Syarat Melaksanakan Perkawinan Internasional

Akhamad Fauzi

September 5, 2026

Syarat Melaksanakan Perkawinan Internasional Perkawinan internasional merupakan bentuk perkawinan yang melibatkan unsur hukum dari lebih dari satu negara. Kondisi ini umumnya terjadi ketika seorang Warga Negara Indonesia (WNI) menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), atau ketika perkawinan di langsungkan di negara lain sehingga harus memenuhi ketentuan hukum negara tempat perkawinan tersebut di laksanakan sekaligus memperhatikan aturan hukum Indonesia.

Berbeda dengan perkawinan yang seluruh unsurnya berada di Indonesia, perkawinan internasional membutuhkan persiapan dokumen dan pemeriksaan persyaratan yang lebih kompleks. Calon pasangan perlu memastikan bahwa masing-masing pihak memenuhi persyaratan perkawinan menurut hukum yang berlaku serta mampu membuktikan status hukumnya melalui dokumen resmi.

Pemahaman mengenai syarat melaksanakan perkawinan internasional penting di lakukan sejak awal agar proses pencatatan perkawinan, pengurusan dokumen kependudukan, maupun penggunaan akta perkawinan di negara lain dapat berjalan dengan baik.

Pengertian Perkawinan Internasional

Perkawinan internasional dapat di pahami sebagai perkawinan yang mengandung unsur asing, baik karena perbedaan kewarganegaraan para pihak, tempat perkawinan dI langsungkan, maupun adanya keterkaitan dengan sistem hukum negara lain.

Salah satu bentuk yang paling sering di jumpai adalah perkawinan antara WNI dengan WNA. Dalam praktiknya, perkawinan tersebut tidak hanya berkaitan dengan hukum perkawinan Indonesia, tetapi juga dapat berhubungan dengan hukum negara asal pasangan WNA.

Karena terdapat unsur asing, dokumen yang diterbitkan di satu negara sering kali harus digunakan atau diakui di negara lainnya. Hal tersebut menyebabkan proses administrasi dapat melibatkan penerjemahan tersumpah, legalisasi atau apostille, serta verifikasi dokumen.

Dasar Hukum Perkawinan Internasional di Indonesia

Ketentuan mengenai perkawinan di Indonesia pada dasarnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Untuk perkawinan yang memiliki unsur asing, salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 57 Undang-Undang Perkawinan mengenai perkawinan campuran. Secara umum, perkawinan campuran berkaitan dengan perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan.

Selain itu, terdapat ketentuan mengenai perkawinan yang di langsungkan di luar Indonesia. Dalam kondisi tertentu, perkawinan tersebut harus memenuhi ketentuan hukum negara tempat perkawinan di laksanakan dan ketentuan hukum Indonesia agar dapat memperoleh pengakuan dan pencatatan sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, menentukan terlebih dahulu di mana perkawinan akan dilaksanakan dan kewarganegaraan masing-masing calon pasangan menjadi langkah penting sebelum menyiapkan dokumen.

Syarat Utama Melaksanakan Perkawinan Internasional

Persyaratan perkawinan internasional dapat berbeda tergantung pada negara yang terlibat. Namun, terdapat sejumlah dokumen dan persyaratan umum yang biasanya perlu dI persiapkan.

1. Identitas Calon Pengantin

Calon pasangan harus dapat menunjukkan identitas resmi masing-masing.

Untuk WNI, dokumen yang umumnya di perlukan dapat meliputi:

  • KTP elektronik;
  • Kartu Keluarga;
  • paspor;
  • akta kelahiran;
  • dokumen administrasi perkawinan dari instansi terkait.

Sementara itu, pasangan WNA biasanya perlu menyiapkan:

  • paspor;
  • akta kelahiran;
  • dokumen status perkawinan;
  • dokumen kewarganegaraan atau identitas lainnya;
  • dokumen dari otoritas negara asal apabila di persyaratkan.

Dokumen tersebut harus memiliki data yang konsisten, terutama mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, serta status perkawinan.

2. Bukti Status Belum Menikah

Salah satu dokumen yang sangat penting dalam perkawinan internasional adalah bukti bahwa calon pengantin memenuhi persyaratan mengenai status perkawinan.

WNA pada umumnya dapat di minta menyerahkan dokumen yang membuktikan bahwa dirinya tidak sedang terikat perkawinan, sesuai hukum negara asalnya. Nama dokumen tersebut dapat berbeda-beda di setiap negara.

Dalam praktik internasional, dokumen tersebut dapat berupa surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah, certificate of no impediment, certificate of freedom to marry, atau dokumen lain yang memiliki fungsi serupa.

Untuk WNI, bukti status perkawinan d iperoleh melalui dokumen dan mekanisme administrasi yang berlaku di Indonesia.

3. Memenuhi Persyaratan Hukum Perkawinan Indonesia

Apabila perkawinan memiliki hubungan hukum dengan Indonesia, calon pasangan harus memperhatikan ketentuan hukum perkawinan Indonesia.

Salah satu prinsip penting dalam Undang-Undang Perkawinan adalah bahwa perkawinan di anggap sah apabila di lakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Selain itu, terdapat persyaratan administratif dan pencatatan perkawinan yang perlu di penuhi sesuai status agama dan kewarganegaraan para pihak.

Karena itu, pasangan sebaiknya tidak hanya mempersiapkan dokumen sipil, tetapi juga memastikan aspek keagamaan dan pencatatan perkawinan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Memenuhi Persyaratan Negara Tempat Perkawinan

Apabila perkawinan internasional dilakukan di luar Indonesia, pasangan harus mempelajari hukum negara tempat perkawinan tersebut akan dilangsungkan.

Setiap negara memiliki persyaratan yang berbeda. Ada negara yang meminta surat keterangan lajang, pemeriksaan kesehatan, bukti domisili, surat izin menikah, dokumen perceraian apabila pernah menikah, atau dokumen lain.

Oleh sebab itu, tidak ada satu daftar dokumen yang berlaku secara universal untuk seluruh perkawinan internasional.

Persyaratan harus diperiksa berdasarkan negara tujuan, kewarganegaraan pasangan, serta jenis perkawinan yang akan dilakukan.

Syarat Perkawinan WNI dengan WNA di Indonesia

Perkawinan antara WNI dan WNA merupakan salah satu bentuk perkawinan internasional yang cukup banyak di lakukan.

Dalam perkawinan tersebut, pasangan WNA harus memperhatikan ketentuan yang berlaku bagi orang asing yang akan melangsungkan perkawinan di Indonesia.

Dokumen yang di perlukan dapat meliputi paspor, akta kelahiran, surat keterangan status perkawinan, dan dokumen lain yang di minta oleh instansi pencatat perkawinan.

Dalam konteks perkawinan campuran, Undang-Undang Perkawinan juga mengatur mengenai dokumen atau keterangan dari WNA yang menunjukkan bahwa dirinya memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan berdasarkan hukum yang berlaku baginya.

Dokumen dari negara asal tersebut dapat membutuhkan proses legalisasi atau apostille serta penerjemahan ke dalam bahasa Indonesia, tergantung pada jenis dokumen dan negara penerbit.

Syarat Perkawinan WNI dengan WNA di Luar Negeri

Jika WNI melangsungkan perkawinan dengan WNA di luar Indonesia, persyaratan menjadi lebih kompleks karena terdapat dua aspek hukum yang harus diperhatikan.

Pertama, pasangan harus memenuhi hukum negara tempat perkawinan dilangsungkan.

Kedua, pasangan WNI perlu memperhatikan ketentuan hukum Indonesia mengenai perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri.

Secara umum, perkawinan yang di langsungkan di luar wilayah Indonesia harus memperhatikan ketentuan mengenai hukum tempat perkawinan di laksanakan serta ketentuan hukum yang berlaku bagi WNI.

Setelah perkawinan di laksanakan, pasangan juga perlu memperhatikan kewajiban pelaporan atau pencatatan perkawinan pada instansi Indonesia yang berwenang.

Dokumen yang Perlu Di persiapkan

Dokumen perkawinan internasional dapat berbeda berdasarkan negara dan kondisi masing-masing pasangan. Namun, sebagai gambaran awal, dokumen yang sering di butuhkan antara lain:

  1. Paspor;
  2. KTP untuk WNI;
  3. Kartu Keluarga;
  4. akta kelahiran;
  5. surat keterangan status perkawinan;
  6. surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah;
  7. dokumen perceraian jika pernah menikah;
  8. akta kematian pasangan terdahulu jika berstatus duda atau janda karena pasangan meninggal;
  9. surat keterangan domisili apabila dipersyaratkan;
  10. dokumen kewarganegaraan;
  11. foto;
  12. formulir perkawinan;
  13. dokumen dari kedutaan atau konsulat apabila di persyaratkan;
  14. terjemahan tersumpah;
  15. legalisasi atau apostille sesuai kebutuhan.

Daftar tersebut bukan daftar mutlak. Instansi yang berwenang dapat meminta dokumen tambahan berdasarkan kondisi konkret calon pengantin.

Pentingnya Surat Keterangan Tidak Ada Halangan Menikah

Dalam perkawinan internasional, surat yang membuktikan tidak adanya halangan untuk menikah memiliki fungsi penting.

Dokumen ini pada dasarnya di gunakan untuk menunjukkan bahwa seseorang secara hukum diperbolehkan untuk melangsungkan perkawinan.

Untuk WNA, dokumen biasanya di terbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal atau melalui mekanisme yang ditentukan oleh negara asalnya.

Istilah dan bentuk dokumennya berbeda-beda. Karena itu, calon pasangan sebaiknya tidak hanya mencari dokumen dengan nama tertentu, tetapi memastikan fungsi hukum dokumen tersebut sesuai dengan persyaratan negara tempat perkawinan akan di laksanakan.

Legalisasi dan Apostille Dokumen Perkawinan

Dokumen yang di terbitkan di luar negeri tidak selalu dapat langsung di gunakan di Indonesia.

Dalam kondisi tertentu, dokumen tersebut membutuhkan pengesahan melalui mekanisme yang berlaku. Salah satu mekanisme yang di kenal dalam hubungan hukum antarnegara adalah apostille.

Apostille pada prinsipnya merupakan mekanisme untuk mempermudah penggunaan dokumen publik asing di negara lain yang menjadi pihak dalam Konvensi Apostille.

Namun, tidak setiap dokumen otomatis memerlukan apostille. Persyaratannya bergantung pada negara penerbit, negara tujuan penggunaan dokumen, jenis dokumen, dan ketentuan otoritas terkait.

Karena itu, sebelum melakukan legalisasi atau apostille, penting untuk memeriksa terlebih dahulu apakah dokumen memang termasuk dokumen yang dapat dan perlu menggunakan mekanisme tersebut.

Penerjemahan Dokumen Perkawinan Internasional

Dokumen berbahasa asing yang akan di gunakan dalam proses administrasi di Indonesia pada kondisi tertentu perlu di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Penerjemahan dokumen resmi dapat membutuhkan jasa penerjemah tersumpah.

Hal ini penting untuk menghindari perbedaan interpretasi terhadap data penting seperti:

  • nama;
  • tanggal lahir;
  • tempat lahir;
  • status perkawinan;
  • kewarganegaraan;
  • nomor dokumen;
  • nama orang tua.

Kesalahan penerjemahan dapat menyebabkan proses administrasi tertunda atau dokumen harus di perbaiki.

Pencatatan Perkawinan Internasional

Melaksanakan perkawinan secara sah di negara tertentu belum tentu berarti seluruh urusan administrasi di Indonesia selesai.

Bagi WNI yang menikah di luar negeri, terdapat kewajiban dan mekanisme pelaporan perkawinan kepada perwakilan Republik Indonesia atau instansi administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaporan tersebut penting karena status perkawinan perlu tercermin dalam administrasi kependudukan Indonesia.

Dokumen hasil perkawinan di luar negeri juga sebaiknya di simpan dengan baik karena dapat di perlukan untuk berbagai kebutuhan, seperti:

  • perubahan status pada dokumen kependudukan;
  • pengurusan dokumen keluarga;
  • administrasi anak;
  • keperluan imigrasi;
  • pengurusan visa;
  • urusan waris;
  • pembuktian status perkawinan;
  • kebutuhan hukum lainnya.

Syarat Perkawinan Internasional Jika Pernah Menikah

Persyaratan menjadi lebih kompleks apabila salah satu atau kedua calon pasangan pernah menikah.

Jika seseorang pernah menikah dan kemudian bercerai, biasanya perlu di siapkan dokumen perceraian yang telah berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika pasangan sebelumnya telah meninggal dunia, dapat diperlukan akta atau surat kematian.

Dokumen tersebut dapat pula harus di legalisasi, di apostille, dan di terjemahkan apabila diterbitkan oleh negara asing.

Tujuannya adalah untuk membuktikan bahwa perkawinan sebelumnya memang telah berakhir dan calon pengantin mempunyai kapasitas hukum untuk melangsungkan perkawinan baru.

Syarat Berdasarkan Agama dan Kepercayaan

Selain aspek hukum negara, perkawinan di Indonesia juga memiliki aspek agama dan kepercayaan.

Oleh karena itu, calon pasangan harus memperhatikan ketentuan agama atau kepercayaan yang di anut masing-masing.

Persoalan ini menjadi semakin penting dalam perkawinan internasional apabila pasangan berasal dari latar belakang sistem hukum dan agama yang berbeda.

Sebelum menentukan tanggal perkawinan, sebaiknya pasangan memastikan terlebih dahulu bahwa perkawinan tersebut dapat dilaksanakan dan dicatat sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah Perkawinan Internasional Otomatis Di akui di Indonesia?

Tidak selalu.

Pengakuan perkawinan internasional dapat bergantung pada cara perkawinan dilaksanakan, hukum yang di gunakan, status kewarganegaraan para pihak, serta terpenuhinya ketentuan hukum Indonesia.

Perkawinan yang di laksanakan di luar negeri perlu memenuhi persyaratan hukum yang relevan dan kemudian mengikuti prosedur pelaporan atau pencatatan yang di Btentukan bagi WNI.

Karena itu, pasangan sebaiknya tidak berasumsi bahwa memiliki marriage certificate dari negara asing otomatis menyelesaikan seluruh persoalan administrasi di Indonesia.

Hal yang Perlu Di perhatikan Sebelum Menikah

Agar proses perkawinan internasional berjalan lebih lancar, calon pasangan sebaiknya melakukan beberapa langkah berikut:

1. Tentukan Negara Tempat Perkawinan

Persyaratan akan sangat di pengaruhi oleh negara tempat perkawinan di laksanakan.

2. Periksa Kewarganegaraan Para Pihak

Status WNI dan WNA dapat menyebabkan adanya persyaratan dokumen yang berbeda.

3. Periksa Status Perkawinan

Pastikan masing-masing pihak dapat membuktikan status perkawinannya secara resmi.

4. Periksa Masa Berlaku Dokumen

Beberapa dokumen hanya diterima apabila di terbitkan dalam jangka waktu tertentu sebelum perkawinan.

5. Periksa Kebutuhan Apostille atau Legalisasi

Jangan melakukan pengesahan dokumen secara sembarangan. Pastikan terlebih dahulu mekanisme yang di terapkan oleh negara penerbit dan negara tujuan.

6. Gunakan Penerjemah yang Sesuai

Dokumen berbahasa asing dapat membutuhkan terjemahan tersumpah.

7. Pastikan Prosedur Pencatatan

Setelah perkawinan di laksanakan, pastikan terdapat prosedur pelaporan atau pencatatan yang harus di lakukan di Indonesia.

Kendala yang Sering Terjadi

Perkawinan internasional sering menghadapi kendala administratif yang tidak di temukan dalam perkawinan biasa.

Beberapa di antaranya adalah:

  • dokumen WNA belum lengkap;
  • nama pada dokumen berbeda;
  • status perkawinan tidak dapat di buktikan;
  • dokumen asing belum di legalisasi atau di apostille;
  • terjemahan tidak sesuai;
  • dokumen telah melewati masa berlaku;
  • persyaratan negara tempat perkawinan berbeda dengan persyaratan Indonesia;
  • proses pencatatan di Indonesia belum di lakukan;
  • terdapat perbedaan aturan mengenai usia atau kapasitas menikah;
  • terdapat perkawinan sebelumnya yang belum terdokumentasi dengan baik.

Oleh sebab itu, pemeriksaan dokumen sebaiknya dilakukan sebelum menentukan jadwal perkawinan.

Apakah Perlu Menggunakan Jasa Profesional?

Tidak semua perkawinan internasional harus menggunakan jasa profesional. Namun, bantuan profesional dapat bermanfaat apabila kasusnya melibatkan banyak dokumen, beberapa negara, perbedaan bahasa, perkawinan sebelumnya, atau kebutuhan legalisasi dan apostille.

Profesional yang memahami administrasi perkawinan internasional dapat membantu melakukan pemeriksaan dokumen dan mengidentifikasi tahapan yang perlu di lakukan.

Yang terpenting, pasangan tetap perlu memastikan bahwa setiap informasi berasal dari instansi yang berwenang dan ketentuan yang berlaku pada saat perkawinan di laksanakan.

Kesimpulan

Syarat melaksanakan perkawinan internasional pada dasarnya tidak dapat di samakan untuk setiap pasangan. Persyaratan di pengaruhi oleh kewarganegaraan calon pengantin, negara tempat perkawinan di laksanakan, hukum negara asal masing-masing pihak, agama atau kepercayaan, serta jenis dokumen yang di gunakan.

Bagi pasangan WNI dan WNA, persiapan dapat mencakup identitas, akta kelahiran, bukti status perkawinan, dokumen tidak ada halangan untuk menikah, dokumen perceraian atau kematian pasangan terdahulu jika relevan, serta dokumen tambahan dari negara asal WNA.

Jika dokumen di terbitkan di luar negeri dan akan di gunakan di Indonesia, perlu dip eriksa apakah dokumen tersebut membutuhkan apostille, legalisasi, dan penerjemahan tersumpah.

Sementara itu, bagi WNI yang melangsungkan perkawinan di luar negeri, proses tidak berhenti setelah memperoleh akta perkawinan dari negara tersebut. Aspek pelaporan atau pencatatan perkawinan dalam administrasi Indonesia juga perlu di perhatikan.

Dengan mempersiapkan dokumen dan memeriksa persyaratan sejak awal, risiko keterlambatan administrasi dapat di minimalkan dan status perkawinan dapat di tata secara lebih baik di negara tempat perkawinan maupun di Indonesia.

Catatan: Persyaratan perkawinan internasional dapat berubah dan berbeda menurut negara serta kondisi masing-masing pasangan. Untuk kasus konkret, pemeriksaan persyaratan sebaiknya di lakukan kepada instansi pencatat perkawinan, perwakilan di plomatik, atau profesional hukum yang memahami perkawinan internasional sebelum dokumen di proses.

PT. Jangkar Global Groups

PT. Jangkar Global Groups menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan terkait berbagai kebutuhan hukum dan administrasi perkawinan internasional, termasuk pemeriksaan dokumen, legalisasi, apostille, penerjemahan dokumen, serta kebutuhan administratif lainnya sesuai kasus klien.

Hubungi: 087727688883
Website: jangkargroups.co.id

Untuk mendapatkan informasi yang lebih sesuai dengan kondisi Anda, persiapkan terlebih dahulu dokumen perkawinan, identitas para pihak, serta informasi mengenai negara tempat perkawinan di langsungkan.

Artikel Terkait

  1. Perkawinan Internasional: Pengertian dan Dasar Hukumnya
  2. Prosedur Perkawinan Internasional bagi WNI
  3. Pengakuan Perkawinan Internasional di Indonesia
  4. Pencatatan Perkawinan Internasional di Indonesia
  5. Legalitas Akta Perkawinan dari Luar Negeri
  6. Apostille Dokumen Perkawinan Internasional
  7. Legalisasi Dokumen Perkawinan untuk Indonesia
  8. Status Anak dalam Perkawinan Internasional
  9. Perceraian dalam Perkawinan Internasional
  10. Konsultasi Hukum Perkawinan Internasional
Chat Whatsapp