Perkawinan Internasional Pengertian dan Dasar Hukumnya

Akhamad Fauzi

September 5, 2026

Perkawinan Internasional: Pengertian dan Dasar Hukumnya, Perkawinan tidak selalu berlangsung antara dua orang yang memiliki kewarganegaraan yang sama. Dalam praktiknya, semakin banyak perkawinan yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA), baik yang di langsungkan di Indonesia maupun di luar negeri. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum yang lebih kompleks di bandingkan perkawinan biasa karena melibatkan unsur kewarganegaraan dan kemungkinan berlakunya lebih dari satu sistem hukum.

Hubungan perkawinan yang memiliki unsur asing sering di sebut sebagai perkawinan internasional atau dalam konteks tertentu berkaitan dengan perkawinan campuran. Pengaturannya tidak hanya berkaitan dengan sah atau tidaknya perkawinan, tetapi juga dapat menyentuh persoalan administrasi kependudukan, dokumen perkawinan, status kewarganegaraan, harta perkawinan, status anak, hingga pengakuan perkawinan di negara lain.

Karena itu, pasangan yang hendak melangsungkan perkawinan internasional perlu memahami dasar hukum yang berlaku sejak sebelum perkawinan di laksanakan.

Pengertian Perkawinan Internasional

Secara umum, perkawinan internasional dapat di pahami sebagai perkawinan yang mempunyai unsur asing atau hubungan dengan lebih dari satu sistem hukum. Unsur asing tersebut dapat muncul karena perbedaan kewarganegaraan para pihak, tempat perkawinan di langsungkan, tempat tinggal pasangan, atau adanya hubungan hukum dengan negara lain.

Contohnya adalah:

  • WNI menikah dengan WNA di Indonesia;
  • WNI menikah dengan WNA di luar negeri;
  • dua orang yang berbeda kewarganegaraan menikah di negara ketiga;
  • perkawinan WNI dengan WNA yang kemudian menetap di negara lain;
  • perkawinan yang di langsungkan di luar negeri tetapi kemudian perlu di catat atau di laporkan di Indonesia.

Dalam konteks hukum Indonesia, istilah perkawinan campuran memiliki pengertian yang lebih khusus daripada istilah perkawinan internasional.

Perkawinan Campuran Menurut Hukum Indonesia

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengenal istilah perkawinan campuran.

Pasal 57 Undang-Undang Perkawinan pada pokoknya mendefinisikan perkawinan campuran sebagai perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan.

Dengan demikian, perkawinan antara seorang WNI dan WNA merupakan salah satu bentuk yang dapat masuk dalam kategori perkawinan campuran menurut hukum Indonesia.

Namun, perlu dibedakan antara istilah perkawinan internasional yang digunakan secara umum dan perkawinan campuran yang memiliki definisi hukum tertentu.

Dasar Hukum Perkawinan Internasional di Indonesia

Tidak terdapat satu undang-undang khusus yang secara keseluruhan menggunakan istilah “perkawinan internasional” sebagai nomenklatur tunggal. Pengaturan mengenai perkawinan yang mempunyai unsur asing tersebar dalam beberapa ketentuan hukum.

Beberapa dasar hukum penting antara lain:

1. Undang-Undang Perkawinan

Dasar utama pengaturan perkawinan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah di ubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Undang-undang tersebut mengatur berbagai aspek perkawinan, termasuk syarat perkawinan, pencatatan perkawinan, perkawinan campuran, kedudukan anak, serta harta benda dalam perkawinan.

Untuk perkawinan yang melibatkan WNI dan WNA, ketentuan mengenai perkawinan campuran menjadi salah satu dasar hukum yang sangat penting.

2. Pasal 56 Undang-Undang Perkawinan

Pasal 56 memiliki relevansi khusus apabila perkawinan di langsungkan di luar wilayah Indonesia.

Pada prinsipnya, perkawinan yang di langsungkan di luar Indonesia antara dua orang WNI atau antara seorang WNI dengan WNA dapat di akui apabila memenuhi persyaratan yang di tentukan oleh hukum negara tempat perkawinan di langsungkan serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum Indonesia.

Artinya, melangsungkan perkawinan di luar negeri tidak otomatis berarti seluruh persoalan hukum di Indonesia selesai.

Pasangan tetap perlu memperhatikan ketentuan hukum Indonesia dan kewajiban administratif setelah perkawinan.

3. Pasal 57 sampai Pasal 62 tentang Perkawinan Campuran

Ketentuan mengenai perkawinan campuran terdapat dalam Pasal 57 sampai dengan Pasal 62 Undang-Undang Perkawinan.

Ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan:

  • pengertian perkawinan campuran;
  • syarat perkawinan bagi pihak yang berbeda kewarganegaraan;
  • dokumen yang berkaitan dengan status tidak adanya halangan perkawinan;
  • pencatatan perkawinan;
  • kedudukan pihak asing dalam perkawinan;
  • ketentuan mengenai kewarganegaraan dalam konteks perkawinan.

Oleh karena itu, pasangan WNI dan WNA sebaiknya memeriksa persyaratan dari kedua negara sebelum menentukan tempat perkawinan.

Syarat Sah Perkawinan Menurut Hukum Indonesia

Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan.

Pada prinsipnya, perkawinan di anggap sah apabila di lakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Setelah itu, perkawinan juga harus di catat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perkawinan internasional, aspek keabsahan tersebut perlu di perhatikan bersama dengan hukum negara tempat perkawinan di langsungkan.

Hal ini penting karena terdapat kemungkinan bahwa suatu perkawinan di anggap sah berdasarkan hukum negara tertentu, tetapi masih memerlukan proses administratif atau pemenuhan persyaratan tertentu agar dapat di gunakan untuk kepentingan hukum di Indonesia.

Perkawinan WNI dengan WNA di Indonesia

WNI yang hendak menikah dengan WNA di Indonesia perlu memperhatikan persyaratan dari dua sisi.

Pertama, persyaratan berdasarkan hukum Indonesia. Kedua, persyaratan yang di tetapkan oleh negara asal WNA.

Dokumen WNA pada umumnya perlu menunjukkan identitas dan status perkawinannya. Dalam praktik administrasi, dokumen tertentu dari negara asal dapat membutuhkan legalisasi atau bentuk pengesahan yang sesuai, penerjemahan oleh penerjemah tersumpah, dan persyaratan lain sesuai ketentuan instansi yang menangani pencatatan perkawinan.

Tempat pencatatan juga bergantung pada agama dan ketentuan administrasi yang berlaku bagi pasangan.

Karena persyaratan dokumen WNA dapat berbeda berdasarkan kewarganegaraan dan negara penerbit dokumen, pasangan sebaiknya melakukan pemeriksaan dokumen terlebih dahulu.

Perkawinan WNI dengan WNA di Luar Negeri

Perkawinan antara WNI dan WNA dapat pula di langsungkan di luar wilayah Indonesia.

Dalam kondisi tersebut, pasangan harus memperhatikan hukum negara tempat perkawinan di laksanakan. Negara tujuan dapat memiliki persyaratan yang berbeda mengenai:

  • dokumen identitas;
  • surat keterangan belum menikah;
  • akta kelahiran;
  • paspor;
  • bukti tempat tinggal;
  • dokumen perceraian atau kematian pasangan terdahulu jika pernah menikah;
  • penerjemahan dokumen;
  • legalisasi atau apostille;
  • masa tunggu atau pemberitahuan perkawinan.

Setelah perkawinan dilaksanakan, WNI juga perlu memperhatikan kewajiban pelaporan atau pencatatan perkawinan sesuai ketentuan administrasi kependudukan Indonesia.

Pelaporan Perkawinan yang Di laksanakan di Luar Negeri

Perkawinan yang di laksanakan di luar negeri tidak cukup hanya dengan memperoleh dokumen perkawinan dari negara tempat perkawinan tersebut berlangsung.

Bagi WNI, dokumen perkawinan luar negeri dapat diperlukan untuk berbagai kepentingan administratif di Indonesia, seperti:

  • perubahan status perkawinan;
  • pembaruan data kependudukan;
  • pengurusan dokumen keluarga;
  • administrasi anak;
  • keperluan imigrasi;
  • keperluan perbankan;
  • pengurusan harta;
  • keperluan waris;
  • dan berbagai kepentingan hukum lainnya.

Karena itu, setelah perkawinan di laksanakan, pasangan perlu memastikan dokumen perkawinan dapat digunakan dan di laporkan sesuai prosedur yang berlaku.

Kedudukan Dokumen Perkawinan dari Luar Negeri

Dokumen perkawinan yang di terbitkan oleh otoritas asing merupakan dokumen resmi dari negara penerbit. Namun, ketika dokumen tersebut di gunakan di Indonesia, dapat berlaku persyaratan administratif tertentu.

Dalam penggunaan dokumen asing, aspek yang dapat menjadi perhatian antara lain:

  1. keaslian dokumen;
  2. pengesahan dokumen;
  3. apostille apabila mekanisme tersebut berlaku;
  4. penerjemahan oleh penerjemah tersumpah;
  5. kesesuaian identitas para pihak;
  6. pelaporan atau pencatatan sesuai ketentuan Indonesia.

Persyaratan dapat berbeda tergantung negara penerbit dokumen dan jenis dokumen yang di gunakan.

Perkawinan Internasional dan Hukum Perdata Internasional

Perkawinan internasional juga berkaitan erat dengan Hukum Perdata Internasional (HPI).

Hukum Perdata Internasional di gunakan untuk menentukan hukum mana yang berlaku ketika suatu hubungan hukum mempunyai unsur asing.

Dalam perkara perkawinan, unsur asing dapat menimbulkan pertanyaan seperti:

  • hukum negara mana yang mengatur syarat perkawinan;
  • hukum mana yang menentukan kapasitas seseorang untuk menikah;
  • negara mana yang berwenang mencatat perkawinan;
  • apakah perkawinan yang di lakukan di luar negeri di akui di Indonesia;
  • hukum mana yang mengatur harta perkawinan;
  • bagaimana kedudukan anak dari perkawinan tersebut;
  • dan bagaimana putusan pengadilan suatu negara di akui di negara lain.

Karena itu, perkawinan internasional tidak hanya membutuhkan pemahaman hukum perkawinan nasional, tetapi juga prinsip-prinsip Hukum Perdata Internasional.

Hukum yang Berlaku dalam Perkawinan Internasional

Dalam praktik, penentuan hukum yang berlaku tidak selalu sederhana.

Misalnya, seorang WNI menikah dengan WNA di negara ketiga. Dalam keadaan seperti itu, terdapat beberapa kemungkinan hukum yang berhubungan dengan perkawinan tersebut:

  • hukum Indonesia;
  • hukum negara kewarganegaraan pasangan WNA;
  • hukum negara tempat perkawinan di langsungkan;
  • hukum negara tempat pasangan berdomisili.

Masing-masing aspek dapat memiliki aturan sendiri.

Oleh sebab itu, pasangan tidak sebaiknya hanya berpedoman pada hukum negara tempat upacara perkawinan di lakukan.

Perkawinan Internasional dan Harta Perkawinan

Perkawinan WNI dengan WNA juga dapat menimbulkan persoalan mengenai harta perkawinan.

Harta yang di peroleh selama perkawinan, kepemilikan aset, perjanjian perkawinan, dan pembagian harta apabila terjadi perceraian dapat memiliki konsekuensi hukum yang berbeda ketika salah satu pasangan merupakan WNA.

Karena itu, pasangan perlu mempertimbangkan perjanjian perkawinan apabila di perlukan.

Perjanjian perkawinan dapat menjadi instrumen hukum penting untuk mengatur hubungan harta antara suami dan istri, terutama apabila pasangan memiliki aset, usaha, atau kepentingan hukum di lebih dari satu negara.

Perkawinan Internasional dan Status Anak

Aspek lain yang penting adalah kedudukan anak.

Perkawinan WNI dengan WNA dapat menimbulkan persoalan mengenai:

  • kewarganegaraan anak;
  • dokumen kelahiran;
  • pencatatan kelahiran;
  • paspor;
  • tempat tinggal anak;
  • hak asuh;
  • perjalanan internasional;
  • serta status hukum anak di negara orang tua.

Indonesia memiliki ketentuan tersendiri mengenai kewarganegaraan anak dari perkawinan campuran.

Karena aturan kewarganegaraan dapat berinteraksi dengan hukum negara lain, orang tua perlu memahami ketentuan tersebut sejak sebelum anak lahir maupun setelah kelahiran.

Perkawinan Internasional Tidak Sama dengan Perkawinan Beda Agama

Perlu pula di pahami bahwa perkawinan internasional tidak selalu berarti perkawinan beda agama.

Perkawinan internasional berkaitan dengan adanya unsur asing, terutama perbedaan kewarganegaraan atau hubungan dengan hukum negara lain.

Sementara itu, perkawinan beda agama berkaitan dengan perbedaan agama atau kepercayaan para pihak.

Seorang WNI dapat menikah dengan WNA yang memiliki agama sama sehingga perkawinannya tetap merupakan perkawinan yang memiliki unsur internasional, tetapi bukan perkawinan beda agama.

Sebaliknya, dua orang yang sama-sama WNI dapat memiliki persoalan perkawinan beda agama tanpa adanya unsur kewarganegaraan asing.

Perbedaan konsep ini penting agar analisis hukum tidak keliru.

Pentingnya Memeriksa Hukum Negara Asal WNA

Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah hanya memeriksa persyaratan hukum Indonesia.

Padahal, WNA juga dapat memiliki kewajiban berdasarkan hukum negara asalnya.

Negara asal WNA mungkin meminta dokumen tertentu untuk membuktikan bahwa perkawinan tersebut dapat di lakukan. Beberapa negara juga mempunyai prosedur khusus mengenai surat keterangan status perkawinan atau dokumen yang di terbitkan oleh kedutaan atau otoritas terkait.

Oleh karena itu, persiapan perkawinan internasional idealnya di lakukan dengan memeriksa dua sistem hukum sekaligus, yaitu hukum Indonesia dan hukum negara pihak asing.

Tahapan Umum Pengurusan Perkawinan Internasional

Secara umum, persiapan perkawinan internasional dapat dilakukan melalui beberapa tahapan:

1. Menentukan negara tempat perkawinan

Pasangan perlu menentukan apakah perkawinan akan dilangsungkan di Indonesia atau di luar negeri.

Keputusan ini akan memengaruhi persyaratan dokumen dan prosedur administrasi.

2. Memeriksa persyaratan hukum

Periksa persyaratan perkawinan berdasarkan hukum Indonesia dan hukum negara pasangan WNA.

3. Menyiapkan dokumen

Dokumen dapat meliputi identitas, akta kelahiran, surat status perkawinan, dokumen perceraian apabila ada, paspor, dan dokumen lain sesuai kebutuhan.

4. Melakukan legalisasi atau apostille jika diperlukan

Dokumen asing yang akan digunakan di Indonesia dapat memerlukan bentuk pengesahan tertentu, bergantung pada negara penerbit dan jenis dokumennya.

5. Melakukan penerjemahan

Dokumen berbahasa asing dapat perlu diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah sesuai kebutuhan administrasi.

6. Melangsungkan perkawinan

Perkawinan dilakukan di hadapan pejabat atau lembaga yang berwenang berdasarkan hukum negara tempat perkawinan dilangsungkan.

7. Mendapatkan dokumen perkawinan

Pasangan perlu memastikan memperoleh akta atau sertifikat perkawinan resmi.

8. Melakukan pelaporan atau pencatatan di Indonesia

Bagi WNI yang menikah di luar negeri, kewajiban administratif di Indonesia perlu diperhatikan agar data perkawinan dapat tercatat sesuai ketentuan.

Apakah Perkawinan di Luar Negeri Otomatis Berlaku di Indonesia?

Tidak tepat apabila dikatakan bahwa perkawinan di luar negeri secara otomatis menyelesaikan seluruh aspek hukum di Indonesia.

Pengakuan dan penggunaan dokumen perkawinan luar negeri berkaitan dengan persyaratan hukum dan administrasi yang berlaku.

Pasangan perlu memastikan bahwa perkawinan tersebut memenuhi ketentuan yang relevan dan dokumennya dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi di Indonesia.

Dengan demikian, memperoleh sertifikat perkawinan dari negara asing merupakan bagian dari proses, bukan berarti seluruh proses administrasi di Indonesia otomatis selesai.

Masalah yang Sering Muncul dalam Perkawinan Internasional

Beberapa persoalan yang dapat muncul antara lain:

  • dokumen WNA tidak lengkap;
  • nama dalam dokumen berbeda;
  • dokumen asing belum disahkan;
  • dokumen belum diterjemahkan;
  • perbedaan persyaratan antara Indonesia dan negara asing;
  • perkawinan belum dilaporkan di Indonesia;
  • persoalan kewarganegaraan anak;
  • persoalan harta perkawinan;
  • kebutuhan perjanjian perkawinan;
  • persoalan perceraian lintas negara;
  • penggunaan akta perkawinan untuk keperluan imigrasi;
  • dan pengakuan dokumen perkawinan di negara lain.

Kesalahan administratif pada tahap awal dapat menyebabkan proses berikutnya menjadi lebih panjang.

Mengapa Konsultasi Hukum Penting?

Perkawinan internasional memiliki karakter yang lebih kompleks karena dapat melibatkan lebih dari satu yurisdiksi.

Konsultasi hukum dapat membantu pasangan memahami:

  • hukum yang berlaku;
  • persyaratan perkawinan;
  • dokumen yang harus disiapkan;
  • prosedur pencatatan;
  • legalisasi atau apostille;
  • penerjemahan dokumen;
  • perjanjian perkawinan;
  • status anak;
  • kewarganegaraan;
  • serta konsekuensi hukum setelah perkawinan.

Khusus untuk perkawinan WNI dengan WNA, pemeriksaan dokumen sebaiknya dilakukan sebelum menentukan tanggal perkawinan. Dengan demikian, apabila terdapat dokumen yang harus diperbaiki atau dilengkapi, pasangan masih mempunyai waktu untuk menyelesaikannya.

Perkawinan internasional adalah perkawinan yang mempunyai unsur asing sehingga dapat berkaitan dengan lebih dari satu sistem hukum. Dalam konteks Indonesia, salah satu bentuk yang paling umum adalah perkawinan antara WNI dengan WNA.

Dasar hukum utamanya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, khususnya ketentuan mengenai perkawinan, perkawinan campuran, serta perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri.

Namun, persoalan perkawinan internasional tidak berhenti pada pelaksanaan akad atau pencatatan perkawinan. Pasangan juga perlu memperhatikan administrasi dokumen, hukum negara asal WNA, pencatatan di Indonesia, harta perkawinan, status anak, kewarganegaraan, dan kemungkinan persoalan hukum lintas negara di kemudian hari.

Karena setiap negara mempunyai persyaratan yang berbeda, persiapan sebaiknya dilakukan berdasarkan kondisi konkret pasangan dan negara yang terlibat. Pemeriksaan dokumen dan konsultasi hukum sebelum perkawinan dapat membantu mencegah kendala administratif maupun hukum setelah perkawinan berlangsung.

PT. Jangkar Global Groups

PT. Jangkar Global Groups menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan terkait berbagai kebutuhan hukum dan administrasi perkawinan internasional, termasuk pemeriksaan dokumen, legalisasi, apostille, penerjemahan dokumen, serta kebutuhan administratif lainnya sesuai kasus klien.

Hubungi: 087727688883
Website: jangkargroups.co.id

Untuk mendapatkan informasi yang lebih sesuai dengan kondisi Anda, persiapkan terlebih dahulu dokumen perkawinan, identitas para pihak, serta informasi mengenai negara tempat perkawinan dilangsungkan.

Artikel Terkait

  1. Syarat Melaksanakan Perkawinan Internasional
  2. Prosedur Perkawinan Internasional bagi WNI
  3. Pengakuan Perkawinan Internasional di Indonesia
  4. Pencatatan Perkawinan Internasional di Indonesia
  5. Legalitas Akta Perkawinan dari Luar Negeri
  6. Apostille Dokumen Perkawinan Internasional
  7. Legalisasi Dokumen Perkawinan untuk Indonesia
  8. Status Anak dalam Perkawinan Internasional
  9. Perceraian dalam Perkawinan Internasional
  10. Konsultasi Hukum Perkawinan Internasional
Chat Whatsapp