami dan istri pada dasarnya dapat memiliki nilai yang harus di hormati. Namun, kebebasan membuat perjanjian tetap memiliki batas. Isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan tujuan perkawinan, ketentuan syariat, maupun hak-hak yang telah di tetapkan oleh agama.

Apakah Perjanjian Perkawinan Di perbolehkan dalam Islam?

Pada dasarnya, perjanjian perkawinan dapat di perbolehkan dalam Islam selama memenuhi ketentuan tertentu.

Perjanjian dapat di buat untuk mengatur hal-hal yang memberikan kepastian bagi pasangan, misalnya pengelolaan harta, tanggung jawab keuangan, atau pengaturan aset tertentu.

Namun, perjanjian tidak boleh di gunakan untuk menghilangkan kewajiban pokok dalam perkawinan. Contohnya, kesepakatan yang bertujuan menghapus kewajiban nafkah yang secara syariat menjadi tanggung jawab suami pada kondisi yang memang mewajibkannya, atau perjanjian yang memberikan hak kepada salah satu pihak untuk melakukan tindakan yang jelas-jelas dilarang agama.

Karena itu, isi perjanjian harus di susun secara hati-hati.

Perjanjian Perkawinan dan Harta Bersama

Salah satu alasan pasangan membuat perjanjian perkawinan adalah untuk mengatur masalah harta.

Dalam perkawinan, persoalan mengenai kepemilikan dan pengelolaan harta dapat menimbulkan persoalan apabila tidak di bicarakan sejak awal. Perjanjian dapat membantu pasangan menentukan bagaimana aset tertentu di kelola selama perkawinan.

Dalam perspektif hukum Islam, konsep kepemilikan harta suami dan istri pada dasarnya memiliki aturan tersendiri. Harta yang di miliki seseorang sebelum perkawinan tidak otomatis menjadi milik pasangannya hanya karena perkawinan berlangsung.

Karena itu, perjanjian perkawinan dapat di gunakan untuk memperjelas kesepakatan mengenai pengelolaan harta, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan syariat dan hukum yang berlaku.

Bentuk Perjanjian yang Dapat Di buat

Materi perjanjian perkawinan dapat di sesuaikan dengan kebutuhan pasangan. Beberapa hal yang dapat di atur antara lain:

  1. Pemisahan harta antara suami dan istri.
  2. Pengelolaan aset yang di peroleh selama perkawinan.
  3. Tanggung jawab terhadap utang masing-masing pihak.
  4. Pengaturan kepemilikan usaha atau bisnis.
  5. Pengelolaan rekening dan investasi.
  6. Perlindungan terhadap aset yang di miliki sebelum perkawinan.
  7. Pengaturan hak dan kewajiban tertentu yang di perbolehkan menurut hukum.
  8. Ketentuan mengenai aset yang di peroleh selama perkawinan.

Walaupun pasangan memiliki kebebasan untuk menyusun isi perjanjian, setiap klausul tetap harus di periksa agar tidak bertentangan dengan hukum agama maupun hukum nasional.

Perjanjian Perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam

Dalam konteks hukum keluarga Islam di Indonesia, ketentuan mengenai perjanjian perkawinan juga di kenal dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

KHI memberikan ruang bagi calon suami dan calon istri untuk membuat perjanjian perkawinan. Salah satu materi yang di kenal adalah perjanjian mengenai harta perkawinan.

Perjanjian tersebut dapat menjadi dasar pengaturan hubungan harta antara suami dan istri selama perkawinan. Dengan adanya perjanjian yang jelas, pasangan memiliki pedoman mengenai hak dan kewajiban terkait harta yang telah di sepakati.

Kapan Perjanjian Perkawinan Di buat?

Secara praktik, perjanjian perkawinan dapat di siapkan sebelum perkawinan di langsungkan. Namun, perkembangan hukum di Indonesia juga memberikan ruang terhadap pembuatan perjanjian setelah perkawinan berlangsung.

Hal ini menjadi penting bagi pasangan yang pada awalnya tidak membuat perjanjian tetapi kemudian membutuhkan pengaturan mengenai harta perkawinan.

Dalam membuat perjanjian, pasangan perlu memastikan prosedur dan bentuk dokumennya memenuhi persyaratan hukum sehingga memiliki kekuatan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perjanjian Perkawinan Menurut Hukum Positif Indonesia

Selain hukum Islam, perjanjian perkawinan harus dilihat dari perspektif hukum nasional.

Undang-Undang Perkawinan mengatur mengenai perjanjian perkawinan. Perkembangan ketentuan tersebut juga dipengaruhi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memberikan perkembangan penting mengenai waktu pembuatan perjanjian perkawinan.

Putusan tersebut pada prinsipnya memperluas kemungkinan bagi pasangan untuk membuat perjanjian perkawinan tidak hanya sebelum atau pada saat perkawinan, tetapi juga selama perkawinan berlangsung, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pasangan yang ingin membuat perjanjian perkawinan perlu memperhatikan prosedur hukum yang berlaku pada saat perjanjian tersebut dibuat.

Syarat Perjanjian Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam

Agar perjanjian perkawinan sesuai dengan prinsip hukum Islam, beberapa hal penting perlu diperhatikan.

1. Berdasarkan Kesepakatan

Perjanjian harus dibuat berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Tidak boleh terdapat unsur paksaan dalam pembuatannya.

2. Tidak Bertentangan dengan Syariat

Isi perjanjian tidak boleh memuat ketentuan yang bertentangan dengan Al-Qur’an, Sunnah, maupun prinsip hukum Islam.

3. Tidak Merugikan Salah Satu Pihak Secara Tidak Adil

Perjanjian sebaiknya di buat dengan prinsip keadilan dan tidak di manfaatkan untuk menekan atau merugikan pasangan.

4. Memiliki Objek yang Jelas

Hal-hal yang di atur dalam perjanjian harus di buat secara jelas sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di kemudian hari.

5. Memenuhi Ketentuan Hukum Indonesia

Selain sesuai dengan prinsip syariat, perjanjian juga harus memenuhi ketentuan hukum nasional mengenai pembuatan dan keberlakuannya.

Manfaat Perjanjian Perkawinan

Perjanjian perkawinan bukan semata-mata tanda bahwa pasangan tidak saling percaya. Dalam kondisi tertentu, perjanjian justru dapat menjadi instrumen perlindungan hukum.

Beberapa manfaatnya antara lain:

  • memberikan kepastian mengenai pengelolaan harta;
  • mengurangi potensi perselisihan mengenai kepemilikan aset;
  • memperjelas tanggung jawab terhadap utang;
  • melindungi aset tertentu yang dimiliki masing-masing pasangan;
  • memberikan kejelasan bagi pasangan yang memiliki usaha;
  • membantu memberikan kepastian hukum apabila terjadi perceraian;
  • menjadi bukti tertulis mengenai kesepakatan suami dan istri.

Dengan pengaturan yang jelas, pasangan dapat mengetahui batas hak dan kewajibannya masing-masing.

Hal yang Tidak Boleh Di cantumkan Sembarangan

Walaupun perjanjian perkawinan memberikan ruang bagi pasangan untuk mengatur berbagai hal, bukan berarti seluruh keinginan dapat di masukkan ke dalam perjanjian.

Klausul yang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, ketertiban umum, atau prinsip syariat dapat menimbulkan persoalan mengenai keabsahannya.

Contohnya adalah klausul yang menghilangkan hak dasar pasangan secara tidak sah, mengatur sesuatu yang di larang agama, atau memberikan kewenangan sepihak yang bertentangan dengan prinsip keadilan.

Oleh sebab itu, penyusunan perjanjian perkawinan sebaiknya tidak hanya berorientasi pada kepentingan salah satu pihak.

Perjanjian Perkawinan untuk WNI dan WNA

Perjanjian perkawinan juga menjadi sangat penting dalam perkawinan campuran, khususnya perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Dalam perkawinan yang melibatkan kewarganegaraan berbeda, terdapat aspek hukum tambahan yang perlu diperhatikan, termasuk mengenai harta, aset, hak atas tanah, kewarganegaraan, dan konsekuensi hukum di masing-masing negara.

Karena itu, pasangan WNI dan WNA sebaiknya mendapatkan konsultasi hukum sebelum menentukan isi perjanjian perkawinan.

Pentingnya Konsultasi Sebelum Membuat Perjanjian

Perjanjian perkawinan merupakan dokumen yang dapat memberikan konsekuensi hukum jangka panjang. Kesalahan dalam menentukan klausul dapat menimbulkan persoalan ketika terjadi perselisihan atau perubahan kondisi keluarga.

Konsultasi sebelum membuat perjanjian dapat membantu pasangan memahami:

  • hak dan kewajiban suami istri;
  • pengaturan harta perkawinan;
  • pemisahan harta;
  • tanggung jawab utang;
  • aset usaha;
  • konsekuensi perceraian;
  • perkawinan WNI dengan WNA;
  • serta prosedur pembuatan dan pencatatan perjanjian.

Dengan demikian, perjanjian tidak hanya dibuat untuk memenuhi formalitas, tetapi benar-benar dapat berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.

Kesimpulan

Perjanjian perkawinan dalam perspektif hukum Islam pada dasarnya dapat diterima selama dibuat berdasarkan kesepakatan dan memuat ketentuan yang tidak bertentangan dengan syariat. Prinsip pemenuhan akad dan penghormatan terhadap kesepakatan menjadi salah satu landasan penting dalam melihat keberadaan perjanjian tersebut.

Dalam hukum Indonesia, perjanjian perkawinan juga memiliki dasar hukum dan perkembangan tersendiri. Oleh karena itu, penyusunannya perlu memperhatikan hukum Islam sekaligus hukum positif agar setiap klausul memiliki dasar yang jelas dan dapat memberikan kepastian hukum.

Bagi pasangan yang hendak menikah maupun pasangan yang sudah menikah dan ingin membuat atau mengubah perjanjian perkawinan, konsultasi dengan pihak yang memahami hukum perkawinan dapat membantu memastikan dokumen disusun secara tepat, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Konsultasi Hukum Perkawinan

PT. Jangkar Global Groups menyediakan layanan konsultasi terkait berbagai persoalan hukum perkawinan, termasuk perjanjian perkawinan, pemisahan harta, perkawinan WNI dengan WNA, perkawinan campuran, pencatatan perkawinan, dan permasalahan hukum keluarga lainnya.

Hubungi:
087727688883
jangkargroups.co.id

Konsultasikan kebutuhan hukum perkawinan Anda untuk memperoleh informasi dan pendampingan yang sesuai dengan kondisi kasus Anda.

Artikel Terkait

  1. Pengertian Perkawinan Menurut Hukum Islam
  2. Rukun dan Syarat Perkawinan dalam Islam
  3. Tujuan Perkawinan Menurut Hukum Islam
  4. Wali Nikah dalam Perkawinan Islam
  5. Mahar dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam
  6. Saksi dalam Akad Nikah Menurut Hukum Islam
  7. Akad Nikah dan Ketentuan Sahnya Perkawinan
  8. Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Islam
  9. Poligami Menurut Hukum Islam dan Hukum Indonesia
  10. Perceraian dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam
Chat Whatsapp