Prosedur Perkawinan Internasional bagi WNI, Perkawinan internasional semakin banyak di lakukan oleh warga negara Indonesia (WNI), terutama ketika salah satu calon pasangan merupakan warga negara asing (WNA) atau perkawinan di langsungkan di luar wilayah Indonesia. Kondisi tersebut membuat proses administrasi perkawinan menjadi lebih kompleks di bandingkan perkawinan yang seluruh prosesnya di lakukan antara dua WNI di Indonesia.
Bagi WNI yang akan melangsungkan perkawinan internasional, memahami prosedur sejak awal sangat penting. Selain berkaitan dengan pencatatan perkawinan, terdapat aspek hukum negara tempat perkawinan di laksanakan, dokumen pasangan WNA, penerjemahan dokumen, legalisasi atau apostille, serta pelaporan perkawinan kepada instansi Indonesia.
Secara umum, prosedur perkawinan internasional bagi WNI harus memperhatikan hukum Indonesia dan hukum negara tempat perkawinan di langsungkan. Karena itu, persiapan dokumen dan pemeriksaan persyaratan sebaiknya di lakukan sebelum pasangan menentukan tanggal pelaksanaan perkawinan.
Apa yang Di maksud dengan Perkawinan Internasional?
Perkawinan internasional adalah perkawinan yang memiliki unsur asing, misalnya perkawinan antara WNI dengan WNA atau perkawinan WNI yang di langsungkan di luar negeri.
Dalam praktiknya, istilah perkawinan internasional dapat mencakup beberapa keadaan. Contohnya adalah WNI menikah dengan warga negara asing di Indonesia, WNI menikah dengan WNA di negara asal pasangan, atau dua WNI yang melangsungkan perkawinan di luar negeri.
Perbedaan tempat dan kewarganegaraan tersebut dapat menyebabkan persyaratan administratif yang harus di penuhi menjadi berbeda.
Untuk perkawinan WNI dengan WNA di Indonesia, salah satu ketentuan utama terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Sementara itu, apabila perkawinan di lakukan di luar negeri, ketentuan mengenai perkawinan di luar Indonesia juga perlu di perhatikan, termasuk ketentuan mengenai pencatatan dan pelaporan perkawinan setelah kembali atau berdomisili di Indonesia.
Dasar Hukum Perkawinan Internasional bagi WNI
Beberapa peraturan yang menjadi rujukan dalam mengurus perkawinan internasional bagi WNI antara lain:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
- Peraturan pelaksana di bidang administrasi kependudukan.
- Ketentuan hukum negara tempat perkawinan dilangsungkan.
- Ketentuan mengenai dokumen publik dan pengesahan dokumen untuk di gunakan di negara lain, termasuk mekanisme apostille apabila berlaku.
Dasar hukum tersebut harus di lihat secara bersamaan karena perkawinan internasional tidak hanya berkaitan dengan hukum perkawinan, tetapi juga menyangkut administrasi kependudukan dan penggunaan dokumen lintas negara.
Prosedur Perkawinan Internasional bagi WNI
Prosedur perkawinan internasional dapat berbeda tergantung pada negara tempat perkawinan di laksanakan. Namun, terdapat tahapan umum yang dapat di jadikan gambaran bagi WNI.
1. Menentukan Negara Tempat Perkawinan
Tahap pertama adalah menentukan di mana perkawinan akan di langsungkan.
Jika perkawinan di lakukan di Indonesia, prosedur utama mengikuti ketentuan hukum Indonesia dengan tambahan persyaratan bagi pasangan WNA.
Jika perkawinan di lakukan di luar negeri, pasangan harus mengikuti ketentuan perkawinan negara tersebut. Pada saat yang sama, WNI tetap perlu memperhatikan ketentuan Indonesia mengenai pencatatan dan pelaporan perkawinan.
Pemilihan negara sangat berpengaruh terhadap jenis dokumen, format surat keterangan, persyaratan status perkawinan, dan mekanisme pengesahan dokumen.
2. Memastikan Perkawinan Memenuhi Ketentuan Hukum
Sebelum mengurus dokumen, calon pasangan perlu memastikan bahwa perkawinan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam hukum Indonesia, perkawinan di anggap sah apabila di lakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Perkawinan juga perlu di catatkan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
Untuk perkawinan campuran antara WNI dan WNA, status kewarganegaraan masing-masing pihak harus di perhatikan karena dapat memunculkan persyaratan tambahan.
3. Menyiapkan Dokumen WNI
Dokumen WNI yang di butuhkan bergantung pada negara dan lembaga tempat perkawinan di daftarkan.
Dokumen yang umumnya perlu di siapkan dapat meliputi:
- KTP;
- paspor;
- Kartu Keluarga;
- akta kelahiran;
- surat keterangan status perkawinan;
- dokumen yang menerangkan status belum menikah atau status perkawinan;
- dokumen perceraian apabila pernah menikah;
- akta kematian pasangan terdahulu apabila berstatus duda atau janda karena pasangan meninggal;
- dokumen lain yang di minta oleh otoritas negara tujuan.
Tidak semua negara meminta dokumen yang sama. Oleh karena itu, daftar persyaratan harus di konfirmasi kepada otoritas perkawinan negara yang bersangkutan.
4. Menyiapkan Dokumen Pasangan WNA
Jika perkawinan melibatkan WNA, pasangan asing biasanya harus menyediakan dokumen yang membuktikan identitas dan status perkawinannya.
Dokumen dapat berupa:
- paspor;
- akta kelahiran;
- surat keterangan belum menikah atau certificate of no impediment;
- surat keterangan status perkawinan;
- dokumen perceraian apabila pernah menikah;
- dokumen kewarganegaraan;
- dokumen dari kedutaan atau otoritas negara asal;
- dokumen lain sesuai ketentuan negara tempat perkawinan.
Istilah dan bentuk dokumen dapat berbeda antara satu negara dengan negara lainnya.
Karena itu, WNI sebaiknya tidak hanya mengandalkan daftar persyaratan dari Indonesia, tetapi juga meminta daftar resmi dari otoritas negara tempat perkawinan akan di laksanakan.
5. Melakukan Penerjemahan Dokumen
Dokumen yang menggunakan bahasa asing dapat membutuhkan penerjemahan ke dalam bahasa Indonesia atau bahasa yang di tentukan oleh negara tujuan.
Untuk kebutuhan hukum dan administrasi, penerjemahan biasanya harus di lakukan oleh penerjemah yang memenuhi ketentuan lembaga penerima dokumen.
Kesalahan penerjemahan nama, tempat lahir, tanggal lahir, nomor dokumen, atau status perkawinan dapat menyebabkan dokumen harus diperbaiki.
Oleh sebab itu, seluruh data dalam dokumen perlu diperiksa dan disamakan sebelum digunakan.
6. Melakukan Legalisasi atau Apostille
Dokumen yang di terbitkan di Indonesia dan akan digunakan di luar negeri mungkin memerlukan pengesahan tertentu.
Dalam kondisi tertentu, mekanisme yang di gunakan adalah apostille. Apostille merupakan bentuk pengesahan untuk dokumen publik yang di gunakan di negara lain yang terikat pada Konvensi Apostille.
Namun, tidak semua negara menggunakan mekanisme apostille untuk seluruh kebutuhan dokumen. Pada negara tertentu, dokumen dapat tetap memerlukan proses legalisasi melalui jalur yang di tentukan.
Karena itu, sebelum melakukan pengesahan dokumen, penting untuk memastikan negara tujuan dan jenis dokumen yang akan digunakan.
7. Mengurus Surat Keterangan yang Di persyaratkan
Beberapa negara mensyaratkan WNI menunjukkan surat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki halangan untuk menikah.
Dokumen tersebut dapat memiliki nama dan mekanisme penerbitan yang berbeda sesuai negara tujuan.
Dalam perkawinan dengan WNA di Indonesia, pasangan asing juga dapat di minta menyerahkan dokumen atau surat keterangan dari perwakilan negaranya sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Mendaftarkan Perkawinan kepada Otoritas Setempat
Setelah seluruh persyaratan di penuhi, pasangan dapat melakukan pendaftaran perkawinan pada lembaga yang berwenang di negara tempat perkawinan di laksanakan.
Lembaga tersebut dapat berupa kantor pencatatan sipil, kantor pemerintahan lokal, pengadilan, lembaga keagamaan, atau institusi lain sesuai sistem hukum negara tersebut.
Tahapan administrasinya dapat mencakup:
- pengajuan permohonan;
- pemeriksaan identitas;
- pemeriksaan status perkawinan;
- pemeriksaan dokumen;
- masa pemberitahuan atau publikasi apabila diwajibkan;
- pelaksanaan upacara atau prosesi perkawinan;
- penerbitan akta atau sertifikat perkawinan.
9. Mengambil Akta atau Sertifikat Perkawinan
Setelah perkawinan di nyatakan sah dan di catat oleh otoritas setempat, pasangan memperoleh dokumen resmi sebagai bukti perkawinan.
Dokumen ini sangat penting karena dapat di perlukan untuk berbagai keperluan, seperti:
- pelaporan perkawinan kepada instansi Indonesia;
- perubahan data kependudukan;
- pengurusan visa atau izin tinggal;
- pengurusan status keluarga;
- administrasi anak;
- urusan imigrasi;
- keperluan perbankan;
- pengurusan hak waris;
- kebutuhan hukum lainnya.
Sebaiknya pasangan menyimpan dokumen asli dengan baik dan membuat salinan untuk kebutuhan administrasi.
Pelaporan Perkawinan yang Di lakukan di Luar Negeri
Perkawinan WNI yang di langsungkan di luar negeri tidak berhenti pada penerbitan akta perkawinan dari negara tempat perkawinan.
WNI perlu memperhatikan kewajiban administratif di Indonesia. Pelaporan di lakukan sesuai ketentuan administrasi kependudukan dan kondisi domisili pasangan.
Dokumen perkawinan dari luar negeri dapat perlu di terjemahkan dan memenuhi ketentuan pengesahan dokumen sebelum di gunakan dalam administrasi Indonesia.
Setelah pelaporan di lakukan, data perkawinan dapat menjadi bagian dari administrasi kependudukan WNI.
Mengapa Pelaporan Perkawinan Penting?
Pelaporan perkawinan penting karena status perkawinan seseorang berhubungan dengan berbagai data administrasi.
Data tersebut dapat berkaitan dengan:
- Kartu Keluarga;
- status perkawinan pada administrasi kependudukan;
- data pasangan;
- administrasi anak;
- dokumen imigrasi;
- pengurusan dokumen keluarga;
- kebutuhan hukum dan perdata.
Tidak mencatat atau melaporkan perkawinan dapat menimbulkan persoalan administratif pada kemudian hari, khususnya ketika pasangan membutuhkan dokumen yang menunjukkan hubungan perkawinan secara resmi.
Perkawinan WNI dengan WNA di Indonesia
Apabila WNI menikah dengan WNA di Indonesia, prosedurnya memiliki karakteristik berbeda.
Selain dokumen WNI, pasangan WNA harus memenuhi persyaratan yang di tetapkan berdasarkan status dan kewarganegaraannya.
Salah satu hal penting adalah dokumen dari negara asal WNA yang berkaitan dengan status perkawinan dan tidak adanya halangan untuk menikah.
Dokumen asing yang akan di gunakan dalam proses administrasi di Indonesia juga dapat membutuhkan penerjemahan dan pengesahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkawinan WNI dengan WNA di Luar Negeri
Dalam perkawinan WNI dengan WNA yang dilaksanakan di luar negeri, terdapat dua aspek yang harus diperhatikan.
Pertama adalah keabsahan dan pencatatan berdasarkan hukum negara tempat perkawinan dilaksanakan.
Kedua adalah pengakuan dan administrasi perkawinan tersebut dalam sistem administrasi Indonesia.
Karena itu, pasangan sebaiknya menyusun proses dalam dua tahap: memenuhi persyaratan negara tempat perkawinan dan memastikan dokumen perkawinan dapat di gunakan untuk keperluan administrasi Indonesia.
Dokumen yang Perlu Di persiapkan
Secara umum, dokumen yang mungkin di butuhkan dalam perkawinan internasional antara lain:
| Dokumen | Pihak yang Umumnya Menyiapkan |
|---|---|
| Paspor | WNI dan WNA |
| KTP | WNI |
| Kartu Keluarga | WNI |
| Akta kelahiran | WNI/WNA |
| Surat status perkawinan | WNI/WNA |
| Surat keterangan belum menikah | Sesuai ketentuan negara |
| Dokumen perceraian | Jika pernah menikah |
| Akta kematian pasangan terdahulu | Jika relevan |
| Surat keterangan dari kedutaan | Jika dipersyaratkan |
| Terjemahan dokumen | Sesuai bahasa yang di minta |
| Apostille/legalisasi | Jika di persyaratkan |
| Akta/sertifikat perkawinan | Setelah perkawinan di laksanakan |
Daftar tersebut bersifat umum. Persyaratan sebenarnya dapat berbeda berdasarkan negara, kewarganegaraan pasangan, agama, status perkawinan sebelumnya, dan lembaga yang mencatat perkawinan.
Kendala yang Sering Terjadi
Proses perkawinan internasional sering menghadapi kendala administratif. Beberapa di antaranya adalah:
Perbedaan Persyaratan Antarnegara
Setiap negara memiliki aturan administrasi perkawinan yang berbeda. Dokumen yang cukup untuk suatu negara belum tentu di terima di negara lain.
Perbedaan Nama
Perbedaan penulisan nama antara paspor, akta kelahiran, dan dokumen lain dapat menyebabkan proses pemeriksaan menjadi lebih lama.
Dokumen Tidak Sesuai Format
Beberapa negara memiliki format khusus untuk surat keterangan status perkawinan atau dokumen lainnya.
Dokumen Kedaluwarsa
Surat keterangan tertentu hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu. Dokumen yang terlalu lama dapat di tolak dan pemohon harus mengurus ulang.
Masalah Legalisasi atau Apostille
Kesalahan menentukan jenis pengesahan dapat menyebabkan dokumen tidak dapat di gunakan di negara tujuan.
Perbedaan Bahasa
Dokumen dalam bahasa asing mungkin harus di terjemahkan oleh penerjemah yang memenuhi persyaratan lembaga penerima.
Tips Mempersiapkan Perkawinan Internasional
Agar proses lebih teratur, WNI dapat melakukan beberapa langkah berikut:
Pertama, tentukan terlebih dahulu negara tempat perkawinan akan dilaksanakan.
Kedua, minta daftar persyaratan resmi dari otoritas yang akan mencatat perkawinan.
Ketiga, periksa masa berlaku setiap dokumen.
Keempat, pastikan seluruh data identitas konsisten.
Kelima, tentukan dokumen mana yang membutuhkan penerjemahan.
Keenam, periksa apakah negara tujuan termasuk negara yang menerapkan Konvensi Apostille untuk jenis dokumen yang akan di gunakan.
Ketujuh, siapkan salinan dokumen dan simpan dokumen asli dengan aman.
Kedelapan, setelah perkawinan di laksanakan di luar negeri, segera perhatikan prosedur pelaporan perkawinan kepada instansi Indonesia yang berwenang.
Apakah Perkawinan di Luar Negeri Otomatis Di akui di Indonesia?
Tidak tepat jika menganggap bahwa setiap perkawinan yang sah menurut hukum negara asing otomatis menyelesaikan seluruh aspek administrasi di Indonesia.
Pengakuan dan penggunaan dokumen perkawinan di Indonesia tetap harus memperhatikan ketentuan hukum Indonesia serta aturan administrasi kependudukan.
Karena itu, pasangan WNI yang menikah di luar negeri perlu memastikan bahwa perkawinan tersebut memenuhi ketentuan yang relevan dan telah dilaporkan atau dicatat sesuai prosedur yang berlaku.
Hal ini menjadi semakin penting apabila pasangan kemudian membutuhkan dokumen Indonesia untuk mengurus status keluarga, anak, imigrasi, warisan, atau kepentingan hukum lainnya.
Perbedaan Perkawinan Internasional dan Perkawinan Campuran
Istilah perkawinan internasional dan perkawinan campuran sering di gunakan secara bergantian, tetapi konteksnya dapat berbeda.
Perkawinan campuran dalam hukum Indonesia memiliki pengertian khusus yang berkaitan dengan perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan.
Sementara itu, istilah perkawinan internasional memiliki cakupan lebih luas dalam praktik, termasuk perkawinan yang melibatkan unsur asing atau di laksanakan di luar negeri.
Pemahaman mengenai perbedaan istilah ini penting ketika mencari dasar hukum dan menentukan prosedur administrasi.
Apakah WNI Harus Mengurus Dokumen Sebelum Berangkat ke Luar Negeri?
Dalam banyak kasus, persiapan dokumen sebaiknya di lakukan sebelum WNI berangkat ke negara tempat perkawinan.
Alasannya, beberapa dokumen membutuhkan waktu untuk di terbitkan, di terjemahkan, atau di sahkan. Apabila dokumen baru di urus setelah berada di luar negeri, pasangan dapat menghadapi tambahan waktu dan biaya.
Oleh karena itu, calon pasangan sebaiknya membuat daftar dokumen berdasarkan tahapan:
dokumen Indonesia → pengesahan → penerjemahan → dokumen pasangan WNA → pendaftaran perkawinan → penerbitan sertifikat → pelaporan di Indonesia.
Dengan alur tersebut, kemungkinan dokumen tertinggal atau tidak sesuai dapat diminimalkan.
Peran Kedutaan atau Perwakilan Indonesia
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat menjadi salah satu pihak yang penting untuk dihubungi ketika WNI melangsungkan perkawinan di luar negeri.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dapat memberikan informasi mengenai layanan kekonsuleran dan administrasi yang tersedia sesuai wilayah kewenangannya.
Namun, kewenangan perwakilan Indonesia tidak selalu sama dengan kewenangan lembaga perkawinan negara setempat. Karena itu, pasangan tetap harus memenuhi aturan negara tempat perkawinan dilangsungkan.
Kesimpulan
Prosedur perkawinan internasional bagi WNI membutuhkan persiapan yang lebih menyeluruh dibandingkan perkawinan domestik biasa. Selain memastikan keabsahan perkawinan, calon pasangan perlu memperhatikan persyaratan negara tempat perkawinan, dokumen WNI dan WNA, penerjemahan, legalisasi atau apostille, penerbitan akta perkawinan, serta pelaporan perkawinan kepada instansi Indonesia.
Tidak ada satu prosedur yang berlaku identik untuk semua perkawinan internasional karena persyaratan sangat bergantung pada negara tempat perkawinan, kewarganegaraan pasangan, dan kondisi masing-masing calon mempelai.
Oleh karena itu, sebelum melaksanakan perkawinan, WNI sebaiknya melakukan pemeriksaan dokumen dan persyaratan secara menyeluruh. Persiapan sejak awal dapat membantu mengurangi risiko penolakan dokumen, keterlambatan pencatatan, maupun persoalan administrasi setelah perkawinan.
Bagi pasangan yang menghadapi kondisi khusus seperti WNI menikah dengan WNA, perkawinan beda negara, perkawinan di luar negeri, dokumen perkawinan asing, legalisasi, apostille, atau pelaporan perkawinan ke Indonesia, pemeriksaan persyaratan berdasarkan negara tujuan sangat disarankan sebelum proses dimulai.
PT. Jangkar Global Groups
PT. Jangkar Global Groups menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan terkait berbagai kebutuhan hukum dan administrasi perkawinan internasional, termasuk pemeriksaan dokumen, legalisasi, apostille, penerjemahan dokumen, serta kebutuhan administratif lainnya sesuai kasus klien.
Hubungi: 087727688883
Website: jangkargroups.co.id
Untuk mendapatkan informasi yang lebih sesuai dengan kondisi Anda, persiapkan terlebih dahulu dokumen perkawinan, identitas para pihak, serta informasi mengenai negara tempat perkawinan di langsungkan.
Artikel Terkait
- Perkawinan Internasional: Pengertian dan Dasar Hukumnya
- Syarat Melaksanakan Perkawinan Internasional
- Pengakuan Perkawinan Internasional di Indonesia
- Pencatatan Perkawinan Internasional di Indonesia
- Legalitas Akta Perkawinan dari Luar Negeri
- Apostille Dokumen Perkawinan Internasional
- Legalisasi Dokumen Perkawinan untuk Indonesia
- Status Anak dalam Perkawinan Internasional
- Perceraian dalam Perkawinan Internasional
- Konsultasi Hukum Perkawinan Internasional