Perkawinan Adalah? Pengertian, Syarat, dan Dasar Hukumnya

Akhamad Fauzi

Juli 17, 2026

Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai pasangan suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Di Indonesia, tidak hanya dipandang sebagai hubungan pribadi antara dua orang, tetapi juga merupakan peristiwa hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi pasangan serta berpengaruh terhadap status anak, harta kekayaan, dan hubungan keluarga.

Pemahaman mengenai pengertian, syarat , dasar hukum, pencatatan, hingga akibat hukumnya menjadi penting bagi setiap pasangan yang akan menikah. Terlebih lagi, terdapat berbagai kondisi khusus seperti campuran,beda agama, yang dilangsungkan di luar negeri, maupun yang melibatkan warga negara asing (WNA).

Artikel ini membahas pengertian tujuan, syarat, dasar hukum, prosedur pencatatan, serta berbagai hal penting yang perlu diketahui sebelum melangsungkan

Pengertian di Indonesia terutama mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Pasal 1 UU Perkawinan menjelaskan bahwa merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dari pengertian tersebut, terdapat beberapa unsur penting.

1. Ikatan lahir dan batin

Perkawinan bukan sekadar hubungan administratif atau hubungan perdata. Di dalamnya terdapat ikatan lahir dan batin yang mengandung unsur emosional, sosial, moral, dan hukum.

2. Seorang pria dan seorang wanita

Dalam rumusan UU Perkawinan, dirumuskan sebagai hubungan antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri.

3. Membentuk keluarga

Perkawinan mempunyai tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga. Karena itu, tidak hanya berkaitan dengan pasangan, tetapi juga dapat berkaitan dengan keturunan dan hubungan keluarga.

4. Bersifat bahagia dan kekal

Tujuan bukan semata-mata untuk membentuk hubungan sementara. diarahkan untuk membangun kehidupan keluarga yang bahagia dan berlangsung secara berkelanjutan.

5. Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Perkawinan di Indonesia mempunyai dimensi keagamaan. Hal tersebut tercermin dalam ketentuan bahwa harus dilaksanakan sesuai hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.


Dasar Hukum Perkawinan di Indonesia

Peraturan utama yang menjadi dasar hukum di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Selain itu, terdapat beberapa peraturan lain yang berkaitan , antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;
  • Undang-Undang Administrasi Kependudukan beserta perubahannya;
  • Kompilasi Hukum Islam bagi masyarakat Muslim dalam perkara yang relevan;
  • ketentuan hukum perdata dan peraturan lain yang berkaitan dengan status personal, keluarga, serta administrasi kependudukan.

Dengan demikian, hukum di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan satu peraturan. Pelaksanaannya dapat melibatkan hukum agama, hukum nasional, serta ketentuan administrasi kependudukan.


Syarat Perkawinan Menurut Hukum Indonesia

Salah satu hal penting yang perlu dipahami sebelum menikah adalah persyaratan.

Secara umum, terdapat persyaratan yang berkaitan dengan usia, persetujuan calon mempelai, status sebelumnya, serta ketentuan agama dan administrasi.

1. Adanya persetujuan kedua calon mempelai

Perkawinan pada prinsipnya harus didasarkan pada persetujuan calon mempelai. Persetujuan ini merupakan bagian penting untuk memastikan bahwa dilakukan secara sukarela.

2. Memenuhi batas usia

Setelah perubahan melalui UU Nomor 16 Tahun 2019, batas minimal usia bagi pria dan wanita adalah 19 tahun.

Apabila seseorang belum mencapai batas usia tersebut, dapat memerlukan mekanisme dispensasi kawin melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

3. Memenuhi ketentuan agama dan kepercayaan

Pasal 2 UU Perkawinan mengatur bahwa adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Karena itu, pasangan perlu memastikan terlebih dahulu ketentuan agama dan kepercayaan yang berlaku bagi mereka.

4. Tidak mempunyai halangan perkawinan

Calon suami dan calon istri harus memenuhi ketentuan mengenai larangan. Misalnya, terdapat hubungan keluarga tertentu yang menurut hukum dilarang untuk menikah.

5. Memenuhi persyaratan administratif

Selain persyaratan substantif, calon pasangan harus menyiapkan dokumen administrasi yang diperlukan untuk melangsungkan dan mencatatkan

Dokumen yang diperlukan dapat berbeda tergantung pada kondisi pasangan, agama, domisili, status sebelumnya, dan apakah dilakukan di dalam atau di luar negeri.


Pencatatan Perkwinan

Pencatatan mempunyai arti penting karena memberikan bukti administratif mengenai adanya

Pasal 2 UU Perkawinan mengatur bahwa setiap dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi pasangan Muslim, pencatatan pada umumnya di lakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Sementara itu, bagi pasangan yang perkawinannya di catat melalui mekanisme pencatatan sipil, pencatatan di lakukan oleh instansi yang berwenang dalam administrasi kependudukan.

Pencatatan tersebut penting untuk berbagai keperluan administratif, seperti:

  • pengurusan kartu keluarga;
  • perubahan status pada dokumen kependudukan;
  • pengurusan dokumen anak;
  • administrasi waris;
  • pengurusan hak-hak pasangan;
  • kebutuhan imigrasi;
  • pengurusan visa atau izin tinggal pasangan;
  • kebutuhan perbankan dan asuransi;
  • keperluan hukum lainnya.

Apa Tujuan ?

Tujuan pada dasarnya tidak hanya untuk mengesahkan hubungan antara seorang pria dan seorang wanita.

Beberapa tujuan antara lain:

Membentuk keluarga

menjadi dasar terbentuknya keluarga atau rumah tangga.

Membangun kehidupan bersama

Suami dan istri memiliki tanggung jawab untuk membangun kehidupan bersama sesuai dengan ketentuan hukum dan agama.

Mendapatkan keturunan

Dalam kehidupan keluarga, pasangan dapat memperoleh keturunan dan menjalankan tanggung jawab sebagai orang tua.

Memberikan kepastian hukum

yang di laksanakan dan di catat sesuai ketentuan memberikan kepastian mengenai status hukum pasangan.

Melindungi hak anggota keluarga

Status berkaitan dengan berbagai hak dan kewajiban antara suami, istri, dan anak.


Hak dan Kewajiban Suami Istri

UU Perkawinan mengatur bahwa suami dan istri mempunyai hak dan kedudukan yang seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.

Keduanya mempunyai kewajiban untuk saling mencintai, menghormati, setia, serta memberikan bantuan lahir dan batin.

Dalam menjalankan rumah tangga, pasangan juga perlu memperhatikan:

  • pembagian tanggung jawab keluarga;
  • kebutuhan ekonomi rumah tangga;
  • pengasuhan anak;
  • pendidikan anak;
  • tempat tinggal;
  • pengelolaan harta;
  • serta kepentingan keluarga secara keseluruhan.

Perkawinan dan Harta Bersama

Menurut ketentuan UU, harta yang di peroleh selamapada prinsipnya menjadi harta bersama, sedangkan harta bawaan masing-masing suami dan istri serta harta yang di peroleh sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.


Ubah jenis atau style blok

Pindahkan blok Paragraf ke atas menuju posisi 75 dari posisi 76

Pindah Paragraf blok dari posisi 76 turun ke posisi 77

Ubah perataan

Ubah perataan teks

Menampilkan alat blok lainnya

Pasangan dapat membuat perjanjian untuk mengatur persoalan harta dan kepentingan tertentu sepanjang memenuhi ketentuan hukum.

Perjanjian dapat menjadi hal penting terutama bagi pasangan yang mempunyai:

  • usaha;
  • aset dalam jumlah besar;
  • utang;
  • investasi;
  • aset di luar negeri;
  • hubungan bisnis;
  • atau campuran antara WNI dan WNA.

Perkawinan Campuran

Secara umum, perkawinan campuran dalam UU berkaitan dengan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan.

Contohnya adalah:

WNI menikah dengan WNA.

Dokumen yang di perlukan juga dapat lebih banyak di bandingkan antara dua WNI.


Perkawinan WNI dengan WNA

Pasangan WNI yang akan menikah dengan WNA sebaiknya mempersiapkan dokumen sejak awal.

Dokumen dari pihak WNA biasanya perlu di sesuaikan dengan persyaratan negara asal dan instansi di Indonesia. Dalam kondisi tertentu, dokumen asing juga dapat memerlukan:

  • legalisasi;
  • apostille;
  • penerjemahan tersumpah;
  • surat keterangan dari kedutaan;
  • atau dokumen lain sesuai persyaratan instansi terkait.

Karena prosedurnya dapat berbeda berdasarkan kewarganegaraan pasangan dan lokasi pemeriksaan persyaratan sebelum keberangkatan atau pendaftaran sangat di anjurkan.


Perkawinan yang Dilaksanakan di Luar Negeri

WNI juga dapat melangsungkan di luar negeri sesuai ketentuan negara tempat di laksanakan.

Namun, tersebut tetap perlu memperhatikan ketentuan hukum Indonesia.

Setelah di laksanakan di luar negeri, WNI pada umumnya perlu melakukan pelaporan atau pencatatan sesuai mekanisme administrasi kependudukan Indonesia.

Dokumen dari luar negeri juga dapat memerlukan pengesahan atau mekanisme pengakuan dokumen agar dapat di gunakan untuk keperluan administratif di Indonesia.

Contohnya untuk:

  • perubahan status;
  • pembuatan atau perubahan Kartu Keluarga;
  • administrasi anak;
  • keperluan visa;
  • izin tinggal pasangan;
  • administrasi imigrasi;
  • dan kebutuhan hukum lainnya.

Perkawinan Beda Agama

Selain berkaitan dengan ketentuan UU Perkawinan, persoalan tersebut juga dapat berhubungan dengan hukum agama, pencatatan, administrasi kependudukan, dan putusan pengadilan.

Karena itu, pasangan yang memiliki perbedaan agama sebaiknya tidak hanya mengandalkan informasi umum dari internet. Pemeriksaan terhadap kondisi konkret dan persyaratan administrasi perlu di lakukan sebelum menentukan prosedur.


Dokumen yang Umumnya Dibutuhkan untuk Perkawinan

Persyaratan dokumen dapat berbeda-beda. Namun, secara umum calon pasangan dapat diminta menyiapkan dokumen seperti:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Kartu Keluarga (KK);
  3. akta kelahiran;
  4. paspor bagi WNA;
  5. surat keterangan status;
  6. dokumen perceraian apabila pernah menikah;
  7. dokumen kematian pasangan sebelumnya apabila berstatus duda atau janda karena kematian;
  8. pasfoto;
  9. surat pengantar atau dokumen administratif lain;
  10. dokumen dari kedutaan bagi pasangan WNA apabila di persyaratkan.

Tahapan Umum Melangsungkan Perkawinan

Secara sederhana, proses perkawinan dapat dilakukan melalui beberapa tahapan berikut.

Tahap 1: Menentukan lokasi perkawinan

Pasangan menentukan apakah akan dilakukan di Indonesia atau di luar negeri.

Tahap 2: Memeriksa persyaratan

Pastikan persyaratan hukum, agama, usia, status perkawinan, dan administrasi telah terpenuhi.

Tahap 3: Menyiapkan dokumen

Kumpulkan seluruh dokumen yang di perlukan dan pastikan data setiap dokumen konsisten.

Tahap 4: Mengurus dokumen tambahan

Untuk pasangan WNI-WNA atau di luar negeri, mungkin di perlukan legalisasi, apostille, penerjemahan tersumpah, atau dokumen dari kedutaan.

Tahap 5: Melaksanakan perkawinan

Perkawinan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan agama/kepercayaan yang berlaku.

Tahap 6: Melakukan pencatatan

Setelah di laksanakan, pastikan tercatat sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Tahap 7: Mengurus dokumen pascaperkawinan

Pasangan dapat perlu memperbarui dokumen kependudukan dan mengurus dokumen lain sesuai kebutuhan.


Mengapa Pencatatan Perkawinan Penting?

Pencatatan memberikan bukti administratif yang sangat penting ketika seseorang harus membuktikan status perkawinannya.

Tanpa dokumen yang jelas, pasangan dapat mengalami hambatan ketika mengurus:

  • perubahan KK;
  • dokumen anak;
  • hak atas harta;
  • administrasi waris;
  • visa pasangan;
  • izin tinggal;
  • asuransi;
  • perbankan;
  • pembelian atau pengalihan aset;
  • dan berbagai kebutuhan hukum lainnya.

Oleh sebab itu, pasangan sebaiknya memastikan perkawinan tidak hanya dilaksanakan, tetapi juga ditangani pencatatannya sesuai ketentuan yang berlaku.


Perkawinan Adalah Peristiwa Hukum yang Memiliki Banyak Konsekuensi

Perkawinan tidak berhenti pada pelaksanaan akad atau upacara. Setelah berlangsung, muncul berbagai konsekuensi yang berkaitan dengan:

  • status hukum suami dan istri;
  • hubungan keluarga;
  • status dan kepentingan anak;
  • harta bersama;
  • harta bawaan;
  • kewajiban suami dan istri;
  • kewarganegaraan dalam kondisi tertentu;
  • administrasi kependudukan;
  • imigrasi;
  • dan berbagai kepentingan hukum lainnya.

Hal ini menjadi semakin penting dalam perkawinan yang mempunyai unsur internasional.


Kesimpulan

Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Di Indonesia, ketentuan utama mengenai perkawinan terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Agar perkawinan dapat dilaksanakan dengan baik, calon pasangan perlu memperhatikan beberapa aspek utama, yaitu:

  1. persetujuan kedua calon mempelai;
  2. batas usia perkawinan;
  3. ketentuan agama dan kepercayaan;
  4. tidak adanya larangan perkawinan;
  5. kelengkapan dokumen;
  6. pencatatan perkawinan;
  7. pengaturan harta;
  8. serta konsekuensi hukum setelah .

Bagi pasangan yang menjalani perkawinan campuran,WNI dengan WNA, beda agama, atau yang di laksanakan di luar negeri, prosedurnya dapat lebih kompleks sehingga persiapan dokumen dan pemeriksaan persyaratan perlu di lakukan secara cermat.

Konsultasi dengan PT. Jangkar Global Groups

Bagi Anda yang membutuhkan bantuan mengenai perkawinan di Indonesia maupun internasional, termasuk campuran WNI dengan WNA, legalisasi dokumen, apostille, penerjemahan tersumpah, serta administrasi di luar negeri, PT. Jangkar Global Groups dapat membantu memberikan konsultasi dan pendampingan sesuai kebutuhan.

PT. Jangkar Global Groups
๐Ÿ“ž Hubungi: 087727688883
๐ŸŒ jangkargroups.co.id

Konsultasikan terlebih dahulu kondisi dan dokumen Anda agar prosedur dapat di persiapkan dengan lebih tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel Terkait

Untuk membantu Anda memahami proses secara lebih lengkap, berikut beberapa artikel terkait yang dapat menjadi referensi:

  1. Perkawinan Menurut Hukum Indonesia Lengkap
  2. Perkawinan Sah Menurut Undang-Undang
  3. Perkawinan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974
  4. Perkawinan Menurut UU Perkawinan Terbaru
  5. Perkawinan Menurut Hukum Islam di Indonesia
  6. Pengertian Perkawinan
  7. Dasar Hukum Perkawinan
  8. Tujuan Perkawinan
  9. Asas Perkawinan
  10. Akta Nikah
Konsultasi Gratis via WA

Tinggalkan komentar

Chat Whatsapp