Syarat Menikah dengan WNA di Negara Tempat Tinggal, Perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) semakin sering di lakukan di luar Indonesia, termasuk di negara tempat pasangan berdomisili. Kondisi ini dapat terjadi ketika WNI tinggal, bekerja, belajar, atau menetap sementara di negara tertentu dan kemudian melangsungkan perkawinan dengan WNA di negara tersebut.
Meskipun perkawinan di laksanakan di luar Indonesia, pasangan WNI dan WNA tetap perlu memperhatikan ketentuan hukum negara tempat perkawinan di langsungkan serta ketentuan hukum Indonesia. Hal ini penting karena dokumen perkawinan yang di terbitkan oleh negara lain nantinya dapat di perlukan untuk berbagai keperluan administrasi di Indonesia.
Dalam konteks administrasi kependudukan Indonesia, perkawinan WNI yang telah dicatatkan pada instansi berwenang di negara setempat dapat di laporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia atau melalui mekanisme pelaporan yang berlaku di Indonesia. Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 mengatur pelaksanaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, termasuk peristiwa penting WNI yang terjadi di luar wilayah Indonesia.
Apa yang Di maksud Syarat Menikah dengan WNA di Negara Tempat Tinggal?
Menikah dengan WNA di negara tempat tinggal berarti WNI dan pasangan WNA melangsungkan serta mencatatkan perkawinan di negara tempat salah satu atau kedua pasangan berdomisili, bukan di Indonesia.
Contohnya, seorang WNI tinggal di Australia karena bekerja, kemudian menikah dengan WNA berkewarganegaraan Australia berdasarkan hukum Australia. Contoh lainnya, WNI dan WNA sama-sama tinggal di Singapura dan memilih melangsungkan perkawinan berdasarkan ketentuan hukum Singapura.
Dalam kondisi seperti ini terdapat setidaknya dua aspek hukum yang harus di perhatikan:
- Hukum negara tempat perkawinan di langsungkan.
- Ketentuan hukum Indonesia yang berkaitan dengan status WNI dan administrasi kependudukannya.
Karena setiap negara mempunyai persyaratan perkawinan yang berbeda, calon pasangan sebaiknya terlebih dahulu memastikan ketentuan dari otoritas perkawinan atau pencatatan sipil di negara tersebut.
Syarat Menikah dengan WNA di Negara Tempat Tinggal
Persyaratan perkawinan WNI dan WNA sangat bergantung pada negara tempat perkawinan di lakukan. Namun, secara umum terdapat beberapa kelompok dokumen yang sering di minta.
1. Paspor
WNI dan WNA biasanya perlu menunjukkan paspor sebagai dokumen identitas dan bukti kewarganegaraan.
Pastikan nama, tempat tanggal lahir, dan data pribadi dalam paspor konsisten dengan dokumen lainnya. Perbedaan penulisan nama dapat menyebabkan proses administrasi menjadi lebih panjang.
2. Akta Kelahiran
Akta kelahiran dapat di perlukan untuk membuktikan identitas, tanggal lahir, serta hubungan data kependudukan calon pasangan.
Apabila dokumen di terbitkan dalam bahasa Indonesia sedangkan negara tempat perkawinan menggunakan bahasa lain, dokumen tersebut dapat membutuhkan penerjemahan sesuai ketentuan negara setempat.
3. Surat Keterangan Status Perkawinan
Calon pasangan WNI umumnya perlu membuktikan status perkawinannya, terutama untuk menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang terikat perkawinan yang tidak dapat di akui menurut hukum yang berlaku.
Dokumen tersebut dapat mempunyai nama berbeda di setiap negara, misalnya surat keterangan belum menikah, certificate of no impediment, atau dokumen lain yang memiliki fungsi serupa.
4. Surat Keterangan Domisili
Apabila perkawinan di lakukan di negara tempat WNI atau WNA berdomisili, otoritas setempat dapat meminta bukti alamat atau tempat tinggal.
Jenis bukti domisili berbeda-beda, misalnya kartu izin tinggal, residence permit, surat keterangan alamat, atau dokumen administratif lainnya.
5. Dokumen Perceraian atau Akta Kematian Pasangan Terdahulu
Apabila salah satu calon pasangan pernah menikah, dapat di perlukan bukti bahwa perkawinan sebelumnya telah berakhir secara sah.
Dokumen yang mungkin di minta antara lain:
- akta perceraian;
- putusan pengadilan mengenai perceraian;
- akta kematian pasangan terdahulu; atau
- dokumen lain yang membuktikan berakhirnya perkawinan sebelumnya.
6. Surat Keterangan dari Perwakilan Indonesia
Dalam situasi tertentu, WNI dapat perlu berhubungan dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tempat tinggal.
Kebutuhan dokumen dari Perwakilan RI sangat bergantung pada negara dan jenis perkawinan yang akan di laksanakan.
Oleh karena itu, calon pasangan sebaiknya memastikan persyaratan langsung kepada Perwakilan RI yang mempunyai wilayah kerja di negara tersebut.
7. Terjemahan Tersumpah
Dokumen yang menggunakan bahasa Indonesia dapat perlu di terjemahkan ke bahasa yang di persyaratkan oleh negara tempat perkawinan.
Sebaliknya, ketika marriage certificate atau dokumen perkawinan asing akan di gunakan di Indonesia, dokumen tersebut dapat membutuhkan terjemahan ke bahasa Indonesia sesuai kebutuhan instansi yang menerima dokumen.
Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 juga mengatur penggunaan bukti pencatatan peristiwa penting dari luar negeri yang dapat di sertai terjemahan oleh penerjemah tersumpah atau mekanisme lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah Menikah di Negara Tempat Tinggal Otomatis Di akui di Indonesia?
Tidak tepat jika menganggap bahwa setelah memperoleh marriage certificate dari negara lain, seluruh administrasi perkawinan otomatis selesai di Indonesia.
Perkawinan yang di lakukan di luar negeri perlu di perhatikan dari dua sisi, yaitu keabsahan menurut hukum negara tempat perkawinan di langsungkan dan pelaporan/pencatatan dalam administrasi kependudukan Indonesia.
Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 secara khusus mengatur pelaporan peristiwa penting WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan tersebut berstatus berlaku dan merupakan salah satu dasar administrasi kependudukan untuk peristiwa yang terjadi di luar negeri.
Dengan demikian, WNI yang menikah dengan WNA di negara tempat tinggal sebaiknya tidak hanya menyimpan marriage certificate, tetapi juga menyelesaikan proses administrasi yang di perlukan agar data perkawinan dapat tercermin dalam dokumen kependudukan Indonesia.
Tahapan Umum Syarat Menikah dengan WNA di Negara Tempat Tinggal
Walaupun prosedur setiap negara berbeda, gambaran prosesnya dapat di lakukan melalui tahapan berikut.
Tahap 1: Memastikan Kewenangan Negara Tempat Menikah
Pertama, tentukan lembaga yang berwenang mencatat perkawinan.
Lembaga tersebut dapat berupa:
- civil registry;
- kantor pencatatan sipil;
- kantor pemerintah daerah;
- pengadilan;
- lembaga keagamaan yang mempunyai kewenangan pencatatan; atau
- lembaga lain berdasarkan hukum negara setempat.
Tahap 2: Memeriksa Persyaratan WNI
WNI perlu memastikan dokumen apa saja yang harus di siapkan dari Indonesia dan apakah dokumen tersebut harus mendapatkan pengesahan, legalisasi, apostille, atau penerjemahan.
Tahap 3: Memeriksa Persyaratan WNA
Pasangan WNA juga perlu memenuhi ketentuan negaranya serta ketentuan negara tempat perkawinan di laksanakan.
Tahap 4: Mengajukan Pendaftaran Perkawinan
Setelah dokumen lengkap, calon pasangan mengajukan permohonan kepada otoritas perkawinan di negara tersebut.
Tahap 5: Melangsungkan Perkawinan
Perkawinan di laksanakan sesuai prosedur yang di tentukan oleh hukum setempat.
Tahap 6: Memperoleh Marriage Certificate
Setelah perkawinan tercatat, pasangan memperoleh bukti perkawinan resmi dari negara tempat perkawinan di langsungkan.
Tahap 7: Melaporkan Perkawinan kepada Perwakilan RI atau Instansi Indonesia
WNI perlu memperhatikan mekanisme pelaporan perkawinan luar negeri. Dalam kondisi tertentu, pelaporan dapat berkaitan dengan Perwakilan RI di negara tempat perkawinan atau Disdukcapil sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen Perkawinan yang Sebaiknya Di siapkan
Sebelum menikah, pasangan WNI dan WNA sebaiknya membuat daftar dokumen agar tidak ada persyaratan yang terlewat.
Secara umum, dokumen yang dapat di perlukan meliputi:
- paspor WNI;
- paspor WNA;
- KTP-el WNI;
- Kartu Keluarga;
- akta kelahiran;
- surat keterangan status perkawinan;
- surat keterangan domisili;
- izin tinggal apabila relevan;
- dokumen perceraian jika pernah menikah;
- akta kematian pasangan terdahulu apabila relevan;
- dokumen dari Perwakilan RI apabila di persyaratkan;
- formulir perkawinan;
- foto;
- dokumen penerjemahan; dan
- dokumen legalisasi atau apostille apabila di wajibkan.
Daftar tersebut bukan daftar universal. Persyaratan final harus di sesuaikan dengan hukum negara tempat perkawinan akan di laksanakan.
Apostille dan Legalisasi Dokumen
Salah satu persoalan yang sering muncul dalam perkawinan WNI dengan WNA adalah bagaimana menggunakan dokumen dari satu negara di negara lainnya.
Apostille dan legalisasi merupakan mekanisme yang berkaitan dengan penggunaan dokumen publik lintas negara. Namun, kebutuhan dan prosedurnya bergantung pada negara penerbit dokumen, negara tempat dokumen akan di gunakan, serta jenis dokumen.
Karena itu, jangan langsung menganggap semua dokumen harus di apostille atau semua dokumen harus di legalisasi. Pemeriksaan harus di lakukan berdasarkan negara dan jenis dokumen yang di gunakan.
Pelaporan Perkawinan ke Indonesia
Setelah WNI menikah di luar negeri, aspek administrasi Indonesia tidak boleh di abaikan.
Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 mengatur bahwa pencatatan peristiwa penting WNI di luar wilayah Indonesia yang telah di catatkan oleh instansi berwenang di negara setempat dapat di laporkan melalui mekanisme yang di tentukan. Bahkan, dalam kondisi tertentu ketika belum di laporkan kepada Perwakilan RI, penerbitan surat keterangan pelaporan dapat di lakukan melalui Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota sesuai ketentuan.
Dalam praktiknya, dokumen yang di butuhkan perlu di periksa berdasarkan kondisi pasangan dan ketentuan instansi yang menangani pelaporan.
Beberapa ketentuan daerah juga mencantumkan dokumen seperti formulir pelaporan, bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan RI, dan kutipan akta perkawinan sebagai bagian dari persyaratan pelaporan perkawinan WNI di luar negeri.
Mengapa Pelaporan Perkawinan Penting?
Pelaporan perkawinan penting karena perubahan status perkawinan dapat berhubungan dengan data kependudukan WNI.
Status perkawinan dapat berkaitan dengan:
- Kartu Keluarga;
- data kependudukan;
- status perkawinan pada administrasi pemerintah;
- pencatatan perjanjian perkawinan;
- administrasi anak;
- dokumen imigrasi;
- urusan waris;
- administrasi pajak;
- kebutuhan visa atau izin tinggal; dan
- berbagai keperluan hukum lainnya.
Oleh sebab itu, pasangan sebaiknya menyelesaikan administrasi setelah perkawinan, bukan hanya berhenti setelah memperoleh marriage certificate.
Bagaimana dengan Perjanjian Perkawinan?
Perkawinan WNI dengan WNA juga dapat menimbulkan persoalan terkait harta perkawinan.
Perjanjian perkawinan dapat menjadi salah satu instrumen yang perlu di pertimbangkan, khususnya apabila pasangan mempunyai aset di Indonesia maupun di luar negeri.
Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 mengatur pencatatan perjanjian perkawinan, termasuk kondisi ketika bukti perkawinan di terbitkan oleh negara lain.
Karena konsekuensi perjanjian perkawinan dapat berkaitan dengan hukum keluarga dan harta benda, penyusunannya sebaiknya di lakukan dengan mempertimbangkan hukum Indonesia serta hukum negara yang berkaitan dengan pasangan.
Bagaimana Status Anak dari Perkawinan WNI dan WNA?
Perkawinan WNI dengan WNA juga dapat berhubungan dengan status hukum anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Persoalan yang perlu di perhatikan antara lain:
- kewarganegaraan anak;
- pencatatan kelahiran;
- dokumen kelahiran;
- hubungan hukum antara anak dengan orang tua;
- dokumen perjalanan;
- administrasi kependudukan; dan
- ketentuan negara tempat anak di lahirkan atau berdomisili.
Karena status kewarganegaraan dan administrasi anak mempunyai ketentuan tersendiri, pasangan sebaiknya melakukan pemeriksaan sejak sebelum atau segera setelah anak lahir.
Kendala yang Sering Terjadi
Beberapa kendala yang sering muncul dalam perkawinan WNI dan WNA di negara tempat tinggal antara lain:
1. Perbedaan Persyaratan Antarnegara
Dokumen yang dianggap cukup di Indonesia belum tentu memenuhi persyaratan negara lain.
2. Perbedaan Nama
Perbedaan penulisan nama pada paspor, akta kelahiran, dokumen perkawinan, atau dokumen lainnya dapat menyebabkan proses verifikasi menjadi lebih rumit.
3. Dokumen Tidak Diterjemahkan
Dokumen yang tidak menggunakan bahasa yang diterima oleh otoritas setempat dapat diminta untuk diterjemahkan.
4. Dokumen Belum Dilegalisasi atau Diapostille
Dalam keadaan tertentu, dokumen publik dari negara lain memerlukan formalitas tambahan sebelum dapat digunakan.
5. Perkawinan Belum Dilaporkan ke Indonesia
Marriage certificate dari luar negeri tidak sebaiknya dianggap sebagai akhir dari seluruh proses administrasi WNI.
6. Perbedaan Hukum Keluarga
Ketentuan mengenai perkawinan, harta, perceraian, anak, dan kewarganegaraan dapat berbeda antara Indonesia dan negara tempat tinggal.
Tips Sebelum Menikah dengan WNA di Negara Tempat Tinggal
Agar proses lebih terarah, calon pasangan dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Tentukan negara dan lembaga yang akan mencatat perkawinan.
- Minta daftar persyaratan resmi dari otoritas negara tersebut.
- Periksa dokumen WNI dan WNA satu per satu.
- Pastikan masa berlaku paspor dan dokumen lainnya.
- Periksa kebutuhan terjemahan tersumpah.
- Periksa apakah dokumen membutuhkan apostille atau legalisasi.
- Hubungi KBRI/KJRI yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal.
- Simpan marriage certificate asli dan salinannya.
- Siapkan dokumen untuk pelaporan perkawinan di Indonesia.
- Periksa kembali perubahan data kependudukan setelah perkawinan.
Kesimpulan
Syarat menikah dengan WNA di negara tempat tinggal tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan hukum Indonesia. Calon pasangan harus memperhatikan hukum negara tempat perkawinan dilangsungkan sekaligus memenuhi kewajiban administrasi sebagai WNI.
Dokumen seperti paspor, akta kelahiran, bukti status perkawinan, dokumen domisili, dokumen perceraian atau kematian pasangan terdahulu, terjemahan, serta dokumen legalisasi atau apostille dapat menjadi bagian dari proses, tergantung ketentuan negara yang bersangkutan.
Setelah perkawinan dilangsungkan dan memperoleh bukti resmi dari negara tempat menikah, WNI juga perlu memperhatikan pelaporan dan pencatatan perkawinan di Indonesia. Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 menjadi salah satu dasar penting dalam administrasi pencatatan peristiwa penting WNI yang terjadi di luar negeri.
Dengan persiapan dokumen yang tepat sejak awal, risiko penolakan, keterlambatan, atau ketidaksesuaian data dalam proses perkawinan dan pelaporan dapat diminimalkan.
Konsultasi Perkawinan WNI dan WNA
Bagi WNI atau WNA yang membutuhkan bantuan dalam mempersiapkan dokumen, memahami prosedur perkawinan di luar negeri, pelaporan perkawinan ke Indonesia, legalisasi atau apostille dokumen, maupun persoalan hukum perkawinan internasional, dapat berkonsultasi dengan:
PT. Jangkar Global Groups
Hubungi: 087727688883
Website: jangkargroups.co.id
Konsultasi dapat membantu pasangan memetakan dokumen dan tahapan yang perlu dipersiapkan berdasarkan negara tempat tinggal serta kondisi perkawinan masing-masing.
Artikel Terkait
- Perkawinan WNI dan WNA yang Berdomisili di Negara Ketiga
- Status Hukum WNI yang Menikah di Negara Ketiga
- Dokumen Perkawinan bagi Pasangan WNI dan WNA di Negara Ketiga
- Pelaporan Perkawinan dari Negara Ketiga ke Indonesia
- Pengakuan Akta Perkawinan Negara Ketiga di Indonesia
- Apostille Dokumen Perkawinan dari Negara Ketiga
- Legalisasi Marriage Certificate dari Negara Ketiga
- Status Anak dari Perkawinan WNI di Negara Ketiga
- Perubahan Data Kependudukan Setelah Menikah di Negara Ketiga
- Kendala Hukum Perkawinan WNI dan WNA di Negara Ketiga